Kamis, April 30, 2026
  • Login
Satu Nusantara
  • HOME
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TNI POLRI
  • HUKUM & KRIMINAL
No Result
View All Result
  • HOME
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TNI POLRI
  • HUKUM & KRIMINAL
No Result
View All Result
Satu Nusantara
No Result
View All Result
  • HOME
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TNI POLRI
  • HUKUM & KRIMINAL
Home EKONOMI

Pemprov Sumut berikan kemudahan bagi masyarakat lunasi PKB bebas denda mulai 1 Oktober 2025

Munawar by Munawar
Oktober 2, 2025
in EKONOMI
0
Pemprov Sumut memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk melunasi PKB, bebas denda, diskon 5 persen, serta berbagai keringanan lainnya.(Satunusantara news/HO-Diskominfo Sumut).

Pemprov Sumut memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk melunasi PKB, bebas denda, diskon 5 persen, serta berbagai keringanan lainnya.(Satunusantara news/HO-Diskominfo Sumut).

320
SHARES
2.5k
VIEWS

Medan (Satu Nusantara News) – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk melunasi pajak kendaraan bermotor (PKB), bebas denda, diskon 5 persen, serta berbagai keringanan lainnya.
“Program Pemutihan dan Diskon Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Tahun 2025 ini, dimulai 1 Oktober 2025,” kata Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumut Ardan Noor di Medan, Rabu (01/10).
Ia menyebutkan, program ini adalah salah satu upaya menjaga stabilitas ekonomi masyarakat, sekaligus meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Program ini dapat meringankan beban ekonomi masyarakat dan mengoptimalkan kontribusi masyarakat dalam pembangunan di Sumut. Program ini juga merupakan bentuk nyata Kolaborasi Sumut Berkah dalam meningkatkan pelayanan publik, memberikan keringanan kepada masyarakat, serta memperkuat semangat bersama menuju masyarakat Sumut, yang sadar pajak dan berkontribusi aktif dalam pembangunan daerah.
“Program yang diberikan berupa potongan Pokok PKB Tahun 2025 hingga 5% untuk kendaraan yang sadar pajak dan membayar sebelum jatuh tempo. Bebas BBNKB kedua antar-perseorangan dalam wilayah Provinsi Sumatera Utara, bebas Pajak Progresif, bebas denda atau sanksi administrasi PKB, bebas pokok tunggakan PKB sebelum Tahun 2024, dan bebas denda SWDKLLJ tahun sebelumnya,” ujarnya.
Selain itu, Pemprov Sumut juga telah memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam pembayaran pajak kendaraan. Masyarakat bisa menggunakan aplikasi SIGNAL atau e-SAMSAT.
“Untuk informasi lebih lanjut dapat diakses melalui situs resmi SAMSAT atau mengunduh aplikasi di Google Play Store dan App Store,” ucap Ardan Noor.(Diskomnfo Sumut).

Previous Post

Kakanwil Kemenag berangkatkan kontingen Sumut ikuti MQKI 2025 di Sulawesi Selatan

Next Post

Pemprov Sumut terus komitmen cegah korupsi

Munawar

Munawar

Related News

Inovasi digital dalam tata kelola keuangan yang dikembangkan Pemprov Sumut raih penghargaan nasional

Inovasi digital dalam tata kelola keuangan yang dikembangkan Pemprov Sumut raih penghargaan nasional

by Munawar
April 30, 2026
0

Medan (Satu Nusantara News) - Inovasi digital dalam tata kelola keuangan yang dikembangkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) meraih...

Realisasi PAD Sumut lampaui 26 persen dan tunjukkan sinyal positif bagi perekonomian daerah

Realisasi PAD Sumut lampaui 26 persen dan tunjukkan sinyal positif bagi perekonomian daerah

by Munawar
April 30, 2026
0

Medan (Satu Nusantara News) - Kinerja keuangan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut saat ini sudah menunjukkan tren positif. Hal ini dapat...

Kepala Bapenda: Gebyar Pajak 2026 Sumut berjalan sesuai aturan yang berlaku

Kepala Bapenda: Gebyar Pajak 2026 Sumut berjalan sesuai aturan yang berlaku

by Munawar
April 30, 2026
0

Medan (Satu Nusantara News) - Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) Sutan Tolang Lubis memastikan...

PLN UID Sumut wujudkan pemerataan energi melalui pembangunan jaringan listrik di Desa Patialo Kabupaten Madina

PLN UID Sumut wujudkan pemerataan energi melalui pembangunan jaringan listrik di Desa Patialo Kabupaten Madina

by Munawar
April 22, 2026
0

Mandailing Natal (Satu Nusantara News) - PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID) Sumatera Utara terus menunjukkan komitmennya dalam mewujudkan...

Next Post
Pemprov Sumut terus komitmen cegah korupsi

Pemprov Sumut terus komitmen cegah korupsi

Penerima manfaat MBG di Sumut capai 930 ribu orang dan dilayani 322 SPPG

Penerima manfaat MBG di Sumut capai 930 ribu orang dan dilayani 322 SPPG

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending News

Pemprov Sumut mulai laksanakan pembangunan dua ruas jalan provinsi  menghubungkan Kabupaten Toba dan Labura 

Pemprov Sumut mulai laksanakan pembangunan dua ruas jalan provinsi  menghubungkan Kabupaten Toba dan Labura 

April 1, 2026
IKAT’88 gelar event bergengsi 40 Years Inauguration Golf Tournament di Pondok Indah Golf Course Jakarta

IKAT’88 gelar event bergengsi 40 Years Inauguration Golf Tournament di Pondok Indah Golf Course Jakarta

November 16, 2024

Dosen Agama Islam Unimed beri pendampingan bagi mahasiswa belajar baca Al- Qur’an

Oktober 26, 2024
ADVERTISEMENT

Alamat Redaksi

Jalan Halat Nomor 34/17 Kelurahan Pasar Merah Barat, Kecamatan Medan Kota,Kota Medan, Sumatera Utara.

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak

Hak Cipta Satunusantara.news© 2025 Web Development PT.TAB

No Result
View All Result
  • HOME
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TNI POLRI
  • HUKUM & KRIMINAL

Hak Cipta Satunusantara.news© 2025 Web Development PT.TAB

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In