Medan (Satu Nusantara News) – Personel Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumatera Utara bersama Satuan Reskrim Polres Serdang Bedagai (Sergai) menangkap IB (58) mantan Ketua Organisasi Masyarakat (Ormas) di Sergai, pelaku pembegalan.
Kedua kaki pelaku warga Desa Martebing, Kecamatan Dolok Masihul, Kabupaten Sergai, Sumatera Utara, terpaksa ditembak karena berusaha kabur dan melawan petugas ketika ditangkap.
“Tersangka diringkus karena melakukan aksi pembegalan terhadap Misnuriono (58), warga Dolok Masihul, Kabupaten Sergai, Senin (07/04) sekira pukul 20.30 WIB,” kata Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Sumaryono, di Mapolda Sumut, Kamis (10/04).
Ia menyebutkan, aksi pencurian dengan kekerasan (Curas) ini dilakukan tersangka menggunakan senjata tajam dan senjata api di Blok 58, Perkebunan PT Sucofindo, Desa Dolok Sagala, Kecamatan Dolok Masihul, Kabupaten Sergai.
Saat itu, korban Misnuriono berniat pulang ke rumahnya dengan mengendarai sepeda motor Honda Supra X 125 nomor polosi BK 3467 NAK.
“Namun, dalam perjalan dihadang tersangka yang muncul dari semak-semak sambil mengenakan helm agar tidak dikenali. Tersangka mengeluarkan senjata tajam jenis parang, membacok korban dan bermaksud merebut sepeda motor,” kata Sumaryono.
Ia menjelaskan, korban berusaha melakukan perlawanan sehingga terjadi perkelahian. Korban sempat menangkis tebasan tersangka hingga membuat tangan kirinya robek dan harus mendapat 30 jahitan.
Korban berhasil merebut parang milik tersangka hingga akhirnya mereka terjatuh bersama sepeda motornya.
“Saat parang dirampas korban, tersangka mengeluarkan senjata api dari pinggangnya dan mengancam menembak Misnuriono,” ujar Kombes Sumaryono.
Ia mengatakan, korban melakukan perlawanan dengan memukul pinggang tersangka hingga senjata apinya terlepas dan jatuh. Tersangka kemudian melarikan diri dan sempat dikejar korban.
Peristiwa itu kemudian dilaporkan ke Polsek Dolok Masihul, Polres Sergai. Selanjutnya Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut membentuk tim bersama Polres Sergai berhasil menangkap tersangka di lokasi persembunyiannya rawa-rawa sekitar Tempat Kejadian Perkara (TKP).
“Tersangka dijerat Pasal 365 KUH Pidana tentang curas, dilapisi Undang-undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api, dengan ancaman 20 tahun penjara dan 12 tahun penjara,” ucapnya.
Dir Reskrimum menambahkan, tersangka melakukan kekerasan karena butuh uang untuk melarikan diri keluar daerah. Saat kejadian tersebut, tersangka sedang dikejar petugas karena kasus pencabulan.
“Tersangka, saat pelarian dan tidak memiliki uang, mencoba merampas sepeda motor dan dijual dan uangnya digunakan untuk pelarian,” kata Kombes Sumaryono.
Ketika ditanya wartawan mengenai Misnuriono, Kombes Sumaryono, menjelaskan bahwa tersangka merupakan residivis empat kali, dua kasus narkoba dan dua lainnya kasus pencurian. Tersangka mendapatkan senjata api (senpi) dari temannya.
“Dari empat kasus tersebut, belum pernah menggunakan senjata api. Senjata api didapat dari kenalannya. Masih kita dalami pemiliknya,” kata Dir Reskrimum Polda Sumut.
Tersangka lakukan pencabulan
Sementara, Kapolres Sergai, AKBP Jhon Rakutta Sitepu, menjelaskan tersangka melakukan pencabulan terhadap anak berumur delapan tahun yang merupakan tetangganya pada tanggal 17 Februari 2025.
Korban menangis kepada ibunya, menceritakan telah dicabuli pelaku.
“Atas dasar itu kami melakukan pencarian. Kemudian ketemu, dalam kasus lainnya, yakni percobaan perampokan,” kata AKBP Jhon Sitepu.
Kapolres Sergai menambahkan, modus tersangka memperkosa korban dengan cara menyuruh membeli rokok. Setelah kembali, korban diajak masuk ke dalam rumah dan dicabuli. Akhirnya anak ini pulang dan menceritakan apa yang dialami,” ucap AKBP Jhon Sitepu.(MN).
Polres Labuhanbatu tangkap Kades Sipare-pare kasus korupsi APBDes Rp740 juta
Labuhanbatu (Satu Nusantara News) - Polres Labuhanbatu menangkap AH (50) mantan Kepala Desa (Kades) Sipare-pare,Kecamatan Marbau, Kabupaten Labuhanbatu Utara, dalam...