Jumat, Mei 15, 2026
  • Login
Satu Nusantara
  • HOME
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TNI POLRI
  • HUKUM & KRIMINAL
No Result
View All Result
  • HOME
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TNI POLRI
  • HUKUM & KRIMINAL
No Result
View All Result
Satu Nusantara
No Result
View All Result
  • HOME
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TNI POLRI
  • HUKUM & KRIMINAL
Home HUKUM & KRIMINAL

Hakim tolak eksepsi terdakwa perkara koneksitas dugaan korupsi lahan PT PSU

Munawar by Munawar
Februari 19, 2024
in HUKUM & KRIMINAL
0
Majelis hakim koneksitas diketuai M Yusafrihardi Girsang didampingi anggota majelis Kolonel (Kum) Niarti dan Gustap Paiyan Marpaung, menolak nota keberatan (eksepsi) penasihat hukum terdakwa perkara koneksitas dugaan korupsi PT Perkebunan Sumatera Utara (PSU).(Satunusantara  news/HO-Humas Penkum Kejati Sumut).

Majelis hakim koneksitas diketuai M Yusafrihardi Girsang didampingi anggota majelis Kolonel (Kum) Niarti dan Gustap Paiyan Marpaung, menolak nota keberatan (eksepsi) penasihat hukum terdakwa perkara koneksitas dugaan korupsi PT Perkebunan Sumatera Utara (PSU).(Satunusantara news/HO-Humas Penkum Kejati Sumut).

320
SHARES
2.5k
VIEWS

Medan (Satu Nusantara News) – Majelis hakim koneksitas diketuai M Yusafrihardi Girsang didampingi anggota majelis Kolonel (Kum) Niarti dan Gustap Paiyan Marpaung, mengatakan menolak nota keberatan (eksepsi) penasihat hukum terdakwa Letkol Inf (Purn) STB selaku Ketua Primkop Kartika Karyawan perkara koneksitas dugaan korupsi PT Perkebunan Sumatera Utara (PSU).
“Selanjutnya dua warga sipil lainnya berkas terpisah, dipastikan dilanjutkan ke tahap pemeriksaan pokok perkara,” kata Hakim Ketua M Yusafrihardi Girsang, dalam putusan sela di ruang Cakra 2 Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan, Senin (19/02).
Hakim Ketua menyebutkan eksepsi tim penasihat hukum terdakwa Letkol (Purn) STB telah memasuki pokok perkara. Sehubungan itu eksepsi tidak dapat diterima dan ditolak.
Sebaliknya, majelis berpendapat surat dakwaan tim JPU Koneksitas dihadiri Letkol Sus Darwin Hutahaean dan Gaol Manurung, telah lengkap, cermat baik secara formil maupun materiil.
“Memerintahkan penuntut koneksitas untuk melanjutkan persidangan untuk pemeriksaan pokok perkara dan memanggil saksi-saksi, Jumat (23/02) ya pak jaksa,” kata M Yusafrihardi.
Kemudian, dijawab oleh edua JPU koneksitas, “Siap Yang Mulia”.
Secara terpisah, Hakim Ketua M Yusafrihardi Girsang didampingi anggota majelis juga menyatakan amar putusan yang sama terhadap kedua terdakwa warga sipil yakni Ir GA.MBA selaku mantan Direktur Utama (Dirut) PT Perkebunan Sumatera Utara (PSU) dan kalangan swasta, FMB juga pada sidang tersebut.
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut untuk pertama kali perkara koneksitas di antara jajaran Kejati di Tanah Air yang telah melimpahkan ke Pengadilan Tipikor Medan. Di mana terdakwanya melibatkan oknum TNI dan warga sipil.
Dalam dakwaan disebutkan, pada tahun 2019 sampai dengan 2020, mantan Dirut PT PSU Ir GA, Letkol Infantri (Purn) STB serta MB selaku Direktur PT Kartika Berkah Bersama (KBB) mengadakan Surat Perjanjian Kerja (SPK).
SPK yang diterbitkan untuk kegiatan eradikasi lahan perkebunan PT PSU di Tanjung Kasau. SPK tersebut hanya modus atau cara mengeruk dan menjual tanah lahan PT PSU untuk pembangunan jalan tol melalui vendor-vendor dengan jumlah tanah yang dikeruk sebanyak 2.980.092 M3.
“Berdasarkan perhitungan ahli dari akuntan publik, keuangan atau perekonomian negara dalam hal ini PT PSU mengalami kerugian Rp50.441.613.822,” ucap Jaksa JPU Koneksitas Letkol Sus Darwin Hutahaean.
Ketiga terdakwa dijerat dengan primair Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 KUHPidana.

Previous Post

Kapolda Sumut beri penghargaan kepada Kasubdit Jatanras tangkap pelaku pembakar mobil wartawan

Next Post

Ketua PPK di Madina bunuh diri minum racun rumput usai pencoblosan

Munawar

Munawar

Related News

Lapas Kelas I Medan gelar Apel Deklarasi Komitmen Bersama ciptakan situasi bersih peredaran narkoba dan telepon genggam

Lapas Kelas I Medan gelar Apel Deklarasi Komitmen Bersama ciptakan situasi bersih peredaran narkoba dan telepon genggam

by Munawar
April 22, 2026
0

Medan (Satu Nusantara News) - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Medan melaksanakan Apel Deklarasi Komitmen Bersama dalam menciptakan situasi yang...

Kejati geledah Kantor BPN Sumut dan BPN Kota Medan kasus dugaan korupsi pembangunan Jalan Tol di Binjai Rp1,17 triliun

Kejati geledah Kantor BPN Sumut dan BPN Kota Medan kasus dugaan korupsi pembangunan Jalan Tol di Binjai Rp1,17 triliun

by Munawar
April 10, 2026
0

Medan (Satu Nusantara News) - Tim Penyidik Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, melakukan penggeledahan di Kantor Badan...

Pegawai Lapas Kelas I Medan gelar apel bersama dan tes urine 128 petugas negatif narkoba

Pegawai Lapas Kelas I Medan gelar apel bersama dan tes urine 128 petugas negatif narkoba

by Munawar
April 7, 2026
0

Medan (Satu Nusantara News) - Pegawai Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Medan menggelar Apel Bersama Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan...

Lapas Kelas I Medan laksanakan pemeliharaan rutin sarana keamanan dan perkuat pengamanan blok hunian

Lapas Kelas I Medan laksanakan pemeliharaan rutin sarana keamanan dan perkuat pengamanan blok hunian

by Munawar
April 5, 2026
0

Medan (Satu Nusantara News) - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Medan melaksanakan kegiatan rutin pemeliharaan sarana keamanan berupa pembatas gerak,...

Next Post
Kapolda Sumut beri penghargaan kepada Kasubdit Jatanras tangkap pelaku pembakar mobil wartawan

Ketua PPK di Madina bunuh diri minum racun rumput usai pencoblosan

Kapolda Sumut beri penghargaan kepada Kasubdit Jatanras tangkap pelaku pembakar mobil wartawan

Kakanwil Kemenkumham Sumut berikan penguatan terkait tugas dan fungsi pengamanan di Rutan Medan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending News

Pemprov Sumut mulai laksanakan pembangunan dua ruas jalan provinsi  menghubungkan Kabupaten Toba dan Labura 

Pemprov Sumut mulai laksanakan pembangunan dua ruas jalan provinsi  menghubungkan Kabupaten Toba dan Labura 

April 1, 2026
IKAT’88 gelar event bergengsi 40 Years Inauguration Golf Tournament di Pondok Indah Golf Course Jakarta

IKAT’88 gelar event bergengsi 40 Years Inauguration Golf Tournament di Pondok Indah Golf Course Jakarta

November 16, 2024

Dosen Agama Islam Unimed beri pendampingan bagi mahasiswa belajar baca Al- Qur’an

Oktober 26, 2024
ADVERTISEMENT

Alamat Redaksi

Jalan Halat Nomor 34/17 Kelurahan Pasar Merah Barat, Kecamatan Medan Kota,Kota Medan, Sumatera Utara.

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak

Hak Cipta Satunusantara.news© 2025 Web Development PT.TAB

No Result
View All Result
  • HOME
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TNI POLRI
  • HUKUM & KRIMINAL

Hak Cipta Satunusantara.news© 2025 Web Development PT.TAB

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In