Senin, Januari 19, 2026
  • Login
Satu Nusantara
  • HOME
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TNI POLRI
  • HUKUM & KRIMINAL
No Result
View All Result
  • HOME
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TNI POLRI
  • HUKUM & KRIMINAL
No Result
View All Result
Satu Nusantara
No Result
View All Result
  • HOME
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TNI POLRI
  • HUKUM & KRIMINAL
Home HUKUM & KRIMINAL

Kapolda Sumut beri penghargaan kepada Kasubdit Jatanras tangkap pelaku pembakar mobil wartawan

Munawar by Munawar
Februari 19, 2024
in HUKUM & KRIMINAL
0
Kapolda Sumut  Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi (nomor lima dari kanan) saat foto bersama dengan tim Jatanras yang  berhasil menangkap  palaku penganiayaan dan pembakar mobil wartawan.(Satunusantara news.HO-Humas Polda Sumut).

Kapolda Sumut Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi (nomor lima dari kanan) saat foto bersama dengan tim Jatanras yang berhasil menangkap palaku penganiayaan dan pembakar mobil wartawan.(Satunusantara news.HO-Humas Polda Sumut).

320
SHARES
2.5k
VIEWS

Medan (Satu Nusantara News) – Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi, memberikan penghargaan kepada Kasubdit Jatanras Kompol Bayu Samara karena berhasil menangkap tiga orang palaku penganiayaan dan pembakar mobil wartawan Tobapos, Tommy Doni Ester Nainggolan di Kabupaten Deli Serdang.
Kompol Bayu dan tim dinilai bekerja dengan baik mengungkap kasus yang menjadi perhatian publik.
Kapolda Sumut, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi, Sabtu (17/02) dalam sambutannya mengatakan penghargaan ini atas prestasi saudara-saudara karena berhasil mengungkap kasus kejahatan.
Agung menegaskan, kepada seluruh personel Direktorat (Dit) Reskrimum Polda Sumut untuk dapat memberantas seluruh kejahatan di Sumut dalam menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif.
“Semoga penghargaan ini menjadi motivasi kepada seluruh personel dalam menjalan tugas sehingga prestasi tidak boleh ditinggalkan,” kata Kapolda Sumut.
Penghargaan diberikan kepada Kasubdit III Jatanras Dit Reskrimum Polda Sumut Kompol Bayu Putra Samara, Kanit Subdit III Jatanras Kompol Eliakim Sembiring.
Kemudian, Panit II Subdit III Jatanras Iptu Sumarno Tampubolon, Panit II Unit III Subdit III Jatanras Ipda M Fahri Afrizal, Banit III Subdit III Jatanras Weli Hamonangan, Banit IV Subdit III Bripka Jaka Permadi.
Hadir dalam pemberian penghargaan, Wakapolda Sumut Brigjen Pol Rony Samtana, Irwasda, Direktur Reskrimum Kombes Pol Sumaryono, serta Pejabat Utama.
Sebelumnya, Ketua Jurnalis Muda Polda Sumut, Gibson Simanjuntak, berterimakasih kepada Kapolda Sumut Irjen Agung Setya Imam Effendi, Dirkrimum Kombes Sumaryono, Kasubdit Jatanras Kompol Bayu Samara yang telah menangkap pelaku penganiayaan dan pembakaran mobil rekan kami.
“Ini luar biasa. Kami jurnalis Medan bangga kepada Jatanras Polda Sumut,” ucapnya.
Gibson menyebutkan kerja cepat yang dilakukan Jatanras Polda Sumut semakin meningkatkan rasa percaya warga Sumut kepada polisi. Apalagi, korban adalah wartawan yang selalu memberikan info dan berita kepada masyarakat.
“Artinya, sebagai mitra polisi sudah memberikan porsinya yang pas. Jadi, wartawan tidak perlu takut lagi untuk memberitakan kejadian yang ada di tengah-tengah masyarakat,” kata Pemimpin Redaksi Media Online Radar Sumut.
Tim Jahtanras Ditreskrimum Polda Sumut menangkap tiga pelaku penganiayaan dan pembakar mobil wartawan Tobapos,Tommy Doni Ester Nainggolan yang sedang parkir di depan rumahnya di Jalan Kelambir V, Desa Kampung Lalang, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, Sumut.
Ketiga tersangka yang diringkus petugas itu, yakni NS warga Jalan Turi Ujung, Kelurahan Binjai, Kecamatan Medan Denai, FD warga Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Sei Sikambing, Kecamatan Medan Helvetia dan RA warga Jalan Istiqomah, Kelurahan Helvetia Timur, Kecamatan Medan Helvetia.
“Ketiga tersangka melakukan penganiayaan dan membakar mobil korban Tommy atas suruhan Oyok bandar narkoba,” kata Dirreskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Sumaryono, didampingi Kabid Humas Kombes Pol Hadi Wahyudi, kepada wartawan, Jumat (16/02).
Sumaryono menyebutkan mereka disuruh Oyok menganiaya dan membakar mobil Tomy Nainggolan. Oyok sudah ditetapkan sebagai tersangka dan masih diburon.
Ketiga tersangka memenuhi perintah Oyok sebagai solidaritas pertemanan.
“Para tersangka melakukan perbuatan tersebut, hanya karena solidaritas sesama teman. Mereka mengaku ada dibayar Oyok,” ucapnya.
Dirreskrimum menambahkan dalam kasus ini, mereka dipersalahkan melanggar Pasal 170 KUH Pidana, secara bersama-sama melakukan tindakan kekerasan dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun 6 bulan penjara.

Previous Post

Satgas Yonkav 6/Naga Karimata laksanakan operasi timbang balita di Desa Inbate

Next Post

Hakim tolak eksepsi terdakwa perkara koneksitas dugaan korupsi lahan PT PSU

Munawar

Munawar

Related News

Direktorat Jenderal Imigrasi bongkar sindikat kejahatan siber internasional love scamming di Tangerang 27 WNA diamankan

Direktorat Jenderal Imigrasi bongkar sindikat kejahatan siber internasional love scamming di Tangerang 27 WNA diamankan

by Munawar
Januari 19, 2026
0

Tangerang (Satu Nusantara News) - Direktorat Jenderal Imigrasi melalui Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Wasdakim) berhasil membongkar sindikat kejahatan siber...

Kanwil Ditjen Imigrasi Sumut terbitkan 245.753 paspor sepanjang tahun 2025 dan PNBP capai Rp 220,8 miliar

Kanwil Ditjen Imigrasi Sumut terbitkan 245.753 paspor sepanjang tahun 2025 dan PNBP capai Rp 220,8 miliar

by Munawar
Januari 19, 2026
0

Medan (Satu Nusantara News) - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sumatera Utara menerbitkan 245.753 paspor sepanjang tahun 2025 dengan realisasi...

Kejati Sumut tahan Direktur Utama PT PASU dugaan Korupsi Penjualan Aluminium tahun 2018 sampai 2024

Kejati Sumut tahan Direktur Utama PT PASU dugaan Korupsi Penjualan Aluminium tahun 2018 sampai 2024

by Munawar
Januari 14, 2026
0

Medan (Satu Nusantara News) - Tim Penyidik Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut), menahan Direktur Utama PT....

Kejari Dairi usut dugaan kasus korupsi dana Faskes BPJS tahun 2024 hingga 2025

Kejari Dairi usut dugaan kasus korupsi dana Faskes BPJS tahun 2024 hingga 2025

by Munawar
Januari 13, 2026
0

Dairi (Satu Nusantara News) - Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Dairi mengusut dugaan kasus tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana fasilitas kesehatan...

Next Post
Kapolda Sumut beri penghargaan kepada Kasubdit Jatanras tangkap pelaku pembakar mobil wartawan

Hakim tolak eksepsi terdakwa perkara koneksitas dugaan korupsi lahan PT PSU

Kapolda Sumut beri penghargaan kepada Kasubdit Jatanras tangkap pelaku pembakar mobil wartawan

Ketua PPK di Madina bunuh diri minum racun rumput usai pencoblosan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending News

IKAT’88 gelar event bergengsi 40 Years Inauguration Golf Tournament di Pondok Indah Golf Course Jakarta

IKAT’88 gelar event bergengsi 40 Years Inauguration Golf Tournament di Pondok Indah Golf Course Jakarta

November 16, 2024

Dosen Agama Islam Unimed beri pendampingan bagi mahasiswa belajar baca Al- Qur’an

Oktober 26, 2024
Paslon Wali kota dan Wakil Wali kota Sibolga nomor 4 tolak debat satu kali diagendakan KPU

Paslon Wali kota dan Wakil Wali kota Sibolga nomor 4 tolak debat satu kali diagendakan KPU

November 3, 2024
ADVERTISEMENT

Alamat Redaksi

Jalan Halat Nomor 34/17 Kelurahan Pasar Merah Barat, Kecamatan Medan Kota,Kota Medan, Sumatera Utara.

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak

Hak Cipta Satunusantara.news© 2025 Web Development PT.TAB

No Result
View All Result
  • HOME
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TNI POLRI
  • HUKUM & KRIMINAL

Hak Cipta Satunusantara.news© 2025 Web Development PT.TAB

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In