Medan (Satu Nusantara News) – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara, Mhd Jahari Sitepu mengatakan bahwa Organisasi Bantuan Hukum (OBH) Terakreditasi di Provinsi Sumut agar atera melaksanakan bantuan hukum bagi masyarakat miskin bebas dari pungutan liar (pungli) demi menjamin akses keadilan bagi masyarakat.
“Saya mohon Bapak/Ibu dalam pelaksanaan bantuan hukum menjauhi pungutan-pungutan liar. Objek kerja sudah jelas, ada di Lapas/Rutan,” ucap Jahari, usai pelaksanaan Penandatangan Perjanjian Pelaksanaan Bantuan Hukum TA 2024 di Aula Soepomo Lantai 5 Kanwil Kemenkumham Sumut, Senin (29/01).
Jahari menyebutkan pelaksanaan pemberian Bantuan Hukum bagi orang atau kelompok orang miskin ini merupakan wujud dari Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 dan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum, agar masyarakat miskin yang berhadapan dengan permasalahan hukum mendapatkan pendampingan dalam menyelesaikan permasalahan hukum yang sedang dihadapi.
Hingga tahun 2024, Kanwil Kemenkumham Sumut telah bekerja sama dengan 37 OBH Terakreditasi di Provinsi Sumut dalam pelaksanaan bantuan hukum untuk periode tahun 2022-2024.
“Sementara pada tahun ini pula akan melaksanakan verifikasi dan akreditasi Calon Pemberi Bantuan Hukum periode 2025 sampai dengan 2027,” ucapnya.
Jahari mengatakan Panitia Pengawas Daerah Sumut pada Kanwil Kemenkumham Sumut tor hingga saat ini terus melakukan monitoring dan evaluasi kepada seluruh PBH di wilayah Sumut secara berkala maupun insidentil baik yang dilakukan secara langsung maupun tidak langsung, melakukan monitoring capaian realisasi anggaran, dan kinerja pemberian layanan bantuan hukum.
“Hal ini tentunya berpengaruh terhadap penambahan/pengurangan anggaran (addendum) yang akan Bapak/Ibu terima. Untuk itu kami sangat berharap setiap poin monitoring ini menjadi perhatian bagi Bapak/Ibu Rekan OBH,” katanya.
Hadir pada kegiatan tersebut, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Alex Cosmas Pinem, Kepala Bidang Hukum, Bintang Napitupulu, Kepala Subbidang Penyuluhan Hukum, Bantuan Hukum, dan Jaringan Dokumentasi, Berkat Elhan Harefa dan 37 OBH Terakreditasi di Provinsi Sumatera Utara.
Terdakwa staf Humas Bank Sumut korupsi Rp6 miliar dihukum 6,5 tahun
Medan (Satu Nusantara News) - Terdakwa Rini Rafika Sari, staf Humas PT Bank Sumut periode 2019 hingga Maret 2024, warga...