Medan (Satu Nusantara News) – Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Utara Arief Sudarrto Trinugroho mengatakan pada tahun 2024, Badan Restorasi Gambut dan Gambut (BRGM) mendapat dukungan anggaran dari Bank Dunia dalam pelaksanaan rehabilitasi ekosistem mangrove.
“Melalui program mangrove for coastal resilience (M4CR) dimana Sumut salah salah satu dari empat provinsi prioritas yang akan ditingkatkan pengelolaan mangrove serta peningkatan mata pencarian masyarakat setempat,” kata Sudarrto, dalam sambutannya yang dibacakan oleh Staf Ahli Gubernur Bidang Ekonomi, Keuangan, Pembangunan, Aset, dan SDA, Dra. Manna Wasalwa Lubis, M.AP, pada acara “Sosialisasi dan Identifikasi Percepatan Rehabilitasi Mangrove Provinsi Sumatera Utara” di Medan, Rabu (27/03).
Wasalwa menyebutkan target lokasi rehabilitasi mangrove di Provinsi Sumut meliputi 12 kabupaten yaitu Kabupaten Asahan, Kabupaten Batu Bara, Kabupaten Deli Serdang, Kota Medan, Kabupaten Labuhan Batu,Kabupaten Labuhan Batu Utara, Kabupaten Langkat, Kabupaten Mandailing Natal, Kabupaten Nias Selatan,Kabupaten Nias Utara, Kabupaten Serdang Bedagai dan Kabupaten Tapanuli Tengah dengan melibatkan 34 kecamatan dan 93 desa.
ekosistem mangrove berperan sangat penting dalam berbagai hal, baik dari sisi manfaat untuk mencegah bencana alam, menyediakan sumber makanan, jasa wisata, hingga upaya mitigasi perubahan iklim
“Luas mangrove di Provinsi Sumut seluas 86.907 hektare dengan 57.490 hektare berada pada eksisting mangrove (mangrove lebat 42.500 hektare, mangrove sedang 6.112 hektare dan mangrove jarang 8.878 hektare) dan potensi mangrove seluas 29.417 hektare (areal terabrasi 72 hektare, lahan terbuka 2.891 hektare, mangrove terabrasi 153 hektare, tambak 9.418 hektare, dan tanah timbul 16.883 hektare,” ucapnya.
Ia mengatakan mengingat rendahnya kemampuan merehabilitasi mangrove di Provinsi Sumut dan maraknya perambahan yang merusakan peran mangrove secara ekologis maupun ekonomis bagi keberlanjutan kehidupan umat manusia. Maka pelaksanaan kegiatan rehabilitasi mangrove di Provinsi Sumut menjadi suatu kewajiban yang harus dilaksanakan
Badan restorasi gambut dan mangrove merupakan instansi yang dibentuk pemerintah melalui Peraturan Presiden Nomor 120 Tahun 2020 dimana selama ini peran dari Badan Restorasi Gambut (BRG) yang semula hanya Restorasi Gambut dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar kini berubah nama menjadi Badan Restorasi Gambut dan Mangrove (BRGM) yang juga berperan dalam merehabilitasi mangrove serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar.
“Provinsi Sumut merupakan salah satu provinsi dari sembilan provinsi yang menjadi prioritas BRGM dalam merehabilitasi ekosistem mangrove,” kata Wasalwa.
Menteri HAM ajak Universitas HKBP Nomensen ikut aktif membumikan HAM di masyarakat
Medan (Satu Nusantara News) - Menteri Hak Asasi Manusia (HAM), Natalius Pigai, mengajak Civitas Academika Universitas HKBP Nomensen untuk ikut...