Medan (Satu Nusantara News) – Polisi menangkap dua orang penjual kulit Harimau Sumatera (Panthera Tigris Sumatrae) dari sebuah penginapan yang berada di Kecamatan Sibolangit, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.
Kedua pelaku yang diringkus petugas, yakni RR (41) dan RP (30) warga Kabupaten Karo. Dari kedua warga disita barang bukti satu lembar kulit harimau yang diperoleh dari Harimau Sumatera yang terkena jerat.
“Kedua pelaku menjual kulit harimau tersebut senilai Rp 13 juta,” kata Kapolrestabes Medan Kombes Pol Teddy JS Marbun, dalam keterangan yang diterima, Rabu (21/02).
Teddy menyebutkan polisi yang mendapat informasi adanya warga yang menjual kulit harimau, kemudian melakukan penyelidikan ke TKP, selanjutnya menyamar sebagai pembeli.
“Petugas bertemu dengan pelaku di penginapan 48 Jalan Jamin Ginting, Desa Martelu, Kecamatan Sibolangit, Kabupaten Deli Serdang,” ucapnya.
Kapolretabes mengatakan, saat dilakukan transaksi dan pelaku menyerahkan satu lembar kulit harimau, kemudian polisi langsung meringkus kedua pemuda yang memperdagangkan satwa yang dilindungi itu.
“Dari hasil pemeriksaan, kedua tersangka mendapatkan kulit Harimau Sumatera dari jeratan babi hutan di ladang kawasan Desa Ujung Deleng, Kecamatan Kuta Buluh, Kabupaten Karo,” kata Kombes Pol Teddy.
Kapolrestabes menambahkan terhadap kedua tersangka polisi menjeratnya dengan Pasal 40 Ayat (2) Jo Pasal 21 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya Jo Pasal 55, Pasal 56 KUHPidana, dengan hukuman ancaman 5 tahun penjara.
Sementara itu, Staf Pengendali Ekosistem Hutan (PEH) Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumut, Fitri Noor, menambahkan bahwa kulit harimau yang disita polisi jenis kelamin betina.
“Harimau Sumatera ini diperkirakan masih remaja atau berusia sekitar 3 tahun. Kulit ini kami pastikan merupakan kulit Harimau Sumatera,” ucap Fitri.
Terdakwa staf Humas Bank Sumut korupsi Rp6 miliar dihukum 6,5 tahun
Medan (Satu Nusantara News) - Terdakwa Rini Rafika Sari, staf Humas PT Bank Sumut periode 2019 hingga Maret 2024, warga...