Jumat, September 25, 2026
  • Login
Satu Nusantara
  • HOME
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TNI POLRI
  • HUKUM & KRIMINAL
No Result
View All Result
  • HOME
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TNI POLRI
  • HUKUM & KRIMINAL
No Result
View All Result
Satu Nusantara
No Result
View All Result
  • HOME
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TNI POLRI
  • HUKUM & KRIMINAL
Home DAERAH

Pemprov Sumut ingatkan perusahaan bayar THR kepada pekerja pada H-7 Lebaran dan wajib dipatuhi

Munawar by Munawar
Maret 4, 2026
in DAERAH
0
Kepala Dinas Ketenagakerjaan Sumut, Yuliani Siregar.(Satunusantara news/HO-Diskominfo Sumut).

Kepala Dinas Ketenagakerjaan Sumut, Yuliani Siregar.(Satunusantara news/HO-Diskominfo Sumut).

320
SHARES
2.5k
VIEWS

Medan (Satu Nusantara News) – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) melalui Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Sumut mengingatkan seluruh perusahaan swasta agar membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja paling lambat H-7 sebelum Lebaran, ketentuan ini wajib dipatuhi sesuai regulasi yang berlaku.
Perusahaan yang tidak melaksanakan kewajibannya dapat dikenakan sanksi dan denda.
“Hingga saat ini ketentuan pemberian THR itu masih mengacu pada Permenaker Nomor 6 tahun 2016 tentang tunjangan hari raya keagamaan bagi pekerja atau buruh di perusahaan. Di dalamnya sudah diatur secara jelas mengenai kewajiban perusahaan untuk membayarkan THR,” ujar Kepala Dinas Ketenagakerjaan Sumut, Yuliani Siregar, Selasa (3/03).
Ia menjelaskan, THR yang wajib dibayarkan perusahaan sebesar satu bulan upah, dengan komponen berupa upah tanpa tunjangan (upah bersih) atau upah pokok termasuk tunjangan tetap.
“Pengusaha wajib memberikan THR keagamaan kepada pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih,” ujar Yuliani.
Pekerja yang telah memiliki masa kerja 12 bulan secara terus-menerus atau lebih berhak menerima THR sebesar satu bulan upah. Sementara pekerja dengan masa kerja minimal satu bulan tetapi kurang dari 12 bulan diberikan secara proporsional sesuai masa kerjanya.
“Perhitungannya masa kerjanya dikalikan satu bulan upah nanti dibagi dua belas, tapi kalau masa kerjanya masih di bawah satu bulan dia tidak dapat menerima THR,” jelas Yuliani.
Sesuai peraturan dalam Permenaker, pengusaha yang terlambat membayar THR akan dikenakan denda sebesar 5 persen dari total THR yang harus dibayarkan sejak berakhirnya batas waktu kewajiban pembayaran.
Denda tersebut nantinya dikelola dan dipergunakan untuk kesejahteraan pekerja sesuai aturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama. Selain denda, pengusaha yang terlambat membayar THR juga dapat dikenakan sanksi administratif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Untuk memastikan pelaksanaan pembayaran THR berjalan sesuai aturan, Kementerian Ketenagakerjaan telah menginstruksikan pembentukan Posko Pengaduan THR di seluruh daerah, termasuk di Sumatera Utara.
Yuliani menyebutkan, pengaduan dapat dilakukan secara daring melalui laman resmi Kementerian Ketenagakerjaan di poskothr.kemnaker.go.id. Selain itu, Disnaker Sumut juga membuka posko pengaduan secara langsung.
“Kami akan menunjuk admin untuk mengelola pengaduan THR, khususnya di Sumatera Utara. Selain itu, Dinas Ketenagakerjaan provinsi dan enam Unit Pelaksana Teknis (UPT) yang ada juga akan mendirikan posko pengaduan langsung di wilayah kerja masing-masing,” ujarnya.
Setiap laporan yang masuk akan segera ditindaklanjuti oleh pengawas ketenagakerjaan. Apabila ditemukan perusahaan yang tidak membayarkan THR sesuai ketentuan, maka akan dilakukan pemeriksaan langsung.
“Setiap pengaduan akan segera kami tanggapi dan awasi. Pengawas ketenagakerjaan akan langsung memeriksa perusahaan yang tidak membayar THR untuk mengetahui penyebabnya,” ucapnya.
Yuliani berharap seluruh perusahaan dapat mematuhi ketentuan pembayaran THR, sehingga hubungan industrial yang harmonis di Sumut tetap terjaga dan hak pekerja terpenuhi menjelang hari raya.(MN)

Previous Post

Gubernur Sumut targetkan pembangunan Sekolah Rakyat di Kota Padangsidimpuan rampung Juli 2026

Next Post

Pj Sekdaprov beharap Pekan Ramadhan Sumut 2026 jadi ruang kolaborasi yang inklusif

Munawar

Munawar

Related News

Lapas Kelas I Medan gelar penyuluhan ISPA dan sosialisasi pemindahan Faskes BPJS

Lapas Kelas I Medan gelar penyuluhan ISPA dan sosialisasi pemindahan Faskes BPJS

by Munawar
September 25, 2026
0

Medan (Satu Nusantara News) - Tim medis dan jajaran Seksi Perawatan Lapas Kelas I Medan menggelar kegiatan Home Care berupa...

Pemprov Sumut siapkan pembayaran nontunai sekali bayar bagi penumpang BRT Mebidang

Pemprov Sumut siapkan pembayaran nontunai sekali bayar bagi penumpang BRT Mebidang

by Munawar
September 25, 2026
0

Medan (Satu Nusantara News) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) menyiapkan sistem pembayaran nontunai sekali bayar bagi penumpang Bus...

Rutan Kelas I Labuhan Deli ikuti Pembukaan Rakor Kemenimipas 2026 dan Peresmian Aplikasi Star Proaksi

Rutan Kelas I Labuhan Deli ikuti Pembukaan Rakor Kemenimipas 2026 dan Peresmian Aplikasi Star Proaksi

by Munawar
September 25, 2026
0

Labuhan Deli (Satu Nusantara News) – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Labuhan Deli turut mengikuti kegiatan Pembukaan Rapat Koordinasi...

Wagub lantik Kepala Perwakilan BPKP Sumut perkuat kolaborasi dan tata kelola pemerintahan

Wagub lantik Kepala Perwakilan BPKP Sumut perkuat kolaborasi dan tata kelola pemerintahan

by Munawar
September 24, 2026
0

Medan (Satu Nusantara News) - Wakil Gubernur (Wagub) Sumatera Utara (Sumut) Surya melantik Rusdy Sofyan sebagai Kepala Perwakilan Badan Pengawasan...

Next Post
Pj Sekdaprov beharap Pekan Ramadhan Sumut 2026 jadi ruang kolaborasi yang inklusif

Pj Sekdaprov beharap Pekan Ramadhan Sumut 2026 jadi ruang kolaborasi yang inklusif

Gubernur Sumut mulai bangun tiga ruas jalan di kawasan Sipiongot Kabupaten Paluta dengan anggaran Rp 230 miliar

Gubernur Sumut mulai bangun tiga ruas jalan di kawasan Sipiongot Kabupaten Paluta dengan anggaran Rp 230 miliar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending News

Pemprov Sumut mulai laksanakan pembangunan dua ruas jalan provinsi  menghubungkan Kabupaten Toba dan Labura 

Pemprov Sumut mulai laksanakan pembangunan dua ruas jalan provinsi  menghubungkan Kabupaten Toba dan Labura 

April 1, 2026
IKAT’88 gelar event bergengsi 40 Years Inauguration Golf Tournament di Pondok Indah Golf Course Jakarta

IKAT’88 gelar event bergengsi 40 Years Inauguration Golf Tournament di Pondok Indah Golf Course Jakarta

November 16, 2024

Dosen Agama Islam Unimed beri pendampingan bagi mahasiswa belajar baca Al- Qur’an

Oktober 26, 2024
ADVERTISEMENT

Alamat Redaksi

Jalan Halat Nomor 34/17 Kelurahan Pasar Merah Barat, Kecamatan Medan Kota,Kota Medan, Sumatera Utara.

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak

Hak Cipta Satunusantara.news© 2025 Web Development PT.TAB

No Result
View All Result
  • HOME
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TNI POLRI
  • HUKUM & KRIMINAL

Hak Cipta Satunusantara.news© 2025 Web Development PT.TAB

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In