Medan (Satu Nusantara News) – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara, melalui Divisi Pelayanan Hukum memfasilitasi kegiatan pemeriksaan substantif secara daring terhadap permohonan Indikasi Geografis “Kemenyan Tapanuli Utara” di Kabupaten Tapanuli Utara (Taput) yang diajukan oleh Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG) Kemenyan Taput.
Kegiatan tersebut dilaksanakan, Kamis (03/07) melalui platform Zoom Meeting dan difasilitasi langsung oleh Direktorat Merek dan Indikasi Geografis, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkum RI.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Sumut, Sahata Marlen Situngkir, dalam sambutannya mengatakan memberikan dukungan penuh dalam kegiatan Pemeriksaan Substantif Indikasi Geografis Kemenyan Tapanuli Utara dan dapat sebagai langkah penting untuk melindungi kemenyan sebagai warisan alam dan budaya local, sekaligus meningkatkan daya saingnya di pasar.
“Hasil pemeriksaan ini akan menjadi dasar untuk penetapan resmi Kemenyan Tapanuli Utara sebagai produk indikasi geografis yang dilindungi hukum,” kata Marlen Situngkir.
Turut Hadir dalam kegiatan tersebut, Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Sumut, Sahata Marlen Situngkir, Kepala Bidang Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum Sumut, Berkat Elhan Harefa, dan Tim Bidang Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum Sumut, Tim Ahli Pemeriksa dari DJKI, Bupati Kabupaten Tapanuli Utara yang diwakili oleh Wakil Bupati, Deni Parlindungan Lumbantoruan, Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Tapanuli Utara, S. E. Y. Pasaribu, Ketua dan Tim MPIG Sumut, serta perwakilan kelompok petani kemenyan dari wilayah penghasil utama.(Rel)
Gubernur: Jaga nama baik Sumut saat laksanakan ibadah haji di Tanah Suci
Medan (Satu Nusantara News) - Gubernur Sumatera Utara Muhammad Bobby Afif Nasution berpesan kepada calon jemaah haji agar tetap menjaga...









