Kabanjahe (Satu Nusantara News) – Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Karo, melalui KUA Kabanjahe menggandeng pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk melakukan Pengukuran Tanah Wakaf Masjid Abiyyu Tsaqib dan Masjid Baitul Makmur Kabanjahe, Sumatera Utara.
Kepala KUA Kabanjahe, Nasrun Tarigan, Rabu (16/04) mengatakan bahwa kegiatan ini sebagai upaya meningkatkan pelayanan kepada umat.
“Alhamdulillah hari ini, kita telah menggandeng BPN untuk pengukuran dua lokasi wakaf Tanah Masjid yaitu Masjid Abiyyu Tsaqib dengan luas 630 M2 dan Masjid Baitul Makmur dengan luas 1850 M2,” ucapnya.
Nasrun, didampingi oleh Penyuluh Ahli Pertama, Ahmad Yani, menyebutkan program sertifikasi tanah wakaf merupakan program unggulan Kementerian Agama yang bertujuan memfasilitasi pengamanan tanah wakaf yang belum bersertifikat untuk mendapat sertifikat dari BPN sehingga memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah serta menghindari potensi konflik dan sengketa tanah.
“Pengukuran ini untuk penerbitan sertifikat tanah wakaf. Nantinya tanah wakaf yang diukur selanjutnya memiliki sertifikat yang berkekuatan hukum. Sehingga para wakif mendapatkan kejelasan terkait status dan ukuran tanah yang diwakafkan,” jelasnya.
Nasrun menambahkan, KUA sebagai Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) mendorong penyertifikatan Akta Ikrar Wakaf (AIW) tanah masjid/mushala yang berada di wilayahnya. Takmir bersama BKM membantu menyiapkan berbagai persyaratan, sedangkan Tim ATR/BPR atau Kantor Pertanahan (Kantah) melakukan pengukuran hingga mengeluarkan sertifikat tanah.
“Dengan adanya program ini, proses penerbitan sertifikat secepatnya bisa terpenuhi, agar para nazir wakaf juga dapat segera mengembangkan tanah wakaf untuk kemaslahatan umat. Jadi ini adalah kerja kita bersama. Kita tidak ingin ada permasalahan-permasalahan di kemudian hari,” katanya.
Sejalan dengan hal tersebut, Ahmad Yani, mengatakan bahwa sertifikasi tanah wakaf merupakan langkah konkrit dalam menjaga dan memaksimalkan fungsi wakaf.
“Diharapkan aset-aset wakaf terjaga legalitasnya dan memudahkan kita dalam mengelolanya. Semoga percepatan pensertifikatan tanah wakaf, khususnya tanah wakaf produktif di Kecamatan Kabanjahe bisa segera terwujud, dengan adanya dukungan seluruh Lapisan Masyarakat dan Nazir wakaf,” jelasnya.
Sementara itu, Katim HKP Datin H. Mulia Banurea, menyampaikan apresiasi penyebarluasan informasi yang dilakukan oleh KUA Kecamatan Kabanjahe, yang telah mengimplementasikan visi misi Kementerian Agama (Kemenag), salah satunya adalah menjalankan Layanan Keagamaan Berdampak
Ia menyebutkan, Kemenag harus hadir di setiap problem keagamaan umat. Relevansi program menjadi penting agar ada dampak yang dirasakan langsung.
“Hal ini yang telah dijalankan oleh 472 KUA Kecamatan se- Sumatera Utara, diantaranya adalah KUA Kecamatan Kabanjahe, disamping program-program pelayanan keagamaan, seperti penguatan Bimbingan Perkawinan, Pengarusutamaan Keluarga Maslahat, Pembangunan KUA Inklusif dan Ramah,” ujar Mulia Banurea.(Rel).
Kakanwil Kemenkum Sumut ikuti kegiatan Kick Off Meeting Penyusunan Renstra Kementerian Hukum 2025-2029
Medan (Satu Nusantara News) - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara (Sumut), Ignatius Silalahi mengikuti kegiatan "Kick Off Meeting...