Medan (Satu Nusantara News) – Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol Setya Imam Effendi mengungkapkan narkoba merupakan faktor pemicu terjadinya kejahatan di Sumatera Utara.
“Hal ini dibuktikan dari data yaitu 65 persen pelaku curat adalah pelaku narkoba. Untuk itu narkoba merupakan musuh bersama yang harus diberantas,” ucap Agung, menjadi pembicara (keynote speaker) dalam seminar meningkatkan kesejahteraan sosial orang dengan gangguan penyalahgunaan narkoba melalui program rehabilitas sosial, di Fakultas Ilmu Sosial dan Politik (FISIP) Universitas Sumatera Utara (USU), Kamis (25/01).
Kapolda menyebutkan bahwa narkoba sebagai musuh bersama serta perspektif pengguna narkoba dalam potret narkotika Sumatera Utara (Sumut) pada Tahun 2023.
“Selama 2023, tercatat 83,6 persen vonis mati jatuh kepada terpidana mati kasus narkoba. Dari jumlah keseluruhan narapidana di Sumut 20.739 orang merupakan narapidana narkoba diantaranya pengedar 12.827 orang, pengguna 4.245 orang, dan bandar 3.667 orang,” ucapnya.
Agung mengatakan ditargetkan program rehabilitasi pengguna narkoba di Provinsi Sumut adalah 10.000 orang pertahun (data BNNP Sumut).
Realisasi program rehabilitasi selama 2023 sebanyak 3.663 kegiatan.
“Dapat disimpulkan tahun 2023 pengguna narkoba yang dipidana sebanyak 4.245 orang lebih banyak dibandingkan pengguna yang direhabilitasi tercatat 3.663 orang,” katanya.
Agung menambahkan Polda Sumut telah membuat strategi untuk mengungkap peredaran narkoba. Strategi itu ada dalam “lima prioritas kita” salah satunya narkotika musuh bersama dan Polda Sumut bersih dari narkotika.
Penindakan narkotika merupakan kegiatan rutin wajib dilaksanakan setiap hari serta penguatan pengawasan keluarga.
“Kedepan, Polda Sumut menguatkan program rehabilitas terhadap para pengguna narkoba sehingga dapat kembali menjalankan aktivitas yang produktif dan bermanfaat,” kata mantan Asop Kapolri.
Kegiatan seminar itu dihadiri Rektor USU, Prof Dr Muryanto Amin, Pejabat Utama Polda Sumut serta mahasiswa USU.
Terdakwa staf Humas Bank Sumut korupsi Rp6 miliar dihukum 6,5 tahun
Medan (Satu Nusantara News) - Terdakwa Rini Rafika Sari, staf Humas PT Bank Sumut periode 2019 hingga Maret 2024, warga...