Medan (Satu Nusantara News) – Pemerintah Indonesia membantu memulangkan 645 Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal dari Kamboja, dan 141 PMI ilegal berasal dari Provinsi Sumut, pada bulan Maret 2025.
“Namun dari 141 PMI ilegal tersebut, sebanyak 32 PMI ilegal tidak bisa dipulangkan karena tidak mempunyai biaya, sehingga Pemprov Sumut membantu memulangkan para PMI ilegal tersebut dengan menggunakan APBD,” ujar Kepala Dinas Dinas Ketenagakerjaan, dan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (P3AKB) Sumut, Dwi Endah Purwanti, pada temu pers dengan Tema “Perkuat Kolaborasi, Cegah Pekerja Migran Illegal dan Korban TPPO di Sumut” yang diselenggarakan oleh Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Sumut, di Kantor Gubernur, Rabu, (24/09).
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (P3AKB) mengingatkan kepada seluruh masyarakat, agar mewaspadai modus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang saat ini sedang tren. Salah satunya adalah dengan menjanjikan kerja di negara maju seperti Malaysia, Jepang, dan Hongkong.
Ia menyebutkan, terdapat 13 kabupaten/kota sebagai daerah sumber TPPO di Provinsi Sumut, di antaranya dari Kota Medan, Binjai, Kabupaten Deliserdang, Langkat, dan Asahan.
Mengapa Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal asal Sumut lebih banyak dibanding provinsi lainnya? Dwi menjelaskan, bahwa hal ini tidak lepas dari letak geografis Provinsi Sumut yang berdekatan dengan negara-negara tersebut. Kemudian, banyak daerah yang menjadikan Provinsi Sumut sebagai tempat transit seperti dari Jawa.
Untuk mencegah TPPO, Pemprov Sumut berkolaborasi dengan OPD dan stakeholder terkait, memberikan sosialisasi, advokasi, Bimtek Pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak di Provinsi maupun Kabupaten/Kota. Kemudian pihaknya juga berkoordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan, dan program dan kegiatan pencegahan kekerasan terhadap perempuan.
“Pencegahan TPPO ini termasuk ke dalam visi dan misi Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut. Pak Bobby Afif Nasution dan Pak Surya, memperkuat ketahanan sosial dan budaya untuk membangun masyarakat Sumut yang tangguh,” kata Dwi.
Ia menjelaskan, TPPO terjadi biasanya diawali janji kerja tidak di Kamboja, melainkan kerja di negara lainnya seperti Malaysia, Jepang, Hongkong. Mereka diiming-imingi dengan gaji tinggi. Namun setelah itu, ujung-ujungnya ke Kamboja.
Saat ini Indonesia sedang darurat TPPO, khususnya ke Kamboja, ada sekitar 166.795 Warga Negara Indonesia (WNI) yang bekerja di Kamboja, dengan berbagai macam pekerjaan. Dari jumlah tersebut, 52 persen berasal dari Sumut, baik pekerja legal dan ilegal.
Dwi menilai, jumlah WNI yang bekerja di Kamboja secara ilegal sangat tinggi. Sehingga, karena tingginya kasus TPPO, pemerintah telah mengeluarkan larangan resmi bagi WNI untuk mencari pekerjaan di Kamboja, Myanmar, dan Thailand per April 2025. Meskipun demikian, masih banyak WNI yang bekerja di sana secara non-prosedural, sering kali diawali dengan visa turis.
Ia menjelaskan, TPPO adalah tindakan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan cara-cara melanggar hukum seperti ancaman kekerasan, penipuan, atau penyalahgunaan kekuasaan, demi tujuan eksploitasi.
“Seperti eksploitasi seksual, kerja paksa, perbudakan, asisten rumah tangga yang tanpa digaji tidak sesuai, mempekerjakan anak, itu merupakan TPPO juga,” kata Dwi.(Diskominfo Sumut).
Tim SAR gabungan temukan lokasi jatuhnya pesawat ATR 42-500 di Gunung Bulusarung Kabupaten Pangkep
Pangkep (Satu Nusantara News) - Tim SAR gabungan berhasil menemukan lokasi jatuhnya pesawat ATR 42-500 di kawasan Gunung Bulusaraung, Desa...









