Medan (Satu Nusantara News) – Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara kembali menerima pengembalian kerugian keuangan negara senilai Rp 113.435.080.000, akibat Tindak Pidana Korupsi pada Perkara Penjualan Aset PTPN 1 Regional 1 yang dilakukan oleh PT. Nusa Dua Propertindo (PT. NDP).
Hal ini disampaikan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumatera Utara Harli Siregar, didampingi Aspidsus Mochammad Jefry, pada Konferensi Pers di kantor Kejati Sumut, Senin Bet365
Sebelumnya, pada tanggal 22 Oktober 2025, penyidik pada Bidang Pidsus Kejati Sumut telah menerima pengembalian kerugian keuangan negara sebesar Rp 150.000.000.000,-
“Berdasarkan perhitungan kerugian keuangan negara dari Ahli Perhitungan Kerugian Keuangan Negara akibat tindak pidana korupsi penjualan aset PTPN I Regional I oleh PT. NDP melalui Kerja sama Operasional (KSO) dengan PT. Ciputra Land adalah sebesar Rp 263.435.080.000,” kata Kajati Sumut
Harli Siregar menyebutkan, kerugian keuangan negara ini disebabkan karena kewajiban untuk menyerahkan 20 persen lahan HGU yang berubah menjadi HGB merupakan kewajiban PT. NDP. Tidak diserahkannya kewajiban tersebut melalui permufakatan jahat antara tersangka Irwan Perangin Angin Direktur PTPN II Tahun 2020 s/d 2023 bersama dengan tersangka Iwan Subakti Direktur PT. NDP Tahun 2020 s/d sekarang.
Kemudian, tersangka Askani, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Sumut Tahun 2022 s/d 2024 dan tersangka Abdul Rahim Lubis Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Deli Serdang Tahun 2022 s/d 2025 telah mengakibatkan hilangnya aset negara berupa 20 persen lahan HGU yang berubah menjadi HGB.
Kajati Sumut nenjelaskan, kerugian keuangan negara atas dugaan korupsi penjualan aset PTPN I Regional I oleh PT NDP melalui KSO dengan PT Ciputra Land telah dikembalikan seluruhnya pelaku.
“Adanya niat baik pengembalian kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh PT.NDP sebesar Rp 113.435.080.000, maka kerugian keuangan negara akibat Tindak Pidana Korupsi pada Perkara Penjualan Aset PTPN I Regional I oleh PT. NDP melalui KSO dengan PT. Ciputra Land telah seluruhnya dikembalikan oleh Pelaku Pidana kepada negara melalui Penyidik pada Kejati Sumut,” kata Harli Siregar.
Plh Kasi Penkum Kejati Sumut Indra Ahmadi Hasibuan, menambahkan bahwa dalam penegakan hukum, penyidik tidak semata-mata bersifat represif yang bertujuan untuk menghukum pelaku Betnacional pidana, namun juga bertujuan untuk menciptakan keseimbangan antara keadilan dan kemanfaatan.
“Pengembalian kerugian keuangan negara merupakan salah satu bentuk upaya penyidik pada Kejati Sumut untuk menciptakan keseimbangan antara keadilan dan kemanfaatan, selain menegakkan supremasi hukum dengan tujuan sebagai efek jera bagi pelaku Tindak Pidana Korupsi,” ujarnya
Ia mengatakan, dalam perkara ini jaksa sangat mempertimbangkan penegakan hukum yang berkeadilan dapat dicapai dimana hak-hak para konsumen yang beritikad baik harus dijamin dan jalannya operasionalisasi korporasi dapat terjaga di satu sisi dan di sisi lain penegakan hukum represif dan pemulihan hak-hak negara harus dilakukan.
“Adanya upaya nyata pengembalian kerugian negara ini, penyidik menghimbau dan mengharapkan agar para konsumen perumahan yang telah beritikad baik tetap tenang dan masyarakat pada umumnya tidak terprovokasi sekiranya ada upaya ilegal dalam penguasaan aset yang sedang berperkara tersebut,” ucapnya.
Indra menjelaskan, uang pengembalian tersebut dititipkan kepada Rekening Penampung Lainnya Kejaksaan RI pada Bank Mandiri Cabang Medan.
“Selanjutnya, sejumlah uang tersebut akan dilakukan penyitaan oleh penyidik untuk kemudian dititipkan pada Rekening Penampungan Lainnya (RPL) Kejaksaan R.I pada Bank Mandiri Cabang Medan,” katanya.(MN)
Kejati Sumut tahan Direktur Utama PT PASU dugaan Korupsi Penjualan Aluminium tahun 2018 sampai 2024
Medan (Satu Nusantara News) - Tim Penyidik Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut), menahan Direktur Utama PT....









