Tapanuli Utara (Satu Nusantara News) – Satuan Reserse Narkotika Polres Tapanuli Utara (Taput) berhasil meringkus dua pemuda pengguna narkotika jenis ganja dari Kecamatan Siborongborong, Kabupaten Taput,Sumatera Utaral
“Keduap pemuda itu diringkus di Jalan Sadar, Kelurahan Pasar Siborong-borong, Kecamatan Siborong-borong, Kabupateb Taput, Senin, (14/04) sekitar pukul 19.00 WIB,” kata Kapolres Taput AKBP Ernis Sitinjak, melalui Kasi Humas Aiptu W. Baringbing, Rabu (17/04).
Baringbing menyebutkan kedua tersangka yakni OGH (23) warga Lumban Dolok, Desa Silait-lait dan
WRL (25) warga Jalan Sadar, Kelurahan Pasar Siborongborong, Kecamatan Siborongborong, Kabupaten Taput.
“Dari tangan kedua tersangka ditemukan barang bukti berupa satu paket narkotika jenis ganja, satu buah gulungan kertas putih berisi narkotika jenis ganja bekas bakar
dan satu buah topi warna coklat,” ucapnya.
Ia mengatakan penangkapan kedua laki-laki itu dilakukan atas informasi yang beredar di kalangan masyarakat, bahwa mereka sering mengisap ganja sambil minum tuak di sebuah warung di TKP penangkapan.
Atas informasi tersebut, tim Sat Narkoba Polres Taput melakukan lidik. Pada saat tim tiba di kedai tersebut ternyata uap asap ganja tercium oleh petugas sehingga dilakukan penggeledahan terhadap keduanya.
“Hasil penggeledahan barang bukti ganja ditemukan dari kantong celana tersangka WRL dan dari dalam topi tersangka OGH,” katanya.
Kasi Humas menambahkan keduanya diamankan ke Polres Taput untuk pemeriksaan. Hasil pemeriksaan keduanya mengakui kepemilikan ganja tersebut dan dibeli dari Balige dari orang yang tidak di kenal. Mereka dengan penjual ganja tersebut bertemu di Balige saat sedang minum tuak di warung.
“Atas perbuatan tersebut mereka sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dengan tuduhan melanggar Pasal 111 ayat 1 sub 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang penyalagunaan narkotika dengan ancaman hukuman paling ringan 4 tahun penjara,” kata Baringbing.
Terdakwa staf Humas Bank Sumut korupsi Rp6 miliar dihukum 6,5 tahun
Medan (Satu Nusantara News) - Terdakwa Rini Rafika Sari, staf Humas PT Bank Sumut periode 2019 hingga Maret 2024, warga...