Medan (Satu Nusantara News) – Inspektur Wilayah V Inspektorat Jenderal Kemenkumham RI, Pria Wibawa melaksanakan kunjungan kerja (kunker) ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Labuhan Deli, Kemenkumham Sumut, dalam rangka sosialisasi Permenkumham Terkait Tata Cara Penjatuhan Hukuman Disiplin Bagi Pegawai di Lingkungan Kemenkumham RI.
Kehadiran Inspektur Wilayah V beserta rombongan disambut oleh Kepala Rutan Labuhan Deli, Erwin F. Simangunsong, beserta seluruh jajaran di Aula Moralitas Rutan Labuhan Deli, Rabu (31/01). Sebelum dilakukannya sosialisasi, Inspektur Wilayah V menyempatkan untuk berkeliling di area Rutan Labuhan Deli, melihat registrasi, ruang kunjungan, dapur, blok hunian, hingga klinik Rutan.
Kepala Rutan Kelas I Labuhan Deli, Erwin F. Simangunsong, dalam sambutannya menyampaikan terimakasih atas kunjungan Inspektur Wilayah V untuk memberikan sosialisasi di Rutan Labuhan Deli
“Semoga melalui penguatan ini seluruh jajaran bertekad untuk dapat meningkatkan Integritas Pegawai dan bersandar pada Kode Etik Aparatur Sipil Negara (ASN), agar tidak adanya hukuman disiplin baik ringan maupun berat di Rutan Labuhan Deli,” ucap Erwin.
Sementara, Inspektur Wilayah V Inspektorat Jenderal Kemenkumham RI, Pria Wibawa, dalam paparannya mengatakan factor yang menyebabkan hukuman disiplin kepada pegawai, yakni tidak masuk kerja, penyalahgunaan wewenang, perselingkuhan, narkoba, pungli/suap, pidana umum, dan lain-lain.
Pria Wibawa juga menyampaikan kewajiban dan larangan ASN, hingga tata cara penjatuhan hukuman disiplin baik hukuman disiplin ringan, sedang hingga berat.
“Dalam penjatuhan hukuman disiplin adanya proses yang dimulai dengan pemanggilan, pemeriksaan, penjatuhan, dan penyampaian keputusan hukuman disiplin,” ucapnya.
Inspkektur Wilayah V menambahkan bahwa netralitas ASN menjadi hal penting, dihimbau untuk jajaran pegawai Rutan Labuhan Deli untuk tetap netral.
“ASN berhak memilih namun dilarang untuk melakukan politik praktis dengan memihak individu atau partai tertentu. Ayo kita bawa Kementerian Hukum dan HAM lebih baik kedepannya,” kata Pria Wibawa.
Dua terdakwa korupsi BNI Medan Rp36,5 miliar dituntut bervariasi
Medan (Satu Nusantara News) - Dua terdakwa korupsi di PT BNI (Persero),Tbk SKM Jalan Pemuda Medan, senilai Rp 36.932.813.935, dituntut...