Medan (Satu Nusantara News) – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara, Mhd Jahari Sitepu mengatakan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru telah disahkan pada tanggal 2 Januari 2023 segera diberlakukan pada tahun 2026.
“KUHP ini merupakan salah satu prestasi dari anak bangsa yaitu Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H Laoly. Kita harus turut mendukung hal ini. Sebagai pemerintah, kita juga akan terus melakukan sosialisasi mengenai KUHP ini” ucap Jahari, saat upacara Apel Pagi, di Kantor Kemenkumh Sumut, Senin (29/01).
Jahari kembali mengingatkan agar seluruh pegawai menjaga kedisiplinan dalam bekerja, baik dalam disiplin berpakaian dan disiplin waktu bekerja Diharapkan seluruh pegawai juga menjauhi narkoba.
“Diperlukan komitmen yang kuat agar penyalahgunaan narkoba dapat dicegah dan diberantas,” ucapnya.
Ia juga mengatakan instansi ini juga terus meningkatkan pengawasan dalam memberantas pungutan liar dan gratifikasi melalui Unit Pengendalian Pungli (UPP) dan Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG).
Bahwa upaya pemberantasan korupsi tidak cukup hanya dengan membuat Peraturan Perundang-Undangan saja tetapi juga menyeimbangkannya dengan membangun Sumber Daya Manusia (SDM) yang baik dan berintegritas.
“Saya memberikan apresiasi kepada empat orang pegawai yang terpilih sebagai ‘pegawai teladan’ periode bulan Januari 2024. Keempat orang pegawai ini masing-masing merupakan perwakilan dari Divisi Administrasi, Divisi Pemasyarakatan, Divisi Keimigrasian serta Divisi Pelayanan Hukum dan HAM,” kata Kakanwil Kemenkumha Sumut.
Terdakwa staf Humas Bank Sumut korupsi Rp6 miliar dihukum 6,5 tahun
Medan (Satu Nusantara News) - Terdakwa Rini Rafika Sari, staf Humas PT Bank Sumut periode 2019 hingga Maret 2024, warga...