Medan (Satu Nusantara News) – Polrestabes Medan bersama dengan Satuan Tugas (Satgas) Gabungan menggelar razia besar-besaran amankan 99 juru parkir liar di berbagai ruas jalan di Kota Medan, Sumatera Utara.
Razia tersebut dilaksanakan Minggu (21/04) juga menyita barang bukti uang tunai senilai Rp 599.000,-
Kegiatan razia ini dipimpin langsung oleh Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Teddy John Sahala Marbun dan diikuti oleh personel gabungan dari Sat Reskrim, Sat Narkoba, Sat Samapta, Sat Lantas, Polsek Jajaran, dan Dinas Perhubungan Kota Medan.
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Teddy Jhon Sahala Marbun menegaskan bahwa razia ini akan terus dilakukan secara rutin untuk menertibkan parkir liar di Kota Medan.
“Parkir liar bukan hanya mengganggu ketertiban umum, tetapi juga dapat membahayakan keselamatan pengguna jalan,” ucapnya.
Teddy juga menghimbau kepada masyarakat untuk tidak memberikan uang kepada juru parkir liar. “Masyarakat harus tertib dan disiplin dalam menggunakan fasilitas publik, termasuk parkir,” kata Kapolrestabes Medan.
Dalam pelaksanaan razia tersebut, petugas menyisir beberapa lokasi yang rawan terjadi parkir liar, seperti di sekitar Jalan Prof. HM. Yamin, Jalan Merak Jingga, Jalan Stasiun Kereta Api, Jalan Balai Kota, Jalan Masjid, Jalan Ahmad Yani, Jalan Putri Hijau, Jalan Guru Patimpus.
Kemudian, Jalan Gatot Subroto, Jalan Iskandar Muda, Jalan Gajah Mada, Jalan S. Parman, Jalan Kapten Maulana Lubis, Jalan Raden Saleh, Jalan Balai Kota, Jalan Putri Hijau, Jalan Prof. HM. Yamin, Jalan Wajir, Jalan Pancing, Jalan Kapten Muslim, Jalan Setia Budi, dan Jalan Plamboyan.
Petugas kemudian mendata dan memeriksa para juru parkir liar yang terjaring razia. Selain itu, petugas juga memberikan pembinaan kepada mereka agar tidak kembali melakukan aksi parkir liar tersebut.
Terdakwa staf Humas Bank Sumut korupsi Rp6 miliar dihukum 6,5 tahun
Medan (Satu Nusantara News) - Terdakwa Rini Rafika Sari, staf Humas PT Bank Sumut periode 2019 hingga Maret 2024, warga...