Medan (Satu Nusantara News) – Kepala Dinas Pendidikan Sumatera Utara, Alexander Sinulingga,S.STP,M.Si, telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor:400.3/106/DISDIK/X/2026 kebijakan pelaksanaan pembelajaran jarak jauh satuan pendidikan PAUD, TK,SD,SM,SMA,SMK dan SLB Sederajat se-Sumut untuk mengantisipasi dampak kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan.
“Pembelajaran jarak jauh tersebut, menindaklanjuti Instruksi Gubernur Sumatera Utara, terkait penanganan dampak kabut asap di sejumlah wilayah Sumut, serta sebagai upaya perlindungan kesehatan dan keselamatan peserta didik, pendidik, dan tenaga
kependidikan, perlu dilaksanakannya penyesuaian kegiatan pembelajaran dan pola kerja pada satuan Pendidikan jenjang PAUD/TK/SD/SMP/SMA/SMK/SLB Sederajat,” kata Alexander, dalam surat edaran yang diterima, Kamis (15/10).
Ia menyebutkan, berkenaan dengan hal tersebut, dengan ini disampaikan beberapa langkah preventif yang wajib dipedomani dan dilaksanakan guna menjaga kesehatan dan keselamatan warga sekolah sebagai berikut: 1. Pelaksanaan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) dilaksanakan menyeluruh di seluruh Satuan Pendidikan baik jenjang PAUD/TK/SD/SMP/SMA/SMK/SLB Sederajat mulai tanggal 16 sampai dengan 21 Oktober 2026. 2.Satuan Pendidikan meminta kepada Orang Tua/Wali Murid untuk mengawasi dan memastikan Murid mengikuti PJJ dan tetap berada di dalam rumah selama jam belajar serta membatasi aktivitas di luar rumah.
3. Murid belajar dari rumah masing-masing melalui pemanfaatan platform digital atau media komunikasi yang disesuaikan oleh pihak sekolah.4. Guru memastikan materi tetap tersampaikan secara proporsional dan tidak memberatkan peserta didik.5. Mekanisme kehadiran Pendidik dan Tenaga Kependidikan dilaksanakan secara WFH (Work From Home).
6. Kepala Satuan Pendidikan agar memantau dan mengawasi pelaksanaan PJJ serta melaporkan hasilnya kepada Kepala Dinas Pendidikan masing-masing Kab/Kota dan Kepala Cabang Dinas Pendidikan Provinsi. Dan 7. Pelaksanaan PJJ ini akan dievaluasi secara berkala dengan memperhatikan kondisi kualitas udara dan petunjuk dari pihak berwenang. Informasi mengenai
perpanjangan atau kembalinya KBM Tatap Muka akan disampaikan kemudian.
Demikian Surat Edaran ini disampaikan untuk dipedomani, dan tembusannnya dikirimkan kepada Gubernur Sumatera Utara dan Pj. Sekretaris Daerah Provinsi Sumut.(Rel)
Wagub Sumut: Pentingnya kolaborasi seluruh pemangku kepentingan tingkatkan kualitas pendidikan
Tarutung (Satu Nusantara News)- Wakil Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Surya menegaskan pentingnya kolaborasi seluruh pemangku kepentingan untuk meningkatkan kualitas pendidikan...









