Medan (Satu Nusantara News) – Majelis hakim koneksitas diketuai M Yusafrihardi Girsang didampingi anggota majelis Kolonel (Kum) Niarti dan Gustap Paiyan Marpaung, mengatakan menolak nota keberatan (eksepsi) penasihat hukum terdakwa Letkol Inf (Purn) STB selaku Ketua Primkop Kartika Karyawan perkara koneksitas dugaan korupsi PT Perkebunan Sumatera Utara (PSU).
“Selanjutnya dua warga sipil lainnya berkas terpisah, dipastikan dilanjutkan ke tahap pemeriksaan pokok perkara,” kata Hakim Ketua M Yusafrihardi Girsang, dalam putusan sela di ruang Cakra 2 Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan, Senin (19/02).
Hakim Ketua menyebutkan eksepsi tim penasihat hukum terdakwa Letkol (Purn) STB telah memasuki pokok perkara. Sehubungan itu eksepsi tidak dapat diterima dan ditolak.
Sebaliknya, majelis berpendapat surat dakwaan tim JPU Koneksitas dihadiri Letkol Sus Darwin Hutahaean dan Gaol Manurung, telah lengkap, cermat baik secara formil maupun materiil.
“Memerintahkan penuntut koneksitas untuk melanjutkan persidangan untuk pemeriksaan pokok perkara dan memanggil saksi-saksi, Jumat (23/02) ya pak jaksa,” kata M Yusafrihardi.
Kemudian, dijawab oleh edua JPU koneksitas, “Siap Yang Mulia”.
Secara terpisah, Hakim Ketua M Yusafrihardi Girsang didampingi anggota majelis juga menyatakan amar putusan yang sama terhadap kedua terdakwa warga sipil yakni Ir GA.MBA selaku mantan Direktur Utama (Dirut) PT Perkebunan Sumatera Utara (PSU) dan kalangan swasta, FMB juga pada sidang tersebut.
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut untuk pertama kali perkara koneksitas di antara jajaran Kejati di Tanah Air yang telah melimpahkan ke Pengadilan Tipikor Medan. Di mana terdakwanya melibatkan oknum TNI dan warga sipil.
Dalam dakwaan disebutkan, pada tahun 2019 sampai dengan 2020, mantan Dirut PT PSU Ir GA, Letkol Infantri (Purn) STB serta MB selaku Direktur PT Kartika Berkah Bersama (KBB) mengadakan Surat Perjanjian Kerja (SPK).
SPK yang diterbitkan untuk kegiatan eradikasi lahan perkebunan PT PSU di Tanjung Kasau. SPK tersebut hanya modus atau cara mengeruk dan menjual tanah lahan PT PSU untuk pembangunan jalan tol melalui vendor-vendor dengan jumlah tanah yang dikeruk sebanyak 2.980.092 M3.
“Berdasarkan perhitungan ahli dari akuntan publik, keuangan atau perekonomian negara dalam hal ini PT PSU mengalami kerugian Rp50.441.613.822,” ucap Jaksa JPU Koneksitas Letkol Sus Darwin Hutahaean.
Ketiga terdakwa dijerat dengan primair Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 KUHPidana.
Terdakwa staf Humas Bank Sumut korupsi Rp6 miliar dihukum 6,5 tahun
Medan (Satu Nusantara News) - Terdakwa Rini Rafika Sari, staf Humas PT Bank Sumut periode 2019 hingga Maret 2024, warga...