Medan (Satu Nusantara News) – Dewan Pengupahan Kota Medan resmi mengusulkan kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) Medan tahun 2026 sebesar delapan persen, yang sebelumnya Rp 4.014.072 pada tahun 2025 diusulkan meningkat menjadi Rp 4.335.198.
Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, Rabu (24/12) mengatakan bahwa usulan ini merupakan hasil rapat Dewan Pengupahan yang berlangsung pada Senin dan Selasa kemarin. Selain UMK, rapat tersebut juga mengusulkan kenaikan Upah Minimum Sektoral Kota (UMSK) sebesar lima hingga sembilan persen, atau berkisar antara Rp 4.378.392- Rp 4.508.606
“Hasil ini kami sampaikan dan akan diusulkan ke tingkat provinsi untuk ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Sumatera Utara,” ujar Rico.
Rico berharap kenaikan upah ini dapat meningkatkan kesejahteraan para pekerja serta memacu produktivitas kerja di Kota Medan. Menurutnya, keseimbangan antara kesejahteraan buruh dan produktivitas perusahaan sangat penting untuk menjaga geliat ekonomi kota.
“Harapan kita semua, keputusan ini memberikan manfaat yang baik bagi pekerja. Kami juga meminta perusahaan tetap produktif karena geliat ekonomi dibutuhkan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan kesejahteraan masyarakat,” tambahnya.
Lebih lanjut, Rico menekankan pentingnya harmonisasi dan koordinasi antara pemerintah, pekerja, dan pengusaha. Ia meyakini angka yang diusulkan telah melewati kalkulasi matang yang melibatkan perwakilan serikat pekerja, pengusaha, dan pemerintah.
“Setelah ini, kami akan berkoordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sumatera Utara untuk mengawal proses SK Gubernur agar semua berjalan kondusif. Harapan kita, investasi semakin banyak hadir di Medan, mulai dari skala menengah hingga makro,” ucap Rico.(MN)
Gubernur Sumut arahkan pembangunan ekonomi tahun 2026 dengan menempatkan UMKM dan koperasi penggerak utama
Medan (Satu Nusantara News) - Gubernur Sumatera Utara Muhammad Bobby Afif Nasution mengarahkan pembangunan ekonomi Sumut tahun 2026 dengan menempatkan...









