Sabtu, September 26, 2026
  • Login
Satu Nusantara
  • HOME
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TNI POLRI
  • HUKUM & KRIMINAL
No Result
View All Result
  • HOME
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TNI POLRI
  • HUKUM & KRIMINAL
No Result
View All Result
Satu Nusantara
No Result
View All Result
  • HOME
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TNI POLRI
  • HUKUM & KRIMINAL
Home DAERAH

41 Puskesmas di Medan terapkan pola pengelolaan BLUD 2026 guna tingkatkan pelayanan kesehatan kepada masyarakat

Munawar by Munawar
Februari 1, 2026
in DAERAH
0
Pelaksana tugas  Kepala Dinas Kesehatan Kota Medan, dr. Surya Syahputra Pulungan.(Satunusantara news/HO-Diskominfo Medan).

Pelaksana tugas Kepala Dinas Kesehatan Kota Medan, dr. Surya Syahputra Pulungan.(Satunusantara news/HO-Diskominfo Medan).

320
SHARES
2.5k
VIEWS

Medan (Satu Nusantara News) – Sebanyak 41 Puskesmas di Kota Medan mulai menerapkan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) pada tahun 2026, dalam mengelola anggaran guna meningkatkan kecepatan dan kualitas pelayanan kesehatan kepada masyarakat.
“Bahwa perbedaan utama antara Puskesmas reguler dan Puskesmas BLUD terletak pada sistem penganggaran. Puskesmas BLUD tidak lagi mengikuti alur ketat Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), melainkan menggunakan Rencana Bisnis Anggaran (RBA), kata Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan Kota Medan, dr. Surya Syahputra Pulungan, di Medan, Kamis (29/01)
Ia menyebutkan, dengan pola BLUD, pimpinan Puskesmas memiliki fleksibilitas anggaran yang lebih besar. Mereka tidak harus menunggu penetapan APBD setiap tahun, sehingga kebutuhan layanan bisa dieksekusi lebih cepat, tentu dengan tetap mengikuti aturan yang berlaku.
Menurut dia, fleksibilitas tersebut berdampak langsung pada pelayanan kepada masyarakat, terutama dalam pemenuhan kebutuhan operasional dan pengembangan layanan di Puskesmas. Namun demikian, penerapan BLUD juga mensyaratkan pemenuhan sejumlah regulasi.
Surya mengatakan, terdapat delapan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) yang harus disiapkan sebagai dasar hukum pelaksanaan BLUD Puskesmas. Hingga kini, tiga di antaranya telah rampung dan ditandatangani, yakni Peraturan Wali Kota (Perwal) tentang Tata Kelola, Perwal Rencana Strategis (Renstra), serta Perwal Standar Pelayanan Minimal (SPM).
“Sisanya masih berproses dan menunggu penandatanganan, seperti Perwal pengadaan barang dan jasa, kerja sama dengan pihak ketiga, pembinaan dan pengawasan, penatausahaan keuangan, persyaratan pegawai, kebijakan akuntansi, hingga remunerasi,” jelasnya.
Terkait kekhawatiran adanya pungutan biaya kepada masyarakat, Surya menegaskan bahwa layanan Puskesmas yang telah ditetapkan dalam program BPJS Kesehatan tetap diberikan tanpa pungutan. Adapun kemungkinan penerapan tarif hanya dapat dilakukan untuk program pengembangan atau inovasi layanan di luar skema BPJS, dan itu pun harus memiliki dasar hukum yang jelas.
“Kalaupun ada program pengembangan yang memungkinkan adanya tarif, itu harus diatur melalui Perda. Tidak bisa serta-merta,” ucapnya.
Ia menjelaskan, pengembangan layanan di Puskesmas BLUD akan sangat bergantung pada potensi wilayah, karakteristik masyarakat, jenis layanan, serta kepemimpinan kepala Puskesmas masing-masing. Karena itu, inovasi antar-Puskesmas bisa berbeda satu dengan yang lain.
Meski Puskesmas telah berstatus BLUD, Dinas Kesehatan Kota Medan tetap menjalankan fungsi pembinaan dan pengawasan. Dinkes memastikan pengelolaan keuangan dan pelayanan berjalan sesuai norma serta tidak melanggar ketentuan perundang-undangan.
“Puskesmas tetap merupakan unit pelaksana teknis (UPT), sehingga pembinaan dan pengawasan oleh Dinas Kesehatan tetap berjalan,” ujarnya.
Surya menambahkan, penetapan 41 Puskesmas sebagai BLUD telah dilakukan pada Desember 2025. Tahun 2026 menjadi tahun pertama penerapan penuh pola penganggaran BLUD, sembari menyempurnakan regulasi pendukung yang masih dalam proses.
“Secara penganggaran, tahun ini Puskesmas sudah menggunakan pola BLUD. Tinggal menyempurnakan unsur-unsur aturan yang belum selesai,” ucapnya.

Previous Post

Pemko Medan bersama DPUM Malaysia jajaki peluang kerja sama investasi

Next Post

Pemko Medan usulkan penanganan infrastruktur jalan di Simpang Titipapan kepada Komisi V DPR RI

Munawar

Munawar

Related News

Dishub Sumut siapkan 33 bus perintis gratis untuk pelajar di lima kabupaten

Dishub Sumut siapkan 33 bus perintis gratis untuk pelajar di lima kabupaten

by Munawar
September 25, 2026
0

Medan (Satu Nusantara News) - Dinas Perhubungan (Dishub) Sumatera Utara (Sumut) menyiapkan 33 unit bus perintis gratis pada 2026 yang...

YBM PLN UID Sumut gelar orientasi dan kukuhkan peserta program GENCAR Batch III periode 2026-2027

YBM PLN UID Sumut gelar orientasi dan kukuhkan peserta program GENCAR Batch III periode 2026-2027

by Munawar
September 25, 2026
0

Medan (Satu Nusantara News) - Yayasan Baitul Maal (YBM) PLN Unit Induk Distribusi (UID) Sumatera Utara menggelar orientasi dan pengukuhan...

Lapas Kelas I Medan gelar penyuluhan ISPA dan sosialisasi pemindahan Faskes BPJS

Lapas Kelas I Medan gelar penyuluhan ISPA dan sosialisasi pemindahan Faskes BPJS

by Munawar
September 25, 2026
0

Medan (Satu Nusantara News) - Tim medis dan jajaran Seksi Perawatan Lapas Kelas I Medan menggelar kegiatan Home Care berupa...

Pemprov Sumut siapkan pembayaran nontunai sekali bayar bagi penumpang BRT Mebidang

Pemprov Sumut siapkan pembayaran nontunai sekali bayar bagi penumpang BRT Mebidang

by Munawar
September 25, 2026
0

Medan (Satu Nusantara News) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) menyiapkan sistem pembayaran nontunai sekali bayar bagi penumpang Bus...

Next Post
Pemko Medan usulkan penanganan infrastruktur jalan di Simpang Titipapan kepada Komisi V DPR RI

Pemko Medan usulkan penanganan infrastruktur jalan di Simpang Titipapan kepada Komisi V DPR RI

Wakil Walikota Medan sampaikan persoalan nermalisasi Sungai kepada Komisi VIII DPR RI

Wakil Walikota Medan sampaikan persoalan nermalisasi Sungai kepada Komisi VIII DPR RI

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending News

Pemprov Sumut mulai laksanakan pembangunan dua ruas jalan provinsi  menghubungkan Kabupaten Toba dan Labura 

Pemprov Sumut mulai laksanakan pembangunan dua ruas jalan provinsi  menghubungkan Kabupaten Toba dan Labura 

April 1, 2026
IKAT’88 gelar event bergengsi 40 Years Inauguration Golf Tournament di Pondok Indah Golf Course Jakarta

IKAT’88 gelar event bergengsi 40 Years Inauguration Golf Tournament di Pondok Indah Golf Course Jakarta

November 16, 2024

Dosen Agama Islam Unimed beri pendampingan bagi mahasiswa belajar baca Al- Qur’an

Oktober 26, 2024
ADVERTISEMENT

Alamat Redaksi

Jalan Halat Nomor 34/17 Kelurahan Pasar Merah Barat, Kecamatan Medan Kota,Kota Medan, Sumatera Utara.

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak

Hak Cipta Satunusantara.news© 2025 Web Development PT.TAB

No Result
View All Result
  • HOME
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TNI POLRI
  • HUKUM & KRIMINAL

Hak Cipta Satunusantara.news© 2025 Web Development PT.TAB

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In