Jumat, April 24, 2026
  • Login
Satu Nusantara
  • HOME
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TNI POLRI
  • HUKUM & KRIMINAL
No Result
View All Result
  • HOME
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TNI POLRI
  • HUKUM & KRIMINAL
No Result
View All Result
Satu Nusantara
No Result
View All Result
  • HOME
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TNI POLRI
  • HUKUM & KRIMINAL
Home HUKUM & KRIMINAL

Polrestabes Medan tangkap pelaku penganiayaan anak perempuan hingga tewas

Munawar by Munawar
April 3, 2025
in HUKUM & KRIMINAL
0
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Gidion Arif Setyawan (tengah) saat konferensi pers dan menjelaskan kasus penganiayaan terhadap anak perempuan yang berusia tiga tahun hingga tewas. (Satunusantara news/HO-Polrestabes Medan).

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Gidion Arif Setyawan (tengah) saat konferensi pers dan menjelaskan kasus penganiayaan terhadap anak perempuan yang berusia tiga tahun hingga tewas. (Satunusantara news/HO-Polrestabes Medan).

319
SHARES
2.5k
VIEWS

Medan (Satu Nusantara News)- Polrestabes Medan menangkap seorang pria ZI (38) karena diduga melakukan penganiayaan terhadap anak perempuan yang berusia tiga tahun hingga tewas.
Peristiwa penganiayaan itu diketahui pada Selasa (25/03) sekira pukul 18.20 WIB.
“Tersangka melakukan kekerasan terhadap korban dengan cara menaruh handuk ke leher korban sambil menariknya dan melayangkan tubuh korban,” kata Kapolrestabes Medan Kombes Pol Gidion Arif Setyawan,
saat konferensi pers, Sabtu (29/03).
Ia menyebutkan, pelaku juga menjambak rambut korban, meninju dada dan perut korban, menendang punggung dan wajah hingga gigi korban copot dan patah.
Selain itu, pelaku juga memukul kepala korban dengan botol obat dan bedak, serta mengurung korban di kamar mandi dan di kamar tidur.
“Penganiayaan itu sudah sering dilakukan tersangka di rumahnya, sudah lebih dari tiga kali,” ujarnya.
Gidion menjelaskan, pengungkapan tindak pidana kekerasan terhadap anak ini berawal dari laporan Tante korban berinisial HDI (33) warga Jalan M Nawi Harahap, Kelurahan Sitirejo III, Kecamatan Medan Amplas, pada 27 Maret 2025.
Dalam laporannya ke Polrestabes Medan, HDI mencurigai korban tewas dianiaya pelaku yang merupakan teman dekat ibu korban.
Awalnya korban yang tinggal bersama ibunya di Jalan Sekip Gang Surapati, Kelurahan Sei Putih Timur I, Kecamatan Medan Petisah, diajak oleh pelaku menginap ke rumahnya dengan alasan anak-anak pelaku di rumah sedang libur sekolah.
Selama di rumah pelaku, korban yang masih balita itu sering buang air kecil dan buang air besar di celana sehingga pelaku kesal dan menganiayanya hingga korban sakit.
Setelah dipulangkan ke ibu korban, kondisi balita malang itu lalu meninggal dunia. Pihak keluarga yang tidak merasa curiga lalu memakamkan jasad korban.
Kemudian, tante korban yang merasa curiga lantas melapor ke Polrestabes Medan.
Setelah menerima laporan tersebut, Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Bayu Putro Wijayanto dan Kanit PPA Iptu Dearma Agustina membentuk tim untuk mengungkap kasus ini secepatnya.
Karena sudah dimakamkan dengan kondisi jenazah seorang bayi berumur tiga tahun yang sangat rentan proses alami perusakan sel-selnya, maka dilakukan ekshumasi.
“Hasil ekshumasinya adalah terdapat luka memar pada dahi kiri korban, lalu luka memar pada kelopak mata kanan bawah, luka memar pada pada bibir atas, luka memar lengan kanan bawah, luka memar jempol kanan dan kiri,” ungkap Kapolrestabes.
Kemudian, memar tungkai atas kiri sisi luar, memar tungkai bawah kiri dan kanan, memar dada kiri, luka lecet punggung kaki kanan, memar punggung kiri, empedu mengalami pecah.
“Anus proses pembusukan, kemerahan di tenggorokan bisa disebabkan kekerasan karena ditemukan resapan darah,” kata Gidion.
Menurut Kapolrestabes, pengungkapan kasus ini menggunakan scientific investigation.
“Langkah pertama yang kita lakukan sudah sangat tepat, Kasatreskrim menyakinkan ada kekerasan penyebab kematian yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyidikan lalu menangkap tersangka. Kasus ini sangat miris karena bukan orang yang jauh antara korban dengan pelaku, ujarnya.
Kapolrestabes menambahkan, terhadap tersangka ZI sudah dilakukan penahanan. Pelaku dipersangkakan dengan Pasal 80 Ayat (3) Jo 76 C Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 15 juta.(MN).

Previous Post

Kapolrestabes lakukan pengecekan Pos Pam Gerbang Perbatasan Medan-Deli Serdang

Next Post

Satgas Yonif 131/BRS berikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat pedalaman di Papua

Munawar

Munawar

Related News

Lapas Kelas I Medan gelar Apel Deklarasi Komitmen Bersama ciptakan situasi bersih peredaran narkoba dan telepon genggam

Lapas Kelas I Medan gelar Apel Deklarasi Komitmen Bersama ciptakan situasi bersih peredaran narkoba dan telepon genggam

by Munawar
April 22, 2026
0

Medan (Satu Nusantara News) - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Medan melaksanakan Apel Deklarasi Komitmen Bersama dalam menciptakan situasi yang...

Kejati geledah Kantor BPN Sumut dan BPN Kota Medan kasus dugaan korupsi pembangunan Jalan Tol di Binjai Rp1,17 triliun

Kejati geledah Kantor BPN Sumut dan BPN Kota Medan kasus dugaan korupsi pembangunan Jalan Tol di Binjai Rp1,17 triliun

by Munawar
April 10, 2026
0

Medan (Satu Nusantara News) - Tim Penyidik Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, melakukan penggeledahan di Kantor Badan...

Pegawai Lapas Kelas I Medan gelar apel bersama dan tes urine 128 petugas negatif narkoba

Pegawai Lapas Kelas I Medan gelar apel bersama dan tes urine 128 petugas negatif narkoba

by Munawar
April 7, 2026
0

Medan (Satu Nusantara News) - Pegawai Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Medan menggelar Apel Bersama Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan...

Lapas Kelas I Medan laksanakan pemeliharaan rutin sarana keamanan dan perkuat pengamanan blok hunian

Lapas Kelas I Medan laksanakan pemeliharaan rutin sarana keamanan dan perkuat pengamanan blok hunian

by Munawar
April 5, 2026
0

Medan (Satu Nusantara News) - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Medan melaksanakan kegiatan rutin pemeliharaan sarana keamanan berupa pembatas gerak,...

Next Post
Satgas Yonif 131/BRS berikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat pedalaman di Papua

Satgas Yonif 131/BRS berikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat pedalaman di Papua

Pangdam I/BB gelar Open House dengan unsur Forkopimda Sumut dan Prajurit

Pangdam I/BB gelar Open House dengan unsur Forkopimda Sumut dan Prajurit

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending News

Pemprov Sumut mulai laksanakan pembangunan dua ruas jalan provinsi  menghubungkan Kabupaten Toba dan Labura 

Pemprov Sumut mulai laksanakan pembangunan dua ruas jalan provinsi  menghubungkan Kabupaten Toba dan Labura 

April 1, 2026
IKAT’88 gelar event bergengsi 40 Years Inauguration Golf Tournament di Pondok Indah Golf Course Jakarta

IKAT’88 gelar event bergengsi 40 Years Inauguration Golf Tournament di Pondok Indah Golf Course Jakarta

November 16, 2024

Dosen Agama Islam Unimed beri pendampingan bagi mahasiswa belajar baca Al- Qur’an

Oktober 26, 2024
ADVERTISEMENT

Alamat Redaksi

Jalan Halat Nomor 34/17 Kelurahan Pasar Merah Barat, Kecamatan Medan Kota,Kota Medan, Sumatera Utara.

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak

Hak Cipta Satunusantara.news© 2025 Web Development PT.TAB

No Result
View All Result
  • HOME
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TNI POLRI
  • HUKUM & KRIMINAL

Hak Cipta Satunusantara.news© 2025 Web Development PT.TAB

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In