Medan (Satu Nusantara News) – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara meningkatkan 131 perkara kasus korupsi ke penyidikan, 194 penuntutan dan 142 sudah dilakukan eksekusi oleh pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut.
Dalam penanganan perkara kasus korupsi itu dilakukan Kejati Sumut hingga Desember 2023.
“Dari jumlah perkara tersebut, Kejati Sumut sudah melakukan penanganan kasus korupsi ditahap penyidikan 24 perkara dan tahap penuntutan 24 perkara,” kata Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut Idianto, melalui Kasi Penkum Yos A Tarigan, Selasa (12/12).
Yos menyebutkan penyelamatan kerugian keuangan negara pada bidang tindak pidana khusus untuk wilayah Kejati Sumut, untuk tahap penyelidikan, tahap penyidikan, tahap penuntutan dan tahap eksekusi (uang pengganti) mencapai Rp 36.079.686.091.
“Keberhasilan pemberantasan korupsi tidak hanya dilihat dari banyaknya penanganan perkara yang ditangani, tetapi harus dilihat dari keberhasilan dalam mencegah terjadinya korupsi,” ucapnya.
Ia mengatakan dalam upaya pencegahan korupsi, Kejaksaan Tinggi Sumut tahun 2023 melakukan pengawalan terhadap proyek strategis nasional dengan kegiatan Pengamanan Proyek strategis (PPS). Pengawalan dari institusi Adhyaksa itu untuk memastikan seluruh proyek infrastruktur dapat diselesaikan dengan tepat waktu, tepat sasaran, tepat mutu dan tepat anggaran yang kemudian memberikan manfaat bagi kesejahteraan masyarakat.
“Konteks pengawalan dari Kejaksaan, agar proyek strategis selesai tanpa ada hambatan dan bermanfaat,” katanya.
Kasi Penkum menjelaskan Kejaksaan salah satu aparat penegak hukum tidak hanya berorientasi pada penindakan,tetapi juga pencegahan lewat penyuluhan hukum dan penerangan hukum.
Penerangan hukum sangat penting dalam memberikan pencerahan terkait tindak pidana korupsi. Penerangan hukum ini sebagai upaya preventif agar tidak ada pelanggaran hukum.
“Pencegahan dengan penerangan hukum tersebut, sangat penting dilakukan sebelum terjadinya korupsi. Namun, jika korupsi telah dilakukan sudah dipastikan langkah penindakan tegas tetap ditegakkan tanpa pandang bulu,” kata mantan Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Deli Serdang.
Dua terdakwa korupsi BNI Medan Rp36,5 miliar dituntut bervariasi
Medan (Satu Nusantara News) - Dua terdakwa korupsi di PT BNI (Persero),Tbk SKM Jalan Pemuda Medan, senilai Rp 36.932.813.935, dituntut...