Medan (Satu Nusantara News) – Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi, memberikan penghargaan kepada Kasubdit Jatanras Kompol Bayu Samara karena berhasil menangkap tiga orang palaku penganiayaan dan pembakar mobil wartawan Tobapos, Tommy Doni Ester Nainggolan di Kabupaten Deli Serdang.
Kompol Bayu dan tim dinilai bekerja dengan baik mengungkap kasus yang menjadi perhatian publik.
Kapolda Sumut, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi, Sabtu (17/02) dalam sambutannya mengatakan penghargaan ini atas prestasi saudara-saudara karena berhasil mengungkap kasus kejahatan.
Agung menegaskan, kepada seluruh personel Direktorat (Dit) Reskrimum Polda Sumut untuk dapat memberantas seluruh kejahatan di Sumut dalam menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif.
“Semoga penghargaan ini menjadi motivasi kepada seluruh personel dalam menjalan tugas sehingga prestasi tidak boleh ditinggalkan,” kata Kapolda Sumut.
Penghargaan diberikan kepada Kasubdit III Jatanras Dit Reskrimum Polda Sumut Kompol Bayu Putra Samara, Kanit Subdit III Jatanras Kompol Eliakim Sembiring.
Kemudian, Panit II Subdit III Jatanras Iptu Sumarno Tampubolon, Panit II Unit III Subdit III Jatanras Ipda M Fahri Afrizal, Banit III Subdit III Jatanras Weli Hamonangan, Banit IV Subdit III Bripka Jaka Permadi.
Hadir dalam pemberian penghargaan, Wakapolda Sumut Brigjen Pol Rony Samtana, Irwasda, Direktur Reskrimum Kombes Pol Sumaryono, serta Pejabat Utama.
Sebelumnya, Ketua Jurnalis Muda Polda Sumut, Gibson Simanjuntak, berterimakasih kepada Kapolda Sumut Irjen Agung Setya Imam Effendi, Dirkrimum Kombes Sumaryono, Kasubdit Jatanras Kompol Bayu Samara yang telah menangkap pelaku penganiayaan dan pembakaran mobil rekan kami.
“Ini luar biasa. Kami jurnalis Medan bangga kepada Jatanras Polda Sumut,” ucapnya.
Gibson menyebutkan kerja cepat yang dilakukan Jatanras Polda Sumut semakin meningkatkan rasa percaya warga Sumut kepada polisi. Apalagi, korban adalah wartawan yang selalu memberikan info dan berita kepada masyarakat.
“Artinya, sebagai mitra polisi sudah memberikan porsinya yang pas. Jadi, wartawan tidak perlu takut lagi untuk memberitakan kejadian yang ada di tengah-tengah masyarakat,” kata Pemimpin Redaksi Media Online Radar Sumut.
Tim Jahtanras Ditreskrimum Polda Sumut menangkap tiga pelaku penganiayaan dan pembakar mobil wartawan Tobapos,Tommy Doni Ester Nainggolan yang sedang parkir di depan rumahnya di Jalan Kelambir V, Desa Kampung Lalang, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, Sumut.
Ketiga tersangka yang diringkus petugas itu, yakni NS warga Jalan Turi Ujung, Kelurahan Binjai, Kecamatan Medan Denai, FD warga Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Sei Sikambing, Kecamatan Medan Helvetia dan RA warga Jalan Istiqomah, Kelurahan Helvetia Timur, Kecamatan Medan Helvetia.
“Ketiga tersangka melakukan penganiayaan dan membakar mobil korban Tommy atas suruhan Oyok bandar narkoba,” kata Dirreskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Sumaryono, didampingi Kabid Humas Kombes Pol Hadi Wahyudi, kepada wartawan, Jumat (16/02).
Sumaryono menyebutkan mereka disuruh Oyok menganiaya dan membakar mobil Tomy Nainggolan. Oyok sudah ditetapkan sebagai tersangka dan masih diburon.
Ketiga tersangka memenuhi perintah Oyok sebagai solidaritas pertemanan.
“Para tersangka melakukan perbuatan tersebut, hanya karena solidaritas sesama teman. Mereka mengaku ada dibayar Oyok,” ucapnya.
Dirreskrimum menambahkan dalam kasus ini, mereka dipersalahkan melanggar Pasal 170 KUH Pidana, secara bersama-sama melakukan tindakan kekerasan dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun 6 bulan penjara.
Direktorat Jenderal Imigrasi bongkar sindikat kejahatan siber internasional love scamming di Tangerang 27 WNA diamankan
Tangerang (Satu Nusantara News) - Direktorat Jenderal Imigrasi melalui Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Wasdakim) berhasil membongkar sindikat kejahatan siber...









