Labuhan Deli (Satu Nusantara News) – Petugas Pelayanan Pintu Utama (P2U) bersama Regu Pengamanan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Labuhan Deli berhasil menggagalkan upaya penyelundupan barang terlarang yang diduga narkotika jenis sabu dimasukkan ke dalam Rutan Labuhan Deli, melalui layanan penitipan makanan dan barang.
Komitmen Rutan Kelas I Labuhan Deli dalam mewujudkan lingkungan pemasyarakatan yang bersih dari peredaran narkoba kembali dibuktikan, Jumat (3/7) sekitar pukul 15.30 WIB saat petugas melakukan pemeriksaan secara teliti terhadap seluruh barang bawaan pengunjung sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP).
Dalam proses pemeriksaan, petugas menemukan dua paket kecil yang dibungkus menggunakan plastik bening dan disembunyikan di dalam roti kemasan merek UNIBIS.
Barang titipan tersebut dibawa oleh seorang pengunjung bernama Sulaiman Silitonga dan ditujukan kepada tiga orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), yakni Edi Syah Basir Batubara bin Awaluddin Batubara (Alm), Barka Reijt bin Amat, dan Aqsol Safa bin Fahrullah.
Berkat ketelitian dan kewaspadaan petugas, upaya penyelundupan tersebut berhasil digagalkan sebelum barang terlarang tersebut masuk ke area hunian warga binaan.
Setelah penemuan tersebut, petugas bagian penggeledahan kunjungan berkoordinasi dengan Kepala Regu Pengamanan dan Staf Kesatuan Pengamanan Rutan (KPR), yang kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan. Selanjutnya, Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan meneruskan laporan kepada Kepala Rutan Kelas I Labuhan Deli, Eddy Junaidi untuk mendapatkan pengarahan penanganan lebih lanjut.(Rel)
Kompolnas telah selesaikan laksanakan audit peristiwa meninggalnya Winda Lorenza Gowasa
Medan (Satu Nusantara News) - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) bersama Tim Audit Investigasi Polda Sumatera Utara menyatakan proses audit terkait...









