Medan (Satu Nusantara News) – Kepala Divisi (Kadiv) Pelayanan Hukum dan HAM, Kanwil Kemenkumham Sumut, Alex Cosmas Pinem memimpin rapat Persiapan Diseminasi Pelayanan Publik Berbasis HAM bertempat di ruang rapat Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Kamis (1/02).
Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 25 Tahun 2023 yang wajib diikuti oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumut sebagai satuan kerja dan pembina dalam pelaksanaan Pelayanan Publik Berbasis HAM di Provinsi Sumut.
“Partisipasi rapat tidak hanya dari kantor wilayah, tetapi seluruh satuan kerja di Lingkungan Kantor Wilayah Sumut harus wajib melaksanakan Permenkumham tersebut,” ucap Alex, dalam sambutannya ketika memimpin rapat.
Alex mengajak seluruh pejabat pada masing – masing divisi Kantor Wilayah untuk berkolaborasi dan mendukung terlaksananya pelaksanaan Pelayanan Publik Berbasis HAM yang ada di satuan kerja.
Bahwa terlaksananya pelaksanaan ini dimulai dari komitmen Kepala Satuan Kerja hingga seluruh jajaran dengan memperhatikan kriteria yang ada pada Permenkumham Nomor 25 Tahun 2023.
“Dalam pelaksanaan kali ini, saya juga akan membentuk tim verifikator di Kantor Wilayah untuk membantu operator yang ada di satuan kerja untuk sarana koordinasi dalam mencapai target tahun ini,” kata Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Kanwil Kemenkumham Sumut.
Kegiatan ini juga dihadiri oleh Kepala Bidang HAM, Kepala Subbidang Pemajuan HAM, Kepala Subbidang Pengkajian, Penelitian, Pengembangan Hukum dan HAM, Kepala Bidang Pembinaan, Bimbingan dan Teknologi Informasidan tim Bidang HAM.
Sebelum menutup rapat, Alex juga telah membuatkan kalender kerja demi menyukseskan penyelenggaraan Pelayanan Publik Berbasis HAM tahun ini.
Dua terdakwa korupsi BNI Medan Rp36,5 miliar dituntut bervariasi
Medan (Satu Nusantara News) - Dua terdakwa korupsi di PT BNI (Persero),Tbk SKM Jalan Pemuda Medan, senilai Rp 36.932.813.935, dituntut...