Medan (Satu Nusantara News) – Kanwil Kementerian Hukum dan Hak Asasi Sumatera mengagendakan pengharmonisasian terkait Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 3 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan, Pencegahan dan Pemadam Kebakaran, dan Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 3 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok.
“Pengharmonisasian Rancangan Peraturan Daerah (Perda) adalah proses penting dalam pembentukan peraturan daerah yang bertujuan untuk memastikan bahwa rancangan peraturan tersebut selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan tidak bertentangan dengan peraturan lainnya,” kata Yuli Rosdiana, Perancang Peraturan Perundang-Undangan Madya, mewakili Kanwil Kemenkumham Sumut, saat menerima perwakilan DPRD Kota Medan Gina Lubis, bertempat di Ruang Rapat Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Selasa (19/03).
Kunjungan tersebut, dalam rangka Rapat Pelaksanaan Kegiatan Pengharmonisasian Rancangan Peraturan Daerah Kota Medan. Turut hadir perwakilan Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Medan, Dinas Ketenagakerjaan Kota Medan, serta Dinas Kesehatan Kota Medan.
Kegiatan ini juga diikuti oleh perwakilan Perancang Peraturan Perundang-Undangan Kanwil Kemenkumham Sumut.
Keluarga besar Prima Group gelar buka puasa bersama anak-anak Panti Asuhan Kota Medan
Medan (Satu Nusantara News) - Keluarga besar Prima Group menggelar buka puasa bersama anak-anak Panti Asuhan Kota Medan, bertempat di...