Senin, Januari 19, 2026
  • Login
Satu Nusantara
  • HOME
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TNI POLRI
  • HUKUM & KRIMINAL
No Result
View All Result
  • HOME
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TNI POLRI
  • HUKUM & KRIMINAL
No Result
View All Result
Satu Nusantara
No Result
View All Result
  • HOME
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TNI POLRI
  • HUKUM & KRIMINAL
Home HUKUM & KRIMINAL

Kejati Sumut hentikan penuntutan dua perkara penganiayaan dari Kejari Gunungsitoli

Munawar by Munawar
Februari 20, 2024
in HUKUM & KRIMINAL
0
Kajati Sumut Idianto, diwakili Wakajati Sumut M.Syarifuddin,  melaksanakan ekspos perkara kepada JAM Pidum Fadil Zumhana,  diwakili Direktur TP Oharda Nanang Ibrahim Soleh.(Satunusantara news/HO-Penkum Kejati Sumut).

Kajati Sumut Idianto, diwakili Wakajati Sumut M.Syarifuddin, melaksanakan ekspos perkara kepada JAM Pidum Fadil Zumhana, diwakili Direktur TP Oharda Nanang Ibrahim Soleh.(Satunusantara news/HO-Penkum Kejati Sumut).

320
SHARES
2.5k
VIEWS

Medan (Satu Nusantara News) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara kembali melakukan penghentian penuntutan perkara penganiayaan yang berasal dari Kejari Gunungsitoli setelah sebelumnya Kajati Sumut Idianto, diwakili Wakajati Sumut M.Syarifuddin, didampingi Aspidum Luhur Istighfar, mengekspos perkara tersebut di ruang vicon lantai 2 Kejati Sumut, Selasa (20/02).
Ekspose perkara dari Kejati Sumut disampaikan kepada JAM Pidum Fadil Zumhana yang diwakili Direktur TP Oharda Nanang Ibrahim Soleh, didampingi Kasubdit Anton Delianto, serta Kasubdit lainnya.
Ekspose juga diikuti secara virtual oleh Kajari Gunungsitoli, Parada Situmorang Kasi Pidum serta JPU yang menangani perkara yang diusulkan untuk dihentikan penuntutannya dengan pendekatan keadilan restoratif.
Kajati Sumut Idianto, melalui Kasi Penkum Yos A Tarigan, mengatakan perkara yang diusulkan berasal dari Kejari Gunungsitoli dengan tersangka, Yasozisokhi Harefa alias Ama Ziboi melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUH Pidana dan tersangka, Orisman Zendrato alias Oris melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUH Pidana.
“Dua perkara ini disetujui untuk dihentikan dengan menerapkan Perja Nomor 15 tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Pendekatan Keadilan Restorative, dimana tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman hukumannya tidak lebih dari 5 tahun, dan yang terpenting adalah antara pelaku dan korban saling memaafkan,” ucap Yos.
Kasi Penkum menambahkan penghentian penuntutan perkara ini, lebih mengedepankan penegakan hukum humanis dan hati nurani.
Ia menyebutkan antara korban dengan tersangka juga telah saling memaafkan, dalam konteks ini pelaku berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya.
“Masyarakat juga merespon positif proses perdamaian ini. Proses perdamaian antara korban dan tersangka telah membuka ruang yang sah, serta terciptanya keharmonisan di tengah masyarakat, karena proses pemulihan keadaan semula juga disaksikan tokoh masyarakat, penyidik dari Polres, dan keluarga dari tersangka dan korban,” kata mantan Kasi Pidsus Kejari Deli Serdang.

Previous Post

Lapas Kelas IIA Binjai gelar peringatan Isra Mi’raj 1445 Hijriah

Next Post

Ditjenpas dan ICITAP kolaborasi tingkatkan kemampuan standar pengamanan petugas Lapas Medan

Munawar

Munawar

Related News

Kejati Sumut tahan Direktur Utama PT PASU dugaan Korupsi Penjualan Aluminium tahun 2018 sampai 2024

Kejati Sumut tahan Direktur Utama PT PASU dugaan Korupsi Penjualan Aluminium tahun 2018 sampai 2024

by Munawar
Januari 14, 2026
0

Medan (Satu Nusantara News) - Tim Penyidik Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut), menahan Direktur Utama PT....

Kejari Dairi usut dugaan kasus korupsi dana Faskes BPJS tahun 2024 hingga 2025

Kejari Dairi usut dugaan kasus korupsi dana Faskes BPJS tahun 2024 hingga 2025

by Munawar
Januari 13, 2026
0

Dairi (Satu Nusantara News) - Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Dairi mengusut dugaan kasus tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana fasilitas kesehatan...

Kajati Sumut beserta Kejaksaan Negeri ikuti Rakernas Kejaksaan RI Tahun 2026

Kajati Sumut beserta Kejaksaan Negeri ikuti Rakernas Kejaksaan RI Tahun 2026

by Munawar
Januari 13, 2026
0

Medan (Satu Nusantara News) - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumatera Utara Dr.Harli Siregar, didampingi Wakajati Sumut Abdullah Noer Denny, bersama...

Rutan Kelas I Labuhan Deli ikuti Apel Bersama Awal Tahun 2026 di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Hukum

Rutan Kelas I Labuhan Deli ikuti Apel Bersama Awal Tahun 2026 di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Hukum

by Munawar
Januari 13, 2026
0

Labuhan Deli (Satu Nusantara News) - Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Labuhan Deli mengikuti Apel Bersama Awal Tahun 2026...

Next Post
Ditjenpas dan ICITAP kolaborasi tingkatkan kemampuan standar pengamanan petugas Lapas Medan

Ditjenpas dan ICITAP kolaborasi tingkatkan kemampuan standar pengamanan petugas Lapas Medan

Kakanwil Kemenkumham Sumut: mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik diperlukan aparatur profesional

TNI AD gelar pelatihan tenaga pengajar dan kesehatan kepada prajurit

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending News

IKAT’88 gelar event bergengsi 40 Years Inauguration Golf Tournament di Pondok Indah Golf Course Jakarta

IKAT’88 gelar event bergengsi 40 Years Inauguration Golf Tournament di Pondok Indah Golf Course Jakarta

November 16, 2024

Dosen Agama Islam Unimed beri pendampingan bagi mahasiswa belajar baca Al- Qur’an

Oktober 26, 2024
Paslon Wali kota dan Wakil Wali kota Sibolga nomor 4 tolak debat satu kali diagendakan KPU

Paslon Wali kota dan Wakil Wali kota Sibolga nomor 4 tolak debat satu kali diagendakan KPU

November 3, 2024
ADVERTISEMENT

Alamat Redaksi

Jalan Halat Nomor 34/17 Kelurahan Pasar Merah Barat, Kecamatan Medan Kota,Kota Medan, Sumatera Utara.

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak

Hak Cipta Satunusantara.news© 2025 Web Development PT.TAB

No Result
View All Result
  • HOME
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TNI POLRI
  • HUKUM & KRIMINAL

Hak Cipta Satunusantara.news© 2025 Web Development PT.TAB

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In