Medan (Satu Nusantara News) – Tim Badan Narkotika Nasional (BNN) Sumatera Utara menangkap delapan pengedar narkoba dan menyita barang bukti sabu seberat 7,1 kg dan ganja 10,2 kg.
Pengungkapan peredaran narkotika itu mulai Januari hingga Maret 2024. Kedelapan tersangka pengedar narkoba yang diringkus yakni JM (26), RM (P/44), ZH (46), YM (25), DS (32), IM (46), N (32) dan MF (23).
“Para tersangka ditangkap atas pengungkapkan lima laporan kasus narkoba yang diterima BNN Sumut sejak Januari hingga 3 Maret 2024,” ucap Kabid Pemberantasan BNN Sumut, Kombes Pol Denny Situmorang, Senin (04/03).
Deny menjelaskan pengungkapkan kasus narkoba yang dilakukan BNN Sumut diantaranya di Bandara Internasional Kualanamu, Kabupaten Deli Serdang, Perairan Tanjungbalai, Kecamatan Percut Seituan dan Kota Medan.
“Terhadap kedelapan pengedar narkoba itu dikenakan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 junto Pasal 111 ayat 2 junto Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 1999 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, seumur hidup atau paling singkat 6 tahun serta paling lama 20 tahun,” katanya.
Denny menambahkan BNN Sumut komitmen memberantas peredaran narkoba.
“BNN Sumut terus gencar menindak peredaran narkoba di wilayah Provinsi Sumatera Utara,” kata Kabid Pemberantasan BNN Sumut.
Terdakwa staf Humas Bank Sumut korupsi Rp6 miliar dihukum 6,5 tahun
Medan (Satu Nusantara News) - Terdakwa Rini Rafika Sari, staf Humas PT Bank Sumut periode 2019 hingga Maret 2024, warga...