Jumat, Mei 15, 2026
  • Login
Satu Nusantara
  • HOME
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TNI POLRI
  • HUKUM & KRIMINAL
No Result
View All Result
  • HOME
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TNI POLRI
  • HUKUM & KRIMINAL
No Result
View All Result
Satu Nusantara
No Result
View All Result
  • HOME
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TNI POLRI
  • HUKUM & KRIMINAL
Home HUKUM & KRIMINAL

Seorang napi kasus korupsi di Rutan Kelas I Medan dipindahka ke Lapas Pulau Nusakambangan

Munawar by Munawar
Januari 23, 2026
in HUKUM & KRIMINAL
0
Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pulau Nusakambangan.(Satunusantara news/HO-Rutan Kelas I Medan).

Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pulau Nusakambangan.(Satunusantara news/HO-Rutan Kelas I Medan).

320
SHARES
2.5k
VIEWS

Medan (Satu Nusantara News) – Seorang narapidana (napi) kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Medan, dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di Pulau Nusakambangan, sebagai langkah tegas dalam menjaga keamanan dan ketertiban serta menegakkan disiplin di lingkungan Pemasyarakatan.
Proses pemindahan napi dilaksanakan, Kamis (22/01) dengan pengawalan ketat oleh personel Brimob bersama petugas Pemasyarakatan, guna menjamin keamanan, ketertiban, dan kelancaran pelaksanaan tugas negara.
Langkah tegas ini diambil sebagai bentuk penegakan tata tertib di Rumah Tahanan Negara Kelas I Medan, sekaligus jawaban nyata atas beredarnya berbagai isu di media massa dan media sosial dalam beberapa waktu terakhir. Tuduhan adanya perlakuan bahwa petugas melindungi warga binaan melanggar peraturan dipastikan tidak benar. Rutan Kelas I Medan menegakkan peraturan secara konsisten dan profesional, tanpa pengecualian dan tanpa pandang bulu terhadap siapa pun.
Keputusan pemindahan napi tersebut sepenuhnya didasarkan pada pertimbangan keamanan dan ketertiban guna menjaga stabilitas lingkungan Rutan tetap aman dan kondusif. Langkah ini diambil agar seluruh proses pelayanan, perawatan, dan pembinaan terhadap warga binaan dapat dilaksanakan secara optimal, tertib, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sumatera Utara, Yudi Suseno, dalam pernyataanya menyampaikan bantahan keras terhadap narasi yang berkembang di ruang publik.
Ia menegaskan bahwa tuduhan adanya perlindungan khusus dari petugas kepada warga binaan tertentu merupakan informasi keliru yang tidak memiliki dasar fakta apa pun. Seluruh jajaran Pemasyarakatan, bekerja berdasarkan peraturan dan tidak memberi ruang bagi praktik perlakuan istimewa.
“Tidak ada petugas yang memback-up atau melindungi warga binaan tertentu, dan Kepala Rutan tidak henti-hentinya mengingatkan seluruh jajaran untuk melaksanakan tugas dengan baik, menghindari setiap bentuk penyalahgunaan wewenang dan mengambil peranan yang positif,” ucap Yudi Suseno.
Ia menegaskan bahwa tidak ada satu pun petugas yang memberikan perlindungan atau dukungan khusus kepada warga binaan tertentu. Pimpinan Rutan secara konsisten menanamkan kedisiplinan kepada seluruh jajaran agar menjalankan tugas secara profesional, menjauhi segala bentuk penyalahgunaan kewenangan, serta berperan aktif dan bertanggung jawab dalam menyukseskan 15 Program Aksi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan sesuai fungsi dan tugas masing-masing.
Pemindahan napi kasus tindak pidana korupsi tersebut menjadi bukti konkret bahwa pelaksanaan tugas Pemasyarakatan di Rutan Kelas I Medan, khususnya dalam penegakan keamanan dan ketertiban, dilakukan secara terbuka, objektif, dan konsisten tanpa adanya perlakuan istimewa terhadap siapa pun.
“Tidak ada napi yang kebal hukum di balik jeruji,” ujar Yudi Suseno
Kakanwil Ditjenpas Sumut mengatakan bahwa pemindahan napi kasus tindak pidana korupsi tersebut merupakan peringatan keras bagi seluruh warga binaan untuk mematuhi tata tertib dan tidak melakukan tindakan apa pun yang dapat merugikan diri sendiri maupun mengganggu keamanan dan ketertiban di dalam Rutan.
“Setiap bentuk pelanggaran akan ditindak secara tegas dan terukur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ucapnya.(MN)

Previous Post

Latifah Sudarmy Penyuluh KUA dari Kabupaten Batubara seberangi laut demi laksanakan Syiar Islam

Next Post

Pemko gelar forum konsultasi RKPD Kota Medan Tahun 2027 diikuti tokoh masyarakat

Munawar

Munawar

Related News

Lapas Kelas I Medan gelar Apel Deklarasi Komitmen Bersama ciptakan situasi bersih peredaran narkoba dan telepon genggam

Lapas Kelas I Medan gelar Apel Deklarasi Komitmen Bersama ciptakan situasi bersih peredaran narkoba dan telepon genggam

by Munawar
April 22, 2026
0

Medan (Satu Nusantara News) - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Medan melaksanakan Apel Deklarasi Komitmen Bersama dalam menciptakan situasi yang...

Kejati geledah Kantor BPN Sumut dan BPN Kota Medan kasus dugaan korupsi pembangunan Jalan Tol di Binjai Rp1,17 triliun

Kejati geledah Kantor BPN Sumut dan BPN Kota Medan kasus dugaan korupsi pembangunan Jalan Tol di Binjai Rp1,17 triliun

by Munawar
April 10, 2026
0

Medan (Satu Nusantara News) - Tim Penyidik Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, melakukan penggeledahan di Kantor Badan...

Pegawai Lapas Kelas I Medan gelar apel bersama dan tes urine 128 petugas negatif narkoba

Pegawai Lapas Kelas I Medan gelar apel bersama dan tes urine 128 petugas negatif narkoba

by Munawar
April 7, 2026
0

Medan (Satu Nusantara News) - Pegawai Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Medan menggelar Apel Bersama Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan...

Lapas Kelas I Medan laksanakan pemeliharaan rutin sarana keamanan dan perkuat pengamanan blok hunian

Lapas Kelas I Medan laksanakan pemeliharaan rutin sarana keamanan dan perkuat pengamanan blok hunian

by Munawar
April 5, 2026
0

Medan (Satu Nusantara News) - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Medan melaksanakan kegiatan rutin pemeliharaan sarana keamanan berupa pembatas gerak,...

Next Post
Pemko gelar forum konsultasi RKPD Kota Medan Tahun 2027 diikuti tokoh masyarakat

Pemko gelar forum konsultasi RKPD Kota Medan Tahun 2027 diikuti tokoh masyarakat

Realisasi investasi di Kota Medan capai Rp 14,5 triliun sepanjang tahun 2025

Realisasi investasi di Kota Medan capai Rp 14,5 triliun sepanjang tahun 2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending News

Pemprov Sumut mulai laksanakan pembangunan dua ruas jalan provinsi  menghubungkan Kabupaten Toba dan Labura 

Pemprov Sumut mulai laksanakan pembangunan dua ruas jalan provinsi  menghubungkan Kabupaten Toba dan Labura 

April 1, 2026
IKAT’88 gelar event bergengsi 40 Years Inauguration Golf Tournament di Pondok Indah Golf Course Jakarta

IKAT’88 gelar event bergengsi 40 Years Inauguration Golf Tournament di Pondok Indah Golf Course Jakarta

November 16, 2024

Dosen Agama Islam Unimed beri pendampingan bagi mahasiswa belajar baca Al- Qur’an

Oktober 26, 2024
ADVERTISEMENT

Alamat Redaksi

Jalan Halat Nomor 34/17 Kelurahan Pasar Merah Barat, Kecamatan Medan Kota,Kota Medan, Sumatera Utara.

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak

Hak Cipta Satunusantara.news© 2025 Web Development PT.TAB

No Result
View All Result
  • HOME
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TNI POLRI
  • HUKUM & KRIMINAL

Hak Cipta Satunusantara.news© 2025 Web Development PT.TAB

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In