Sabtu, April 25, 2026
  • Login
Satu Nusantara
  • HOME
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TNI POLRI
  • HUKUM & KRIMINAL
No Result
View All Result
  • HOME
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TNI POLRI
  • HUKUM & KRIMINAL
No Result
View All Result
Satu Nusantara
No Result
View All Result
  • HOME
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TNI POLRI
  • HUKUM & KRIMINAL
Home HUKUM & KRIMINAL

Polda Sumut tangkap mantan Ketua Ormas di Sergai pelaku pembegalan

Munawar by Munawar
April 10, 2025
in HUKUM & KRIMINAL
0
Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Sumaryono (tengah) saat menjelaskan kasus IB (58) mantan Ketua Ormas di Sergai, pelaku pembegalan terhadap korban Misnuriono. (Satunusantara news/HO-Humas Polda Sumut).

Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Sumaryono (tengah) saat menjelaskan kasus IB (58) mantan Ketua Ormas di Sergai, pelaku pembegalan terhadap korban Misnuriono. (Satunusantara news/HO-Humas Polda Sumut).

320
SHARES
2.5k
VIEWS

Medan (Satu Nusantara News) – Personel Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumatera Utara bersama Satuan Reskrim Polres Serdang Bedagai (Sergai) menangkap IB (58) mantan Ketua Organisasi Masyarakat (Ormas) di Sergai, pelaku pembegalan.
Kedua kaki pelaku warga Desa Martebing, Kecamatan Dolok Masihul, Kabupaten Sergai, Sumatera Utara, terpaksa ditembak karena berusaha kabur dan melawan petugas ketika ditangkap.
“Tersangka diringkus karena melakukan aksi pembegalan terhadap Misnuriono (58), warga Dolok Masihul, Kabupaten Sergai, Senin (07/04) sekira pukul 20.30 WIB,” kata Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Sumaryono, di Mapolda Sumut, Kamis (10/04).
Ia menyebutkan, aksi pencurian dengan kekerasan (Curas) ini dilakukan tersangka menggunakan senjata tajam dan senjata api di Blok 58, Perkebunan PT Sucofindo, Desa Dolok Sagala, Kecamatan Dolok Masihul, Kabupaten Sergai.
Saat itu, korban Misnuriono berniat pulang ke rumahnya dengan mengendarai sepeda motor Honda Supra X 125 nomor polosi BK 3467 NAK.
“Namun, dalam perjalan dihadang tersangka yang muncul dari semak-semak sambil mengenakan helm agar tidak dikenali. Tersangka mengeluarkan senjata tajam jenis parang, membacok korban dan bermaksud merebut sepeda motor,” kata Sumaryono.
Ia menjelaskan, korban berusaha melakukan perlawanan sehingga terjadi perkelahian. Korban sempat menangkis tebasan tersangka hingga membuat tangan kirinya robek dan harus mendapat 30 jahitan.
Korban berhasil merebut parang milik tersangka hingga akhirnya mereka terjatuh bersama sepeda motornya.
“Saat parang dirampas korban, tersangka mengeluarkan senjata api dari pinggangnya dan mengancam menembak Misnuriono,” ujar Kombes Sumaryono.
Ia mengatakan, korban melakukan perlawanan dengan memukul pinggang tersangka hingga senjata apinya terlepas dan jatuh. Tersangka kemudian melarikan diri dan sempat dikejar korban.
Peristiwa itu kemudian dilaporkan ke Polsek Dolok Masihul, Polres Sergai. Selanjutnya Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut membentuk tim bersama Polres Sergai berhasil menangkap tersangka di lokasi persembunyiannya rawa-rawa sekitar Tempat Kejadian Perkara (TKP).
“Tersangka dijerat Pasal 365 KUH Pidana tentang curas, dilapisi Undang-undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api, dengan ancaman 20 tahun penjara dan 12 tahun penjara,” ucapnya.
Dir Reskrimum menambahkan, tersangka melakukan kekerasan karena butuh uang untuk melarikan diri keluar daerah. Saat kejadian tersebut, tersangka sedang dikejar petugas karena kasus pencabulan.
“Tersangka, saat pelarian dan tidak memiliki uang, mencoba merampas sepeda motor dan dijual dan uangnya digunakan untuk pelarian,” kata Kombes Sumaryono.
Ketika ditanya wartawan mengenai Misnuriono, Kombes Sumaryono, menjelaskan bahwa tersangka merupakan residivis empat kali, dua kasus narkoba dan dua lainnya kasus pencurian. Tersangka mendapatkan senjata api (senpi) dari temannya.
“Dari empat kasus tersebut, belum pernah menggunakan senjata api. Senjata api didapat dari kenalannya. Masih kita dalami pemiliknya,” kata Dir Reskrimum Polda Sumut.
Tersangka lakukan pencabulan
Sementara, Kapolres Sergai, AKBP Jhon Rakutta Sitepu, menjelaskan tersangka melakukan pencabulan terhadap anak berumur delapan tahun yang merupakan tetangganya pada tanggal 17 Februari 2025.
Korban menangis kepada ibunya, menceritakan telah dicabuli pelaku.
“Atas dasar itu kami melakukan pencarian. Kemudian ketemu, dalam kasus lainnya, yakni percobaan perampokan,” kata AKBP Jhon Sitepu.
Kapolres Sergai menambahkan, modus tersangka memperkosa korban dengan cara menyuruh membeli rokok. Setelah kembali, korban diajak masuk ke dalam rumah dan dicabuli. Akhirnya anak ini pulang dan menceritakan apa yang dialami,” ucap AKBP Jhon Sitepu.(MN).

Previous Post

Rutan Kelas 1 Medan gelar rapat dinas untuk perkuat fungsi petugas pengamanan

Next Post

Kanwil KemenHAM Sumut-Kepri kembali beroperasi setelah cuti bersama Idulfitri 1446 H

Munawar

Munawar

Related News

Lapas Kelas I Medan gelar Apel Deklarasi Komitmen Bersama ciptakan situasi bersih peredaran narkoba dan telepon genggam

Lapas Kelas I Medan gelar Apel Deklarasi Komitmen Bersama ciptakan situasi bersih peredaran narkoba dan telepon genggam

by Munawar
April 22, 2026
0

Medan (Satu Nusantara News) - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Medan melaksanakan Apel Deklarasi Komitmen Bersama dalam menciptakan situasi yang...

Kejati geledah Kantor BPN Sumut dan BPN Kota Medan kasus dugaan korupsi pembangunan Jalan Tol di Binjai Rp1,17 triliun

Kejati geledah Kantor BPN Sumut dan BPN Kota Medan kasus dugaan korupsi pembangunan Jalan Tol di Binjai Rp1,17 triliun

by Munawar
April 10, 2026
0

Medan (Satu Nusantara News) - Tim Penyidik Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, melakukan penggeledahan di Kantor Badan...

Pegawai Lapas Kelas I Medan gelar apel bersama dan tes urine 128 petugas negatif narkoba

Pegawai Lapas Kelas I Medan gelar apel bersama dan tes urine 128 petugas negatif narkoba

by Munawar
April 7, 2026
0

Medan (Satu Nusantara News) - Pegawai Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Medan menggelar Apel Bersama Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan...

Lapas Kelas I Medan laksanakan pemeliharaan rutin sarana keamanan dan perkuat pengamanan blok hunian

Lapas Kelas I Medan laksanakan pemeliharaan rutin sarana keamanan dan perkuat pengamanan blok hunian

by Munawar
April 5, 2026
0

Medan (Satu Nusantara News) - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Medan melaksanakan kegiatan rutin pemeliharaan sarana keamanan berupa pembatas gerak,...

Next Post
Kanwil KemenHAM Sumut-Kepri kembali beroperasi setelah cuti bersama Idulfitri 1446 H

Kanwil KemenHAM Sumut-Kepri kembali beroperasi setelah cuti bersama Idulfitri 1446 H

Kanwil KemenHAM Sumut beserta jajaran ikuti Halal Bihalal Kemenko Hukum HAM dan IMIPAS

Kanwil KemenHAM Sumut beserta jajaran ikuti Halal Bihalal Kemenko Hukum HAM dan IMIPAS

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending News

Pemprov Sumut mulai laksanakan pembangunan dua ruas jalan provinsi  menghubungkan Kabupaten Toba dan Labura 

Pemprov Sumut mulai laksanakan pembangunan dua ruas jalan provinsi  menghubungkan Kabupaten Toba dan Labura 

April 1, 2026
IKAT’88 gelar event bergengsi 40 Years Inauguration Golf Tournament di Pondok Indah Golf Course Jakarta

IKAT’88 gelar event bergengsi 40 Years Inauguration Golf Tournament di Pondok Indah Golf Course Jakarta

November 16, 2024

Dosen Agama Islam Unimed beri pendampingan bagi mahasiswa belajar baca Al- Qur’an

Oktober 26, 2024
ADVERTISEMENT

Alamat Redaksi

Jalan Halat Nomor 34/17 Kelurahan Pasar Merah Barat, Kecamatan Medan Kota,Kota Medan, Sumatera Utara.

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak

Hak Cipta Satunusantara.news© 2025 Web Development PT.TAB

No Result
View All Result
  • HOME
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TNI POLRI
  • HUKUM & KRIMINAL

Hak Cipta Satunusantara.news© 2025 Web Development PT.TAB

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In