Medan (Satu Nusantara News) – Polda Sumatera Utara dan Polres jajaran melimpahkan 1.681 berkas perkara tersangka kasus narkoba ke Kejaksaan dan selanjutnya dilimpahkan ke Pengadilan Negeri untuk disidangkan.
“Perkara kasus narkoba tersebut dari tanggal 12 September sampai dengan 11 Desember 2023,” kata Kapolda Sumut Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi, melalui Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyidi, Selasa (12/12).
Hadi menyebutkan pelimpahan para tersangka jaringan narkoba tersebut ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai bentuk komitmen Polda Sumut dalam memerangi peredaran narkoba di wilayah Sumut.
“Peredaran narkoba sebagai musuh bersama dan dibuktikan telah ditangkapnya ribuan para pelaku jaringan narkoba diberbagai daerah di Sumut,” ucapnya.
Ia mengatakan Polda Sumut dan Polres jajaran tidak hanya melakukan penangkapan terhadap para pelaku jaringan narkoba, melainkan juga pengobatan atau rehabilitasi.
Polda Sumut telah melakukan rehabilitasi 239 orang pelaku narkoba.
“Untuk 239 orang tersangka narkoba yang mempunyai barang bukti di bawah peraturan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 tahun 2010, dilakukan rehabilitasi,” ucapnya.
Kabid Humas menjelaskan Polda Sumut tidak hanya melakukan penindakan terhadap para pelaku jaringan narkoba, tetapi juga berupaya menyembuhkan para pemakai narkoba sehingga Sumut bisa terbebas dari penyalahgunaan narkotika.
Diharapkan dengan program rehabilitasi ini para pelaku yang juga menjadi korban narkoba bisa kembali beraktivitas menjalankan kegiatannya sehari-hari.
“Dalam penindakan pelaku jaringan narkoba, Polda Sumut telah menangkap sebanyak 2.268 tersangka peredaran narkoba. Masyarakat agar berperan aktif menjaga lingkungan dari tindakan kejahatan, narkoba dan lainnya sehingga tercipta lingkungan yang aman dan nyaman,” kata Hadi.
Dua terdakwa korupsi BNI Medan Rp36,5 miliar dituntut bervariasi
Medan (Satu Nusantara News) - Dua terdakwa korupsi di PT BNI (Persero),Tbk SKM Jalan Pemuda Medan, senilai Rp 36.932.813.935, dituntut...