Jumat, Mei 15, 2026
  • Login
Satu Nusantara
  • HOME
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TNI POLRI
  • HUKUM & KRIMINAL
No Result
View All Result
  • HOME
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TNI POLRI
  • HUKUM & KRIMINAL
No Result
View All Result
Satu Nusantara
No Result
View All Result
  • HOME
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TNI POLRI
  • HUKUM & KRIMINAL
Home HUKUM & KRIMINAL

Kejati Sumut selesaikan perkara penganiayaan dengan pendekatan keadilan Restoratif Justice

Munawar by Munawar
Februari 24, 2026
in HUKUM & KRIMINAL
0
Kajati Sumut, Harli Siregar (kanan)  saat penanganan perkara tindak pidana penganiayaan dengan pendekatan keadilan Restoratif Justice  di Aula Cipta Kerta lantai III Kejaksaan Tinggi Sumut.(Satunusantara news/HO-Humas Kejati Sumut)

Kajati Sumut, Harli Siregar (kanan) saat penanganan perkara tindak pidana penganiayaan dengan pendekatan keadilan Restoratif Justice di Aula Cipta Kerta lantai III Kejaksaan Tinggi Sumut.(Satunusantara news/HO-Humas Kejati Sumut)

320
SHARES
2.5k
VIEWS

Medan (Satu Nusantara News) – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menyelesaikan penanganan perkara tindak pidana penganiayaan dari Cabang Kejaksaan Negeri Kabupaten Toba di Porsea dengan pendekatan keadilan Restoratif Justice.
Keputusan penyelesaian perkara pidana penganiayaan tersebut dilakukan setelah Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut Harli Siregar, didampingi Wakajati Abdullah Noer Denny, bersama Aspidum dan jajaran Bidang Pidana Umum Kejati Sumut menerima penjelasan secara detail terkait kronologi dan penanganan perkara dari Jaksa Penuntut Umum pada Cabang Kejaksaan Negeri Toba di Porsea melalui zoom meeting di Aula Cipta Kerta lantai III Kejaksaan Tinggi Sumut, Senin (23/02).
Dari keterangan Jaksa Penuntut Umum, diketahui bahwa pada hari Sabtu 04 Oktober 2025 sekira pukul 21.30 WIB di Desa Patane IV, Kecamatan Porsea, Kabupaten Toba, tersangka Alrico Hasibuan menemui saksi korban Jainur Sitorus. Kemudian tersangka mendorong saksi korban dengan menggunakan kedua tangannya sehingga menyebabkan saksi korban terjatuh ke dalam saluran air (parit besar) yang mengakibatkan pinggang dan kaki saksi korban terluka.
Akibat perbuatan tersebut, terhadap tersangka dilakukan proses hukum oleh Kepolisian dengan sangkaan melanggar Pasal 351 Ayat (1) Jo Pasal 466 ayat (1) dari Undang-Undang RI Nomor tahun 2023 Tentang KUHPidana.
Adapun alasan dan pertimbangan diterapkannya Restorative Justice pada perkara tersebut karena tersangka dan korban telah sepakat berdamai tanpa paksaan dari pihak manapun. Kemudian diketahui bahwa tersangka dan korban masih memiliki hubungan kekeluargaan (kekerabatan). Korban dengan sadar dan tanpa pengaruh dari pihak manapun menyatakan telah menerima permintaan maaf tersangka dan secara ikhlas telah memaafkannya, masyarakat yang diwakili Camat Kecamatan Porsea meminta kepada Kejaksaan agar dapat menyelesaikan perkara tersebut secara humanis demi mengembalikan dan memulihkan hubungan kekeluargaan antara tersangka dan korban.
“Pendekatan keadilan restoratif dalam penyelesaian perkara pidana sebagai bukti hadirnya negara dalam mewujudkan harmonisasi dan pemulihan hubungan sosial ke keadaan semula, penyelesaian perkara pidana tidak semata-mata melalui penghukuman atau pemidanaan yang justru dikhawatirkan akan menimbulkan dampak negatif pada hubungan sosial di masyarakat,” kata Kajati Sumut Harli Siregar.
Sementara itu, Kasi Penkum Kejati Sumut Rizaldi, mengatakan bahwa penerapan restoratif justice pada perkara ini dilakukan oleh Kajati Sumut, setelah menerima secara detail penjelasan kronologi perkara dengan mencermati kondisi fisik dan psikis si korban.
“Dimana saksi korban telah pulih dari luka ringan yang dialaminya, kemudian diantara kedua orang yang bertikai ini masih memiliki hubungan kekeluargaan yang jauh lebih penting daripada penghukuman ataupun pemidanaan,” ucap Rizaldi.(MN)

Previous Post

Lapas Kelas I Medan tunjukkan pelayanan publik yang profesional dan terima Opini Ombudsman RI Tahun 2025

Next Post

Kejati Sumut terima pengembalian kerugian keuangan negara Rp 13,1 miliar dugaan korupsi pada KSPN Danau Toba Tahun 2022

Munawar

Munawar

Related News

Lapas Kelas I Medan gelar Apel Deklarasi Komitmen Bersama ciptakan situasi bersih peredaran narkoba dan telepon genggam

Lapas Kelas I Medan gelar Apel Deklarasi Komitmen Bersama ciptakan situasi bersih peredaran narkoba dan telepon genggam

by Munawar
April 22, 2026
0

Medan (Satu Nusantara News) - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Medan melaksanakan Apel Deklarasi Komitmen Bersama dalam menciptakan situasi yang...

Kejati geledah Kantor BPN Sumut dan BPN Kota Medan kasus dugaan korupsi pembangunan Jalan Tol di Binjai Rp1,17 triliun

Kejati geledah Kantor BPN Sumut dan BPN Kota Medan kasus dugaan korupsi pembangunan Jalan Tol di Binjai Rp1,17 triliun

by Munawar
April 10, 2026
0

Medan (Satu Nusantara News) - Tim Penyidik Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, melakukan penggeledahan di Kantor Badan...

Pegawai Lapas Kelas I Medan gelar apel bersama dan tes urine 128 petugas negatif narkoba

Pegawai Lapas Kelas I Medan gelar apel bersama dan tes urine 128 petugas negatif narkoba

by Munawar
April 7, 2026
0

Medan (Satu Nusantara News) - Pegawai Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Medan menggelar Apel Bersama Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan...

Lapas Kelas I Medan laksanakan pemeliharaan rutin sarana keamanan dan perkuat pengamanan blok hunian

Lapas Kelas I Medan laksanakan pemeliharaan rutin sarana keamanan dan perkuat pengamanan blok hunian

by Munawar
April 5, 2026
0

Medan (Satu Nusantara News) - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Medan melaksanakan kegiatan rutin pemeliharaan sarana keamanan berupa pembatas gerak,...

Next Post
Kejati Sumut terima pengembalian kerugian keuangan negara Rp 13,1 miliar dugaan korupsi pada KSPN Danau Toba Tahun 2022

Kejati Sumut terima pengembalian kerugian keuangan negara Rp 13,1 miliar dugaan korupsi pada KSPN Danau Toba Tahun 2022

Каким образом эмоциональная отклик образует впечатление

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending News

Pemprov Sumut mulai laksanakan pembangunan dua ruas jalan provinsi  menghubungkan Kabupaten Toba dan Labura 

Pemprov Sumut mulai laksanakan pembangunan dua ruas jalan provinsi  menghubungkan Kabupaten Toba dan Labura 

April 1, 2026
IKAT’88 gelar event bergengsi 40 Years Inauguration Golf Tournament di Pondok Indah Golf Course Jakarta

IKAT’88 gelar event bergengsi 40 Years Inauguration Golf Tournament di Pondok Indah Golf Course Jakarta

November 16, 2024

Dosen Agama Islam Unimed beri pendampingan bagi mahasiswa belajar baca Al- Qur’an

Oktober 26, 2024
ADVERTISEMENT

Alamat Redaksi

Jalan Halat Nomor 34/17 Kelurahan Pasar Merah Barat, Kecamatan Medan Kota,Kota Medan, Sumatera Utara.

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak

Hak Cipta Satunusantara.news© 2025 Web Development PT.TAB

No Result
View All Result
  • HOME
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TNI POLRI
  • HUKUM & KRIMINAL

Hak Cipta Satunusantara.news© 2025 Web Development PT.TAB

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In