Medan (Satu Nusantara News) – Kanwil Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Utara melalui Biro Hukerna menggelar kegiatan diseminasi pelayanan publik berbasis HAM di Wilayah Sumut,
dalam rangka meningkatkan kesadaran dan pemahaman masyarakat terhadap pentingnya perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan kesadaran hukum masyarakat.
Kegiatan ini berfokus pada edukasi mengenai pendaftaran merek, indikasi geografis, dan perseroan perorangan, yang dilaksanakan di Medan, Kamis (22/02).
Acara sosialisasi tersebut dibuka secara resmi oleh Kepala Biro Humas, Hukum dan Kerja Sama, Hantor Situmorang, dalam sambutannya mengatakan pentingnya kegiatan ini sebagai langkah awal dalam membangun kesadaran hukum di kalangan pelaku usaha dan masyarakat luas di Sumatera Utara.
Sementara itu, Kakanwil Kemenkumham Sumut, Mohd. Jahari Sitepu, berharap melalui diseminasi ini, para pelaku usaha, khususnya para pengusaha kecil dan menengah, dapat lebih memahami dan mengaplikasikan prinsip-prinsip hukum dalam melindungi hak atas kekayaan intelektual mereka.
“Hal ini, tidak hanya mengenai kepatuhan terhadap hukum, tetapi juga tentang bagaimana cara melindungi dan memanfaatkan hak cipta, merek, dan indikasi geografis untuk meningkatkan nilai tambah produk mereka,” ucap Jahari.
Peserta diseminasi diberikan materi mengenai tata cara pendaftaran merek, indikasi geografis, dan pembentukan perseroan perorangan yang benar menurut hukum yang berlaku di Indonesia.
Selain itu, mereka juga diberikan pengetahuan tentang manfaat hukum dari pendaftaran tersebut, termasuk perlindungan dari penggunaan ilegal oleh pihak lain yang dapat merugikan pemilik sah.
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Kemenkumham Sumatera Utara dalam memfasilitasi akses terhadap informasi hukum dan pelayanan publik yang berkualitas.
Melalui diseminasi ini, diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan dan kesadaran hukum di kalangan masyarakat, khususnya dalam hal kekayaan intelektual, yang pada akhirnya akan berkontribusi pada peningkatan kesejahteraan ekonomi masyarakat Sumatera Utara.
Terdakwa staf Humas Bank Sumut korupsi Rp6 miliar dihukum 6,5 tahun
Medan (Satu Nusantara News) - Terdakwa Rini Rafika Sari, staf Humas PT Bank Sumut periode 2019 hingga Maret 2024, warga...