Jakarta (Satu Nusantara News) – Puspom TNI bekerja sama dengan Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil menangkap pelaku pemalsu plat dinas TNI yang viral beberapa waktu lalu di media sosial.
Pelaku adalah PWGA diringkus, Selasa (16/04) ketika bersembunyi kediaman kakaknya di daerah Pondok Kelapa, Jakarta Timur.
“Setelah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik dari Kepolisian dan Puspom TNI, pelaku dipastikan merupakan seorang pengusaha (bukan seorang anggota TNI),” kata Kepala Pusat Penerangan TNI Mayjen TNI Dr. Nugraha Gumilar, M.Sc, dalam Press Conference, di Jakarta, Kamis (18/04).
Nugraha menyebutkan bahwa pelaku telah diperiksa oleh pihak penyidik Polda Metro Jaya, dengan menghadirkan tersangka dan barang bukti.
“Selanjutnya pelaku akan mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut dengan menjalani proses hukum di Polda Metro Jaya,” ucapnya.
Kapuspen TNI mengungkapkan terkait motif pelaku selama ini. “Adapun motif yang bersangkutan memalsukan plat dinas TNI Noreg 84337-00 tersebut semata-mata untuk menghindari peraturan lalu lintas ganjil genap di wilayah Jakarta,” katanya.
Saat ini pelaku menjalani pemeriksaan dan diancam pasal 263 KUHP tentang tindak pidana pemalsuan dengan ancaman pidana kurungan selama 6 tahun.
Kapuspen TNI menghimbau kepada masyarakat agar tidak melakukan tindakan pidana pemalsuan plat nomor dinas TNI.
“Ancaman tindak pidana bagi pengguna plat dinas TNI palsu jelas, yaitu pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat, kurungan selama 6 tahun,” kata Mayjen TNI Gumilar.
Pangdam I/BB silaturahim ke Kapolda Riau dan tanaman pohon untuk perkuat sinergitas TNI-Polri
Pekanbaru (Satu Nusantara News) - Pangdam I/Bukit Barisan Mayjen TNI Rio Firdianto, melakukan kunjungan silaturahim kepada Kapolda Riau, Irjen Pol...