Medan (Satu Nusantara News) – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara berhasil menghimpun pajak kendaraan bermotor (PKB) hingga 30 September 2025 sebesar Rp 974 miliar atau realisasinya mencapai 55,96 persen dari target Rp 1,7 triliun.
Hal itu dikatakan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumut Ardan Noor, pada temu pers Badan yang diselenggaran Dinas Komunikasi dan Informatika Sumut, di Aula Dekranasda, Kantor Gubernur Sumut, Kamis (2/10).
Ardan Noor mengatakan Pemprov Sumut menargetkan realisasi PKB ini bisa mencapai over target dengan dilaksanakannya program pemutihan, diskon, dan penghapusan denda.
“Antusias masyarakat begitu banyak untuk membayar pajak kemarin. Baru sehari program dilaksanakan sangat menggembirakan. Dari Rp 3,2 miliar per hari menjadi Rp 6,6 miliar sehari. Kenaikannya mencapai 103 persen setelah dilakukan pemutihan sehari kemarin. Begitupula dengan himpunan BBN-KB yang biasanya Rp 2,3 miliar per hari, sejak 1 Oktober pemberlakuan program tersebut kenaikannya mencapai 3,5 persen per hari,” ujar Ardan.
Program pemutihan, pemberian diskon, dan penghapusan denda ini sebagai solusi meringankan beban masyarakat. Apalagi diketahui kondisi perekonomian yang saat ini tidak pasti yang membuat ekonomi masyarakat prihatin. Namun di sisi lain, Provinsi Sumut butuh pembangunan.
Program ini merupakan bentuk nyata Kolaborasi Sumut Berkah dalam meningkatkan pelayanan publik, memberikan keringanan kepada masyarakat, serta memperkuat semangat bersama menuju masyarakat Sumut, yang sadar pajak dan berkontribusi aktif dalam pembangunan daerah.
“Sumut telah memberikan bukti nyata keringanan pajak. Sanksi pajak sudah kita eliminasi dan kurangi. Kita juga ingin memberikan pemahaman kepada wajib pajak. Karena faktor yang sangat mempengaruhi membayar pajak adalah kesadaran wajib pajak. Kita ingin mencitpakan rasa kepatuhan,” ucap Ardan.
Pemprov Sumut melakukan berbagai cara untuk meningkatkan kepatuhan, di antaranya meningkatkan kepatuhan pajak dengan cara mengkombinasikan pendekatan edukasi, memberikan layanan digital, insentif, penegakan hukum, serta layanan publik.
Program yang diberikan berupa potongan Pokok PKB Tahun 2025 hingga 5 persen untuk kendaraan yang sadar pajak dan membayar sebelum jatuh tempo. Bebas BBNKB Kedua antar perseorangan dalam wilayah Provinsi Sumut, bebas Pajak Progresif, bebas denda atau sanksi administrasi PKB, bebas pokok tunggakan PKB sebelum Tahun 2024, dan bebas denda SWDKLLJ tahun sebelumnya.
Selain itu, Pemprov Sumut juga telah memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam pembayaran pajak kendaraan. Masyarakat bisa menggunakan aplikasi SIGNAL atau e-SAMSAT.(Diskominfo Sumut)
Walikota Medan: Pelaku UMKM yang jualan di kawasan CFD ditata rapi
Medan (Satu Nusantara News) - Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, mengatakan para pelaku UMKM yang berjualan di...









