Medan (Satu Nusantara News) – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara melaksanakan kegiatan harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbu) tentang Penyelenggaraan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di Kabupaten Humbang Hansudutan (Humbahas) yang dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Wilayah, Ignatius Mangantar Tua Silalahi, di kantor Kanwil Kemenkum Sumut, Selasa (24/06).
Sebagai bagian dari pelaksanaan fungsi Kementerian Hukum dalam pembentukan produk hukum daerah, Tim Perancang Kanwil Kemenkum Sumut memberikan masukan dan penyempurnaan terhadap substansi Ranperbup agar selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kegiatan tersebut turut dihadiri Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Humbang Hasundutan dan dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara hasil harmonisasi serta penyusunan surat penyampaian disertai naskah Ranperbup yang telah disempurnakan.
Melalui harmonisasi ini, Kanwil Kemenkum Sumut terus mendukung percepatan pembentukan Koperasi Merah Putih di daerah, sebagai implementasi dari kebijakan nasional untuk memperkuat ekonomi desa melalui regulasi yang berkualitas dan taat asas.(Rel)









