Medan (Satu Nusantara News) – Tim Jatanras Direktorat Reskrimum Polda Sumatera Utara menangkap delapan orang komplotan geng motor dan pelaku pencurian kekerasan (curas) di Kota Medan, Kota Binjai dan Kabupaten Langkat, Sumut.
“Kedelapan orang komplotan geng motor itu diringkus petugas melakukan aksi kejahatan di Kota Medan, Binjai dan Langkat,” kata Kapolda Sumut Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi, melalui Kabid Humas Kombes Pol Hadi Wahyudi, Selasa (30/01).
Hadi menyebutkan tim dipimpin Kasubdit Jatanras Kompol Bayu Putra Samara melakukan penyelidikan atas laporan masyarakat dan berhasil menangkap dua orang pelaku RP dan AS di Jalan Bejemuna, Kabupaten Langkat.
“Kedua pelaku ini merupakan komplotan dari enam pelaku lainnya yang sudah ditangkap dan ditahan Polres Binjai dan mereka mengakui melakukan kejahatan dengan merampok sepeda motor milik korban,” ucapnya.
Ia mengatakan keenam pelaku yang telah ditahan di Polres Binjai itu yakni FS, NA, EET, M, D dan D.
Komplotan geng motor yang ditangkap itu pernah tujuh kali melakukan kejahatan di wilayah Helvetia, Sunggal, Binjai dan Langkat.
Modus kejahatan dilakukan para pelaku konvoi dengan mengancam menggunakan senjata tajam lalu membawa kabur sepeda motor milik korbannya.
“Hasil kejahatan digunakan untuk beli narkoba. Test urine para pelaku semuanya positif (narkoba) mereka saat ini ditahan dan terancam hukuman 12 tahun penjara,” kata Kabid Humas Polda Sumut.
Terdakwa staf Humas Bank Sumut korupsi Rp6 miliar dihukum 6,5 tahun
Medan (Satu Nusantara News) - Terdakwa Rini Rafika Sari, staf Humas PT Bank Sumut periode 2019 hingga Maret 2024, warga...