Labuhanbatu (Satu Nusantara News) – Polres Labuhanbatu menangkap AH (50) mantan Kepala Desa (Kades) Sipare-pare,Kecamatan Marbau, Kabupaten Labuhanbatu Utara, dalam kasus korupsi pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) senilai 740 juta Tahun Anggaran 2021–2022.
“Komitmen Polres Labuhanbatu dalam memberantas praktik korupsi, terutama yang berdampak langsung pada masyarakat desa,” kata Kapolres Labuhanbatu AKBP Choky Sentosa Meliala, dalam keterangannya di Gedung Serba Guna Parama Satwika Mapolres Labuhanbatu, Kamis (10/04).
Ia menyebutkan, tersangka AH (50), seorang Kepala Desa Sipare-pare Tengah periode 2016–2022. Berdasarkan hasil penyidikan, AH diduga kuat menyalahgunakan wewenangnya dalam mengelola keuangan desa hingga mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp740.847.748.
Modus operandi AH antara lain tidak menyetorkan sisa anggaran ke kas desa, tidak melaksanakan beberapa kegiatan pembangunan, serta tidak membayarkan hak-hak perangkat desa.
“Tersangka bahkan menggunakan dana desa untuk keperluan pribadi dan membiayai pertandingan bola voli yang mendatangkan pemain profesional dari luar daerah,” ujar AKBP Choky Sentosa Meliala.
Ia mengatakan, berdasarkan keterangan tersangka, sebagian besar dana yang diselewengkan telah habis digunakan untuk keperluan pribadi dan pembayaran hutang. Bahkan, sekitar Rp150 juta digunakan untuk menggelar turnamen voli di desa yang melibatkan pemain-pemain dari ajang PON dan Proliga.
“Ini merupakan bentuk penyimpangan serius. Dana desa seharusnya digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan warga, bukan untuk kepentingan pribadi atau kegiatan hiburan,” katanya.
Kapolres menambahkan, bahwa perkara ini akan diproses sesuai hukum yang berlaku, agar memberi efek jera dan menjadi peringatan bagi kepala desa lainnya.
Tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun.
Dalam penyidikan kasus ini, penyidik telah memeriksa 25 orang saksi dan 2 orang ahli, masing-masing ahli konstruksi dan ahli perhitungan kerugian negara. Selain itu, sejumlah barang bukti berupa dokumen APBDes, LPJ, rekening koran, dan laporan hasil audit juga telah disita untuk memperkuat pembuktian.
“Pihaknya tidak ragu menindak siapa pun yang terlibat korupsi, termasuk aparatur negara.Kami akan terus berkomitmen menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana publik, terutama yang menyangkut kepentingan masyarakat di tingkat desa,” kata AKBP Choky Sentosa Meliala.(Rel).
Polda Sumut tangkap mantan Ketua Ormas di Sergai pelaku pembegalan
Medan (Satu Nusantara News) - Personel Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumatera Utara bersama Satuan Reskrim Polres Serdang Bedagai (Sergai)...