Medan (Satu Nusantara News) – Tim Detasemen Intelijen (Denintel) Kodam I/Bukit Barisan berhasil mengungkap peredaran Bahan Bakar Minyak (BMM) minyak konden dan minyak tanah ilegal di Medan, yang dibawa dua pria dari wilayah Tanjung Pura, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.
Kedua laki-laki itu diamankan, Selasa (28/02) sekitar pukul 04.40 WIB, yakni sopir truk AR (54) warga Jalan Kramat Indah Gang Masjid, Medan Denai dan kernek MR (30) warga Pasar 3 Tembung Jalan Raja, Kabupaten Deli Serdang.
Dandenintel Kodam I/BB Letkol Inf J.Gultom, menyampaikan pengungkapan minyak konden dan minyak tanah diangkut truk Colt Diesel PS 100 box nomor polisi BK 8178 FI, laporan dari masyarakat bahwa sebuah truk yang membawa minyak ilegal dari Tanjung Pura masuk melalui pintu tol Bandar Selamat, Kecamatan Medan Tembung.
“Informasi tersebut, kita tindaklanjuti dan tim diturunkan untuk melakukan investigasi hingga akhirnya berhasil menyita truk mengangkut BBM ilegal,” ucapnya.
Gultom menyebutkan truk Colt Diesel berisi BBM jenis minyak tanah dan konden (minyak mentah masakan yang dikemas dalam 120 jerigen ukuran 30 liter). BBM jenis minyak tanah 40 jerigen, BBM konden (minyak mentah masakan) 80 jerigen, uang tunai Rp 750.000, 1 KTP atas nama Abdul Karim, 1 SIM C atas nama Abdul Karim, 1 STNK SPM Yamaha Mio Soul nomor polisi BK 4191 XO atas nama Anwar Effendi.
“Kemudian, 1 STNK SPM Honda NC 11 B3D A/T nomor polisi BK 5858 ACL atas nama Abdul Rahim, 1 STNK truk Colt Diesel Mitsubishi nomor polisi BK 8178 FI atas nama Yuliarti, 1 SIM B1 umum atas Abdul Karim, 1 kartu ATM BRI, 1 Dompet kulit coklat, 1 unit Handphone merk Realme 10 silver, 1 unit Handhone merk Vivo silver, 1 STNK dan 1Tas sandang warna hitam,” katanya.
Ia mengatakan truk pengangkut minyak dilakukan penyitaan, karena melanggar ketentuan Pertambangan Tanpa Izin (PETI) sesuai dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Pada Pasal 158 menyebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000. Termasuk juga setiap orang yang memiliki IUP pada tahap eksplorasi, tetapi melakukan kegiatan operasi produksi, dipidana dengan pidana penjara yang diatur dalam Pasal 160.
“Dalam Pasal 161 juga diatur bahwa setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan konservasi, pengembangan dan pemanfaatan pengangkutan, penjualan mineral atau batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin lainnya akan dipidana dengan pidana penjara,” jelas Gultom.
Dandenintel Kodam I/BB menambahkan guna proses hukum lebih lanjut, kedua pelaku yang membawa minyak ilegal, yakni AK dan MR telah diserahkan kepada pihak Tipidter Ditkrimsus Polda Sumut.
Pangdam I/BB silaturahim ke Kapolda Riau dan tanaman pohon untuk perkuat sinergitas TNI-Polri
Pekanbaru (Satu Nusantara News) - Pangdam I/Bukit Barisan Mayjen TNI Rio Firdianto, melakukan kunjungan silaturahim kepada Kapolda Riau, Irjen Pol...