Senin, Januari 19, 2026
  • Login
Satu Nusantara
  • HOME
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TNI POLRI
  • HUKUM & KRIMINAL
No Result
View All Result
  • HOME
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TNI POLRI
  • HUKUM & KRIMINAL
No Result
View All Result
Satu Nusantara
No Result
View All Result
  • HOME
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TNI POLRI
  • HUKUM & KRIMINAL
Home HUKUM & KRIMINAL

Pangdam I/BB hadiri sidang kasus narkotika Serma AS di Pengadilan Militer I-02 Medan

Munawar by Munawar
Februari 2, 2024
in HUKUM & KRIMINAL
0
Pangdam I/Bukit Barisan, Mayjen TNI Mochammad Hasan (nomor tiga dari kanan) saat menghadiri sidang kasus penyalahgunaan narkotika diduga melibatkan Serma AS, Babinsa Koramil 0201-12/Hamparan Perak di Pengadilan Militer I-02 Medan.(Satunusantara news/HO-Pendam I/BB).

Pangdam I/Bukit Barisan, Mayjen TNI Mochammad Hasan (nomor tiga dari kanan) saat menghadiri sidang kasus penyalahgunaan narkotika diduga melibatkan Serma AS, Babinsa Koramil 0201-12/Hamparan Perak di Pengadilan Militer I-02 Medan.(Satunusantara news/HO-Pendam I/BB).

320
SHARES
2.5k
VIEWS

Medan (Satu Nusantara News) – Pangdam I/Bukit Barisan, Mayjen TNI Mochammad Hasan bersama sejumlah pejabat TNI lainnya menghadiri langsung sidang kasus penyalahgunaan narkotika yang diduga melibatkan Serma AS, Babinsa Koramil 0201-12/Hamparan Perak di Pengadilan Militer I-02 Medan.
Kehadiran Pangdam I/BB, Kamis (1/02) sebagai pembuktian dan komitmen dalam penegakan hukum yang tidak tebang pilih kepada siapapun prajurit yang bersalah untuk diproses seadil-adilnya sesuai peraturan dan norma hukum yang berlaku.
Persidangan yang beragendakan mendengarkan keterangan sejumlah saksi tersebut, dipimpin oleh Letkol Chk Lungun Hutabarat, SH, sebagai Hakim Ketua dengan didampingi Hakim Anggota 1, Letkol Chk Ziky, SH, Hakim Anggota 2, Mayor Chk Iskandar, SH, serta Panitera, Peltu Ribut, SH.
Dalam persidangan, Oditur Militer, Mayor Chk Sugito, SH, menyebutkan bahwa Serma AS didakwa melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika sesuai Pasal 114 KUH Pidana atau Pasal 112 KUH Pidana tentang Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Atas dakwaan tersebut, Serma AS melalui Tim Penasihat Hukum, Mayor Chk HP Butar-Butar, SH, MH, Letda Chk Rifana Maswan, SH, Lettu Chk V Montana, SH, MH, Letda Chk Dede Efri Wibowo, SH, MH, serta PNS Juli Anita Manalu, SH, melakukan pembelaan.
Persidangan berikutnya kembali digelar pada Kamis, 15 Februari 2024, dengan agenda pemeriksaan saksi.

Previous Post

Direktur Pengamanan dan Intelijen Ditjenpas monitor kesiapan Pemilu 2024 di Lapas Medan

Next Post

Kodam I/BB berangkatkan 47 orang Prajurit dan PNS umroh ke Tanah Suci Mekkah

Munawar

Munawar

Related News

Direktorat Jenderal Imigrasi bongkar sindikat kejahatan siber internasional love scamming di Tangerang 27 WNA diamankan

Direktorat Jenderal Imigrasi bongkar sindikat kejahatan siber internasional love scamming di Tangerang 27 WNA diamankan

by Munawar
Januari 19, 2026
0

Tangerang (Satu Nusantara News) - Direktorat Jenderal Imigrasi melalui Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Wasdakim) berhasil membongkar sindikat kejahatan siber...

Kanwil Ditjen Imigrasi Sumut terbitkan 245.753 paspor sepanjang tahun 2025 dan PNBP capai Rp 220,8 miliar

Kanwil Ditjen Imigrasi Sumut terbitkan 245.753 paspor sepanjang tahun 2025 dan PNBP capai Rp 220,8 miliar

by Munawar
Januari 19, 2026
0

Medan (Satu Nusantara News) - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sumatera Utara menerbitkan 245.753 paspor sepanjang tahun 2025 dengan realisasi...

Kejati Sumut tahan Direktur Utama PT PASU dugaan Korupsi Penjualan Aluminium tahun 2018 sampai 2024

Kejati Sumut tahan Direktur Utama PT PASU dugaan Korupsi Penjualan Aluminium tahun 2018 sampai 2024

by Munawar
Januari 14, 2026
0

Medan (Satu Nusantara News) - Tim Penyidik Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut), menahan Direktur Utama PT....

Kejari Dairi usut dugaan kasus korupsi dana Faskes BPJS tahun 2024 hingga 2025

Kejari Dairi usut dugaan kasus korupsi dana Faskes BPJS tahun 2024 hingga 2025

by Munawar
Januari 13, 2026
0

Dairi (Satu Nusantara News) - Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Dairi mengusut dugaan kasus tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana fasilitas kesehatan...

Next Post
Pangdam I/BB hadiri sidang kasus narkotika Serma AS di Pengadilan Militer I-02 Medan

Kodam I/BB berangkatkan 47 orang Prajurit dan PNS umroh ke Tanah Suci Mekkah

PLN UID Sumut gelar apel Inspection Day serentak di UP3 Pematang Siantar

PLN UID Sumut gelar apel Inspection Day serentak di UP3 Pematang Siantar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending News

IKAT’88 gelar event bergengsi 40 Years Inauguration Golf Tournament di Pondok Indah Golf Course Jakarta

IKAT’88 gelar event bergengsi 40 Years Inauguration Golf Tournament di Pondok Indah Golf Course Jakarta

November 16, 2024

Dosen Agama Islam Unimed beri pendampingan bagi mahasiswa belajar baca Al- Qur’an

Oktober 26, 2024
Paslon Wali kota dan Wakil Wali kota Sibolga nomor 4 tolak debat satu kali diagendakan KPU

Paslon Wali kota dan Wakil Wali kota Sibolga nomor 4 tolak debat satu kali diagendakan KPU

November 3, 2024
ADVERTISEMENT

Alamat Redaksi

Jalan Halat Nomor 34/17 Kelurahan Pasar Merah Barat, Kecamatan Medan Kota,Kota Medan, Sumatera Utara.

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak

Hak Cipta Satunusantara.news© 2025 Web Development PT.TAB

No Result
View All Result
  • HOME
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TNI POLRI
  • HUKUM & KRIMINAL

Hak Cipta Satunusantara.news© 2025 Web Development PT.TAB

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In