Medan (Satu Nusantara News) – Direktorat (Dit) Narkoba Polda Sumatera Utara bersama jajarannya mengungkap sebanyak 912 kasus jaringan peredaran narkotika dalam kurun waktu tiga bulan mulai 1 Januari-18 Maret 2024.
“Dalam pengungkapan itu total 1.254 orang dapat ditangkap terdiri dari pemakai 151 orang dan jaringan pengedar 1.103 orang,” ucap Kapolda Sumut Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi, melalui Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Senin (18/03).
Hadi menyebutkan terhadap 1.254 orang yang diringkus itu telah ditetapkan sebagai tersangka, turut juga disita barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 209,4 kg, ganja 211,5 kg, pohon ganja, dan pil ekstasi 59.175 butir.
“Kemudian, sepeda motor 171 unit, mobil 16 unit, becak bermotor dua unit, uang tunai Rp 145.692.000, handphone 476 unit, timbangan digital 103 unit dan bong 91 set,” katanya.
Kabid Humas menegaskan Polda Sumut dan jajaran terus meningkatkan penindakan terhadap jaringan peredaran narkoba di wilayah Sumatera Utara.
“Diharapkan dengan intensnya penindakan yang dilakukan mewujudkan Sumatera Utara sebagai provinsi bersih dari peredaran narkoba,” kata mantan Kapolres Biak, Papua.
Terdakwa staf Humas Bank Sumut korupsi Rp6 miliar dihukum 6,5 tahun
Medan (Satu Nusantara News) - Terdakwa Rini Rafika Sari, staf Humas PT Bank Sumut periode 2019 hingga Maret 2024, warga...