Langkat, Sumut (Satu Nusantara News) – Personel Sat Reskrim Polres Langkat menangkap 12 orang pelaku kekerasan dan pengerusakan rumah warga terkait bentrok tima sukses calon legislatif (caleg) di Desa Harapan Maju, Kecamatan Sei Lepan Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.
Ke 12 pelaku kekerasan dan pengerusakan itu, yakni laki-laki W, HB, L, Z, R, T, S, M, H, S, dan dua orang perempuan JA dan A.
“Ada 12 orang pelaku yang sudah diamankan,” kata Kapolres Langkat AKBP Faisal Husein Simatupang ketika dikonfirmasi, Kamis (22/02).
Faisal menjelaskan personel Polres Langkat turut menyita barang bukti berupa senjata tajam parang, lonceng, kentongan, batu koral serta barang bukti lainnya berkaitan degan kasus tersebut.
“Atas perbuatan tersebut, pelaku dikenakan Pasal 170 dan Pasal 214 KUH Pidana dengan ancaman hukuman 7 tahun kurungan,” ucapnya.
Kapolres mengungkapkan peristiwa pengerusakan rumah dan kekerasan terhadap warga ini terjadi, Minggu (18/02) sore. Para pelaku mendatangi tujuh rumah warga setempat dengan tujuan untuk mengusir penghuninya, namun akhirnya bentrokan terjadi.
Kejadian kekerasan ini mengakibatkan tujuh rumah warga dan barang perabot rumah tangga seperti televisi, kipas angin, lemari rusak, serta dua unit sepeda motor milik korban dibakar.
“Kemudian, satu orang korban mengalami penganiayaan dan dirawat di rumah sakit,” katanya.
Ia mengatakan polisi yang mendapat laporan kejadian ini, langsung turun ke TKP untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut dan menangkap 12 orang pelaku.
Usai ditangkap, 12 orang pelaku pengerusakan ini kemudian diboyong ke Polres Langkat guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
“12 orang pelaku sudah dilakukan penahanan, dan statusnya tersangka,” kata Faisal.
Kapolres menambahkan dari hasil pemeriksaan 12 orang pelaku ini nekat menghancurkan tujuh rumah warga karena kecewa perjuangan dikhianati.
“Ketujuh rumah ini dirusak oleh warga setempat juga dikarenakan sekelompok warga yang merusak ini merasa bahwa ketujuh orang pemilik rumah tersebut telah mengkhianati perjuangan mereka,” ujarnya.
Merasa kecewa karena tidak memiliki komitmen atas kesepakatan yang telah dibangun oleh warga kampung tersebut, sehingga puncaknya sekelompok warga mendatangi tujuh rumah tersebut.
“Dengan tujuan untuk mengusir para penghuninya dan juga merusak rumah tersebut,” katanya.
Disinggung apakah perjuangan yang dimaksud terkait pilihan dalam pemilihan caleg, Kapolres mengatakan pihaknya hanya fokus terhadap substansi kasus tindak pidananya saja.
“Warga di kampung itu adalah eksodus dari Aceh di tahun 1999, sehingga menurut mereka sampai hari ini mereka terus berjuang untuk dapat hidup di sana, memasukan listrik dan fasilitas umum lainnya,” kata Kapolres Langkat.
Dua terdakwa korupsi BNI Medan Rp36,5 miliar dituntut bervariasi
Medan (Satu Nusantara News) - Dua terdakwa korupsi di PT BNI (Persero),Tbk SKM Jalan Pemuda Medan, senilai Rp 36.932.813.935, dituntut...