Medan (Satu Nusantara News) – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Utara, Mhd.Jahari Sitepu mengatakan bahwa Tariq Nabi Mangaratua Batubara diketahui bukan lagi sebagai warga negara Pakistan.
“Telah melakukan konfirmasi kepada Kedutaan Besar Pakistan di Jakarta melalui Direktur Jenderal Imigrasi dan Kementerian Luar Negeri, jadi diketahui bahwa Tariq Nabi bukan lagi warga negara Pakistan,” ucap Jahari, ketika mengadakan Konferensi Pers di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Medan di Belawan, Jumat (08/03).
Kakanwil Kemenkumham Sumut didampingi Kepala Rumah Detensi Medan (Rudenim) Sarsaralos Sivakkar, Kabidinteldakim Kanwil Kemenkumham Sumut, Gelora Ginting dan Kadiv Imigrasi Kanwil Kemenkumham Sumut, P.Yan Wely.
Jahari menyebutkan Tariq Nabi tidak lagi memiliki warga negara atau “Stateless” (tidak ada kewarganegaraannya) karena KTP dan KK atas nama yang bersangkutan bukan didapatkan dengan proses kenegaraan.
Warga negara asing bernama Tariq Nabi Pasport nya sudah dicabut karena data di Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Akte Kelahiran tidak terdata di Dinas Catatan Sipil Kabupaten Deli Serdang.
“Jadi, saat ini orang asing tersebut masih dititipkan di Rudenim Medan, untuk menunggu pendeportasian Tariq Nabi. Kita juga akan meminta petunjuk kepada Direktur Jenderal Imigrasi mengenai orang asing tersebut, apa boleh dideportasi (dipulangkan) ke negara asal,” ucapnya.
Kakanwil menjelaskan tentang identitas yang diduga ada masuk Kemenkumham Sumut sesuai dengan peraturan yang ada di Imigrasi dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2012 tentang Imigrasi, mengajukan permohonan paspor di Kantor Imigrasi Kelas 1 khusus Negeri Medan dengan melampirkan persyaratan seperti.
Kartu tanda penduduk atas nama Tariq Nabi Manggaratua Batubara dengan NIK 127103070170005 dikeluarkan oleh kantor pendukan dan catatan sipil kota Medan tanggal 17 bulan 6 tahun 2021.
Kartu keluarga nomor 1271030902031 dikeluarkan oleh Kantor Kependudukan Catatan Sipil Kota Medan tanggal 29 Mei 2023.
Akte kelahiran nomor 285447/2010 AL 5230126803 dikeluarkan oleh kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Deli Serdang tanggal 20 Juni 2010.
“Setelah dilakukan informasi kepada kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Deli Serdang pada tanggal 4 Juli 2023, dan diketahui bahwa akte kelahiran nomor 2854/2010 atas nama Tariq Nabi Manggaratua Batubara tidak terdaftar dalam buku registrasi kelahiran dan database kependudukan.
Nomor Akte Kelahiran tersebut terdaftar atas nama orang lain, yakni Mangaratua Batubara dan Akte perkawinan atas nama Tariq Nabi Manggaratua Batubara juga tidak ditemukan dalam buku registrasi kelahiran dan database kependudukan pada tanggal 19 Juni 2023,” katanya.
Jahari mengatakan kemudian petugas melakukan pemeriksaan kepada Riska Novita Batubara warga negara Indonesia dan istri dari Tariq Nabi. Diketahui menikah dengan Tarif Nabi pada bulan April 2002 di Wisma Duma belakang Zipur dengan adat Batak dan selanjutnya ada buku nikah yang dikeluarkan oleh ketua KUA Medan Helvetia pada tanggal 10 September 2007.
Selanjutnya pada hari yang sama juga melakukan pemeriksaan terhadap Tariq Nabi dan diketahui bahwa istri Riska Novita Batubara dan e KTP foto sebagaimana tercantum dalam update kelahiran nomor 8547/20210 adalah perempuan angkat yang bersangkutan menikah dengan Riska Novita Tambunan pada tahun 2002.
Lalu pada Juni 2003, petugas melakukan pemeriksaan pada Riska Novita Batubara yang diakui sebagai adik kandung dari Tariq Nabi Manggaratua Batubara dan hasil pemeriksaan diketahui bahwa bukan kakak kandungnya.
Petugas juga melakukan wawancara kepada komunitas Pakistan di kota Medan dan hasil wawancara diketahui bahwa Tariq Nabi merupakan warga negara Pakistan, petugas mendapatkan foto copy kartu keluarga keluarga pasukan nomor 8840406 di dalamnya terdaftar nama enam dari saudara-saudaranya dan dijelaskan bahwa nama ayah dan adik Tariq Nabi adalah Sayyid Nabi dengan nomor kependudukan dalam kartu keluarga 44943169772.
“Riska Novita Tambunan yang merupakan istri dari Tariq Nabi memberikan foto copi paspor Pakistan nomor a 694539 atas nama Nabi lahir di Indra Rapat tanggal 7 Januari 1970 dikeluarkan di Indra Rapat Pakistan tanggal 21 Mei 1995 melalui Gelora Adil Ginting selaku Kepala Bidang Intelijen dan tindakan Imigrasi Sumatera Utara bahwa, Sayyid Nabi ayah dari Nabi memiliki aktivitas gerak elektronik nasional Pakistan lahir tanggal 1 Januari 1943 dengan nomor 44943-169772 dan 41304 – 5179379 dikeluarkan tanggal 6 April 2014,” jelasnya.
Kakanwil menambahkan dalam foto akun Facebook Tariq Nabi terdapat foto adik Nabi merangkul Sayyid Nabi merupakan ayah dari Nabi yang di posting tanggal 27 November 2018 dengan foto yang terdapat pada kertas National Pakistan Ibrani nomor 41304 – 517937 atas nama Said Nabi dan postingnya terdapat keterangan, setelah diterjemahkan dalam bahasa Indonesia ” ayahku jatuh di pundakku kau mengubah duniaku dan “.
Pada tanggal 11 Juli 2023, Tariq Nabi dititip di Rumah Detensi Imigrasi Medan sesuai dengan Undang Imigrasi Nomor 6 Tahun 2012 tentang pemikiran dengan alasan terbukti melanggar peraturan demi memberikan keterangan tidak benar untuk mendapatkan paspor Republik Indonesia.
“Selanjutnya pada tanggal 19 Juni 2023, petugas melakukan pemeriksaan terhadap Friska Novita Tambunan, warga negara Indonesia dan istri dari Tariq Nabi. Mereka menikah pada bulan April 2002 di Wisma Duma, belakang ZIPUR dengan adat Batak. Bukti pernikahan tersebut didukung oleh buku nikah yang dikeluarkan oleh KUA Medan Helvetia pada tanggal 10 September 2007,” ujarnya.
Jahari mengatakan pada hari yang sama, petugas juga memeriksa Tariq Nabi dan diketahui bahwa St.H. Batubara dan E. Hutabarat, sebagaimana tercantum dalam Akte Kelahiran nomor 28547/2010, adalah orang tua angkat yang bersangkutan, menikah dengan Friska Novita Tambunan pada tahun 2002.
“Pada tanggal 23 Juni 2023, petugas melakukan pemeriksaan terhadap Ervina Marsinta Grace Batubara yang diakui sebagai adik kandung dari Tariq Nabi. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa Tariq Nabi bukanlah kakak kandung Ervina Marsinta,” kata Kakanwil Kemenkumham Sumut.