Medan (Satu Nusantara News) – Sebanyak 3.114 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang berstatus narapidana di wilayah kerja Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara, menerima remisi khusus Hari Raya Natal tahun 2023.
“Dari total 3.114 orang WBP di Sumut menerima remisi Natal 2023, dengan perincian Remisi Khusus Sebagian (RK I) berjumlah 3.083 orang dan RK II sebanyak 31 orang,” kata Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sumut, Mhd. Jahari Sitepu, saat penyerahan Remisi Khuusus Natal di Aula Rutan I Medan, Senin (25/12).
Acara tersebut dihadiri Kepala Divisi Pemasyarakatan, Rudy F. Sianturi serta Kepala Rutan I Medan Nimrot Sihotang.
Jahari menyebutkan kriminal umum 1.971 orang, PP 28 tahun 2006, dan PP 99 tahun 2012, 1.126 orang. Jumlah seluruhnya 3.114 orang.
Ia juga memberikan ucapan selamat dan berpesan kepada WBP. “Saya ucapkan selamat merajut tali persaudaraan di tengah keluarga dan selamat menjalin kebersamaan dengan lingkungan masyarakat. Jadilah insan pribadi yang baik, hiduplah dalam tata nilai kemasyarakatan yang baik dan taat hukum,” ucapnya.
Jahari mengungkapkan untuk napi menerima remisi khusus Natal 2023, mendapatkan potongan masa tahanan 15 hari hingga 2 bulan.
Untuk total penghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan (Rutan) se-Sumut, hingga 20 Desember 2023, berjumlah 32.013 orang.
“Sebanyak 32.013 orang penghuni Lapas dan Rutan se-Sumut, dengan perincian narapidana berjumlah 24.374 orang dan tahanan 7.639 orang,” kata Jahari.
Selanjutnya, Kakanwil Kemenkumham Sumut Mhd Jahari Sitepu melakukan kunjungan ketiga satker yaitu Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas I Medan, Lapas Perempuan Medan dan Lapas Kelas I Medan untuk memastikan pelayanan publik dan hak-hak bagi warga binaan telah berjalan sesuai dengan SOP.
Terdakwa staf Humas Bank Sumut korupsi Rp6 miliar dihukum 6,5 tahun
Medan (Satu Nusantara News) - Terdakwa Rini Rafika Sari, staf Humas PT Bank Sumut periode 2019 hingga Maret 2024, warga...