Medan (Satu Nusantara News) – Personel Satresnarkoba Polrestabes Medan, dibantu Sat Samapta menggerebek dua kampung narkoba yang berada di Kota Medan, Sumatera Utara, menangkap lima pria berperan sebagai pengedar narkotika jenis sabu.
Dua kampung narkoba yang digerebek, Jumat (23/02) berada di Kecamatan Medan Sunggal, serta Kecamatan Medan Helvetia, dan masih berada dalam satu kawasan yang sama, yakni Jalan Klambir 5 Medan.
“Dalam penggerebekan yang dilakukan tim gabungan, ada lima orang yang diringkus, yakni AW (17), MJ (17), AS (39), RF (33), dan HS (43). Mereka umumnya warga setempat dan berstatus sebagai pengedar narkoba,” ucap Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Teddy Marbun, didampingi Kasatresnarkoba AKBP Jhon Rakutta Sitepu.
Kombes Pol Teddy menyebutkan dalam penggerebekan yang dilakukan, terdapat sejumlah barang bukti, yang disita petugas dari dua lokasi penggerebekan, seperti sejumlah narkotika jenis sabu dan puluhan alat hisap narkoba.
Seluruh barang bukti dan pelaku, saat ini telah dibawa ke Satresnarkoba Polrestabes Medan, guna dilakukan proses penyelidikan lanjutan.
“Kita tidak akan berhenti untuk melakukan penggerebekan kampung narkoba, karena ini komitmen kami untuk memberantas narkoba, sesuai dengan program prioritas Kapolda Sumatera Utara,” ucapnya.
Ia menjelaskan dalam penggerebekan dua kampung narkoba di Kota Medan, petugas gabungan sempat mendapat perlawanan dari beberapa warga, yang menghalangi Polisi ketika hendak membawa para pelaku yang sudah ditangkap.
“Meskipun sempat terjadi ketegangan, petugas gubungan khirnya tetap berhasil membawa para pelaku, usai berhasil menenangkan warga,” kata Kapolrestebes Medan.