Medan (Satu Nusantara News) – Penyidik Tipikor Dit Reskrimsus Polda Sumatera Utara menetapkan dua Kepala Sekolah Dasar (SD) sebagai tersangka dalam kasus korupsi dan suap seleksi Penerimaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Langkat.
Kedua tersangka, yakni AW, Kepala Sekolah Dasar (SD) 055975 Pancur Ido, Selapian Kabupaten Langkat, dan RN, Kepala Sekolah Dasar (SD) 056017 Tebing Tanjung Selamat.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi, ketika dikonfirmasi wartawan, Jumat (29/03) membenarkan penetapan kedua tersangka tersebut berdasarkan hasil penyelidikan pihak kepolisian.
“Ya saat ini Penyidik Dit Reskrimsus Polda Sumut menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus seleksi PPPK Kabupaten Langkat,” ucapnya.
Hadi menyebutkan kedua tersangka merupakan Kepala Sekolah Dasar di Kabupaten Langkat.
“Keduanya adalah kepala sekolah di Kabupaten Langkat,” kata Kabid Humas Polda Sumut.
Sementara itu, kasus dugaan suap dan korupsi dalam tahapan seleksi PPPK di Kabupaten Langkat sudah terendus sejak beberapa bulan terakhir. Dalam kasus ini, Polisi telah memeriksa sejumlah pihak. Salah satunya Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat dan Kepala Badan Pendapat Daerah.
Tindak hanya itu beberapa waktu lalu kurang lebih 200 orang Guru Honorer dari Kabupaten Langkat melakukan unjuk rasa di Polda Sumut terkait kasus ini.
Para tenaga pengajar tersebut berpendapat bahwa adanya dugaan kecurangan dalam tahapan seleksi P3K di Kabupaten Langkat Tahun Anggaran 2023.
Kejati Sumut tahan Direktur Utama PT PASU dugaan Korupsi Penjualan Aluminium tahun 2018 sampai 2024
Medan (Satu Nusantara News) - Tim Penyidik Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut), menahan Direktur Utama PT....









