Medan (Satu Nusantara News) – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Parsaoran berkomitmen untuk memberikan bantuan hukum dan mewujudkan keadilan bagi masyarakat dan warga binaan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Perempuan Kelas II A Medan sesuai amanat konstitusi.
“Sasaran pemberian bantuan hukum gratis adalah orang yang tidak mampu secara ekonomi sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, yang bertujuan menjamin hak konstitusional warga negara untuk mendapatkan akses keadilan dan persamaan dihadapan hukum,” kata Nara Sumber dari LBH Parsaoran, Herta Rajagukguk,SH, saat memberikan edukasi dan pemahaman hak-hak yang dapat diperoleh warga binaan melalui penyuluhan hukum bantuan hukum gratis di Rutan Perempuan Kelas II A Medan, Rabu,(18/02).
Herta menyebutkan, bahwa LBH Parsaoran siap berperan aktif dalam memberikan bantuan hukum kepada kaum perempuan yang tersandung hukum untuk menjangkau keadilan, termasuk membantu pengajuan upaya hukum Banding dan Kasasi, serta Peninjauan Kembali (PK) yang memungkinkan bagi warga binaan.
“Kehadiran LBH Parsaoran diharapkan menjadi wujud nyata tanggung jawab negara dalam menghadirkan keadilan yang dapat diakses seluruh lapisan masyarakat, sekaligus memperkuat sinergi antara lembaga bantuan hukum, Kementerian Hukum RI, dan pihak Rumah Tahanan Perempuan Kelas II A Medan dalam memberikan layanan hukum yang inklusif dan berkeadilan,” ucapnya.
Herta menambahkan, meskipun seseorang itu dianggap bersalah telah melanggar hukum, tetapi Negara tetap menjamin bahwa setiap orang berhak dibela, setiap orang berhak mendapatkan proses hukum yang adil, bantuan hukum diberikan bukan untuk membenarkan kesalahan tetapi memastikan adanya keadilan.
Ia juga menyampaikan pesan kepada warga binaan di Rutan Kelas II A Medan, bahwa semua orang sama di hadapan hukum dan kemiskinan bukan alasan untuk tidak mendapatkan keadilan.
“Negara menjamin bantuan hukum gratis bagi masyarakat yang tidak mampu secara ekonomi dan jangan takut untuk meminta bantuan hukum,” jelas Herta.
Dalam kegiatan penyuluhan hukum tersebut, tim narasumber dari LBH Parsaoran hadir, yakni Herta Rajagukguk, SH, Eva Mayasari Surbakti,SH, Boy R.Sianturi,SH, Epianus Ndraha,SH, Hotniel T.V Simanullang,SH, dan Ebriyanti Sihotang, S.H. serta didampingi oleh Pretty Betseba Sembiring, SH, staf pelayanan tahanan Rutan Kelas II A Medan.(Rel)









