Medan (Satu Nusantara News) – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara Mhd. Jahari Sitepu mengatakan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus (Kanimsus) TPI Medan telah berhasil menyelesaikan penyidikan terhadap kasus seorang Warga negara Indonesia (WNI) jenis kelamin laki- laki diduga melakukan penyelundupan manusia.
“WNI ini terbukti bersalah dengan menjemput dan membawa penumpang dari Malaysia menuju Indonesia secara ilegal,” ucap Jahari, dalam Press Release di Aula Kanimsus Medan, Senin (05/02).
Jahari menyebutkan pelaku penyelundupan manusia itu melanggar Pasal 120 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUH Pidana.
Ia mengucapkan terima kasih atas koordinasi yang baik dengan Polda Sumatera utara selaku korwas dan juga dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Serdang Bedagai.
“Selanjutnya melakukan gelar perkara dan meminta keterangan ahli di bidang Keimigrasian sehinga kemudian dalam proses penyidikan penyeludupan manusia dapat berjalan dengan lancar,” kata Kakanwil Kemenkumham Sumut.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Kepala Kanimsus Medan Johannes Fanny Satria, Pejabat Administrator dan Pengawas Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Sumut dan Kanimsus Medan, Perwakilan Kejaksaan dan Kepolisian.
Terdakwa staf Humas Bank Sumut korupsi Rp6 miliar dihukum 6,5 tahun
Medan (Satu Nusantara News) - Terdakwa Rini Rafika Sari, staf Humas PT Bank Sumut periode 2019 hingga Maret 2024, warga...