Medan (Satu Nusantara News) – Kepala Biro Hukum dan Kerja Sama (Kabiro Hukerma) Sekretariat Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas), Sigit Setyawan, Amd.Im, S.Sos, M.Si, melakukakan kunjungan kerja (Kunker) ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Medan, dalam rangka penguatan fungsi hukum, pengawasan tata kelola administrasi, serta evaluasi pelaksanaan kerja sama di lingkungan Lapas Kelas I Medan.
Kedatangan Kabiro Hukerma beserta tim disambut langsung oleh Kepala Lapas Kelas I Medan, Fonika Affandi beserta jajaran pejabat struktural. Agenda kunjungan ini menjadi momen krusial untuk memastikan seluruh program kerja sama dan fungsi konsultasi hukum di unit pelaksana teknis (UPT) berjalan akuntabel, tertib administrasi, serta selaras dengan regulasi dan petunjuk teknis yang berlaku di Kemenimipas.
Kabiro Hukerma Sekjen Kemenimipas, Sigit Setyawan, dalam pengarahannya, Kamis (8/10) menekankan pentingnya keterbukaan dan profesionalisme dalam membangun sinergi serta mengelola setiap perjanjian kerja sama dengan mitra kerja maupun instansi terkait.
“Pengelolaan fungsi hukum dan kerja sama harus dilaksanakan secara profesional, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan. Kerja sama yang terjalin harus memberikan nilai tambah serta dampak nyata, baik dalam mendukung optimalisasi program pembinaan Warga Binaan maupun peningkatan kualitas layanan publik,” ucapnya.
Sementara itu, Kalapas Kelas I Medan, Fonika Affandi menyampaikan apresiasi dan rasa terima kasih atas kunjungan serta arahan langsung dari Kabiro Hukerma Sekjen Kemenimipas.
“Kunjungan kerja ini memberikan dorongan semangat sekaligus panduan konkret bagi seluruh jajaran Lapas Kelas I Medan. Kami berkomitmen untuk terus meningkatkan tata kelola kerja sama yang transparan dan akuntabel guna mendukung kelancaran seluruh program pembinaan dan pelayanan pemasyarakatan,” katanya.
Melalui kunjungan kerja ini, Lapas Kelas I Medan berkomitmen untuk terus memperkuat koordinasi dan sinergi berkelanjutan dengan Sekretariat Jenderal Kemenimipas serta berbagai pihak terkait, demi mewujudkan pelayanan pemasyarakatan yang berdampak nyata, berkeadilan, dan berorientasi pada nilai-nilai kemanusiaan serta pelayanan prima.
Pelayanan optimal, hak terperhatikan, menuju pemasyarakatan yang makin berdampak.(Rel)
Ditjen Imigrasi catat 17.597 Tindakan Aministratif Keimigrasian Januari hingga September 2026
Bandung (Satu Nusantara News) - Direktorat Jenderal Imigrasi mencatat 17.597 Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) sepanjang Januari hingga September 2026, terdiri...









