Medan (Satu Nusantara News) – Kepala Divisi (Kadiv) Pelayanan Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara, Sahata Marlen Situngkir melantik satu orang Notaris Pengganti, yaitu Muhammad Faisal Siregar, S.H., M.Kn, di Kota Medan, bertempat di Ruang Rapat Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Sumut, Senin (04/08).
Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan Notaris Pengganti ini dilaksanakan untuk menggantikan Notaris Rahmad Nauli Siregar, S.H, Notaris di Kota Medan.
Pelantikan tersebut disaksikan oleh Kepala Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum, Surya Darma dan Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Berkat Elhan Harefa.
Kadiv Pelayanan Hukum, Sahata Marlen Situngkir, dalam sambutannya mengatakan bahwa dalam menjalankan jabatannya Notaris wajib bertindak amanah, jujur, saksama, mandiri, tidak berpihak, dan menjaga kepentingan pihak yang terkait dalam perbuatan hukum, sebagaimana yang tercantum dalam pasal 16 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris.
Ia menyebutkan, Notaris Pengganti memiliki kewajiban yang sama dengan Notaris dan tetap berpedoman pada Undang-Undang dan peraturan terkait dalam menjalankan jabatannya. Dalam melaksanakan tugas, Notaris Pengganti tetap bekerja secara profesional dan tetap menerapkan prinsip kecermatan dan kehati-hatian sesuai dengan Undang-undang Nomor 30 Tahun 2004 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris.
Selain itu, juga terkait dengan produk hukum yang dikeluarkan Notaris merupakan dokumen negara yang harus benar-benar diperhatikan dalam penyimpanannya. Sama seperti Notaris, Notaris Penganti juga bertanggung jawab atas setiap Akta yang dibuatnya.
“Kedudukan dan fungsi para Notaris Pengganti sama halnya dengan Notaris.Kami berharap saudara dapat bekerja secara profesional dan tetap menerapkan prinsip kecermatan dan kehati-hatian, selalu memperhatikan setiap peraturan yang terkait dalam pekerjaan yang ditangani karena setiap akta yang dikeluarkan memiliki kekuatan hukum,” kata Marlen.
Kadiv Pelayanan Hukum menambahkan, dalam menjalankan jabatannya sebagai Notaris Pengganti, diharapkan dapat sungguh-sungguh menjalaninya, dan dapat dijadikan sebagai pengalaman apalagi jika memang berkeinginan untuk menjadi Notaris.(MN)
Lapas Kelas I Medan gelar Apel Deklarasi Komitmen Bersama ciptakan situasi bersih peredaran narkoba dan telepon genggam
Medan (Satu Nusantara News) - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Medan melaksanakan Apel Deklarasi Komitmen Bersama dalam menciptakan situasi yang...









