Medan (Satu Nusantara News)- Penyidik Subdit IV Renakta Dit Reskrimum Polda Sumatera Utara menahan wanita NW setelah ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melakukan penipuan dan penggelapan modus masuk Taruna Akpol.
“Tersangka NW telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan atas perkara penipuan dan penggelapan,” ucap Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Jumat (22/03).
Hadi menyebutkan NW ditetapkan sebagai tersangka atas laporan Afnir di Mapolda Sumut.
Sebelumnya, pada 25 Agustus 2023 Afnir bertemu dengan tersangka NW yang menjanjikan bahwa anaknya Afnir bisa masuk polisi (Taruna Akpol).
“Namun, setelah ditunggu beberapa bulan lamanya anak korban tidak juga kunjung masuk polisi sehingga akhirnya dilaporkan ke Polda Sumut pada 8 Februari 2024,” ucapnya.
Kabid Humas menambahkan kerugian yang dialami korban sebesar Rp 1,2 miliar.
Lapas Kelas I Medan gelar Apel Deklarasi Komitmen Bersama ciptakan situasi bersih peredaran narkoba dan telepon genggam
Medan (Satu Nusantara News) - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Medan melaksanakan Apel Deklarasi Komitmen Bersama dalam menciptakan situasi yang...









