Senin, Januari 19, 2026
  • Login
Satu Nusantara
  • HOME
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TNI POLRI
  • HUKUM & KRIMINAL
No Result
View All Result
  • HOME
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TNI POLRI
  • HUKUM & KRIMINAL
No Result
View All Result
Satu Nusantara
No Result
View All Result
  • HOME
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TNI POLRI
  • HUKUM & KRIMINAL
Home HUKUM & KRIMINAL

BNN Sumut tangkap delapan pengedar narkoba dan sita barang bukti sabu 7,1 kg

Munawar by Munawar
Maret 4, 2024
in HUKUM & KRIMINAL
0
Kabid Pemberantasan BNN Sumut, Kombes Pol Denny Situmorang (nomor empat dari kanan) saat  pengungkapan  delapan pengedar narkoba dan menyita barang bukti sabu seberat 7,1 kg dan ganja 10,2 kg.(Satunusantara news/HO-Istimewa).

Kabid Pemberantasan BNN Sumut, Kombes Pol Denny Situmorang (nomor empat dari kanan) saat pengungkapan delapan pengedar narkoba dan menyita barang bukti sabu seberat 7,1 kg dan ganja 10,2 kg.(Satunusantara news/HO-Istimewa).

319
SHARES
2.5k
VIEWS

Medan (Satu Nusantara News) – Tim Badan Narkotika Nasional (BNN) Sumatera Utara menangkap delapan pengedar narkoba dan menyita barang bukti sabu seberat 7,1 kg dan ganja 10,2 kg.
Pengungkapan peredaran narkotika itu mulai Januari hingga Maret 2024. Kedelapan tersangka pengedar narkoba yang diringkus yakni JM (26), RM (P/44), ZH (46), YM (25), DS (32), IM (46), N (32) dan MF (23).
“Para tersangka ditangkap atas pengungkapkan lima laporan kasus narkoba yang diterima BNN Sumut sejak Januari hingga 3 Maret 2024,” ucap Kabid Pemberantasan BNN Sumut, Kombes Pol Denny Situmorang, Senin (04/03).
Deny menjelaskan pengungkapkan kasus narkoba yang dilakukan BNN Sumut diantaranya di Bandara Internasional Kualanamu, Kabupaten Deli Serdang, Perairan Tanjungbalai, Kecamatan Percut Seituan dan Kota Medan.
“Terhadap kedelapan pengedar narkoba itu dikenakan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 junto Pasal 111 ayat 2 junto Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 1999 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, seumur hidup atau paling singkat 6 tahun serta paling lama 20 tahun,” katanya.
Denny menambahkan BNN Sumut komitmen memberantas peredaran narkoba.
“BNN Sumut terus gencar menindak peredaran narkoba di wilayah Provinsi Sumatera Utara,” kata Kabid Pemberantasan BNN Sumut.

Previous Post

Peran Tim ULP Porsea dukung Event International F1H20 di Balige

Next Post

Kaotmilti I Medan serahkan trofi bergilir Kejuaraan Pencak Silat Yafim Silsifu Cup I Se Sumut

Munawar

Munawar

Related News

Lapas Kelas I Medan gelar razia rutin dan deteksi keamanan blok hunian warga binaan

Lapas Kelas I Medan gelar razia rutin dan deteksi keamanan blok hunian warga binaan

by Munawar
Januari 19, 2026
0

Medan (Satu Nusantara News) - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Medan menggelar razia rutin dan deteksi dini keamanan serta ketertiban...

Direktorat Jenderal Imigrasi bongkar sindikat kejahatan siber internasional love scamming di Tangerang 27 WNA diamankan

Direktorat Jenderal Imigrasi bongkar sindikat kejahatan siber internasional love scamming di Tangerang 27 WNA diamankan

by Munawar
Januari 19, 2026
0

Tangerang (Satu Nusantara News) - Direktorat Jenderal Imigrasi melalui Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Wasdakim) berhasil membongkar sindikat kejahatan siber...

Kanwil Ditjen Imigrasi Sumut terbitkan 245.753 paspor sepanjang tahun 2025 dan PNBP capai Rp 220,8 miliar

Kanwil Ditjen Imigrasi Sumut terbitkan 245.753 paspor sepanjang tahun 2025 dan PNBP capai Rp 220,8 miliar

by Munawar
Januari 19, 2026
0

Medan (Satu Nusantara News) - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sumatera Utara menerbitkan 245.753 paspor sepanjang tahun 2025 dengan realisasi...

Kejati Sumut tahan Direktur Utama PT PASU dugaan Korupsi Penjualan Aluminium tahun 2018 sampai 2024

Kejati Sumut tahan Direktur Utama PT PASU dugaan Korupsi Penjualan Aluminium tahun 2018 sampai 2024

by Munawar
Januari 14, 2026
0

Medan (Satu Nusantara News) - Tim Penyidik Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut), menahan Direktur Utama PT....

Next Post
Kaotmilti I Medan serahkan trofi bergilir Kejuaraan Pencak Silat Yafim Silsifu Cup I Se Sumut

Kaotmilti I Medan serahkan trofi bergilir Kejuaraan Pencak Silat Yafim Silsifu Cup I Se Sumut

Kaotmilti I Medan serahkan trofi bergilir Kejuaraan Pencak Silat Yafim Silsifu Cup I Se Sumut

Kemenkumham Sumut raih peringkat ke-3 stand terbaik Pameran UMKM pada Event International F1H2O Danau Toba

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending News

IKAT’88 gelar event bergengsi 40 Years Inauguration Golf Tournament di Pondok Indah Golf Course Jakarta

IKAT’88 gelar event bergengsi 40 Years Inauguration Golf Tournament di Pondok Indah Golf Course Jakarta

November 16, 2024

Dosen Agama Islam Unimed beri pendampingan bagi mahasiswa belajar baca Al- Qur’an

Oktober 26, 2024
Paslon Wali kota dan Wakil Wali kota Sibolga nomor 4 tolak debat satu kali diagendakan KPU

Paslon Wali kota dan Wakil Wali kota Sibolga nomor 4 tolak debat satu kali diagendakan KPU

November 3, 2024
ADVERTISEMENT

Alamat Redaksi

Jalan Halat Nomor 34/17 Kelurahan Pasar Merah Barat, Kecamatan Medan Kota,Kota Medan, Sumatera Utara.

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak

Hak Cipta Satunusantara.news© 2025 Web Development PT.TAB

No Result
View All Result
  • HOME
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TNI POLRI
  • HUKUM & KRIMINAL

Hak Cipta Satunusantara.news© 2025 Web Development PT.TAB

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In