Medan (Satu Nusantara News) – Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Ditipidnarkoba) Bareskrim Polri dan Polda Sumatera Utara menggerebek home industry pil ekstasi di Jalan Jumhana, Kelurahan Suka Ramai II, Kecamatan Medan Area, Kota Medan.
Dari penyergapan tersebut, polisi menangkap pasangan suami istri (pasutri) yang diduga menjadi otak pelaku berdirinya bisnis haram tersebut.
Selain pasutri, polisi juga mengamankan tiga orang tersangka lainnya yang terlibat dalam produksi dan pemasaran narkotika tersebut. Kelimanya adalah, HK suami dan istrinya DK sebagai pencetak ekstasi, wanita SS pemesan mesin cetak dari China, HD dan AP pemasaran, dan diamankan seorang wanita sebagai saksi S.
“Ada dua orang yang DPO (Daftar Pencarian Orang) yakni R dan B,” kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Mukti Juharsa didampingi Waka Polda Sumut, Brigjen Pol Rony Samtana, Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Yemi Mandagi dan Kabid Humas, Kombes Pol Hadi Wahyudi di lokasi home industry, Kamis (13/06).
Brigjen Mukti menyebutkan, keberhasilan membongkar home industry ekstasi di Medan bermula dari penangkapan di Pematangsiantar pada akhir Mei 2024.
Kemudian, dilakukan penyelidikan hingga penggerebekan di kediaman pasutri berlantai IV tersebut pada awal Juni 2024. Di lantai III rumah berwarna putih dengan garasi merah itu terdapat laboratorium.
Bersamaan dengan keberhasilan itu, pihak Bea Cukai Pusat mengendus adanya bahan kimia untuk membuat ekstasi yang dipesan dari China ke Medan.
“Ditipitnarkoba Mabes Polri kemudian berkoordinasi dengan Polda Sumut. Ini (home industry) sudah berjalan enam bulan lamanya. Modusnya rumah biasa,” kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri.
Sementara, Waka Polda Sumut, Brigjen Pol Rony Samtana mengungkapkan, tersangka mendapat ilmu cara membuat ekstasi melalui internet.
“Belajar otodidak dari internet,” ucapnya.
Ia mengatakan tersangka dapat memasang bahan baku untuk membuat ekstasi dari internet melalui market place. Para tersangka menargetkan pemasaran ekstasi merek Ferrari tersebut di Sumut.
“Target peredaran ekstasi ini di seluruh tempat hiburan di Sumut,” jelas Rony.
Dalam kesempatan itu Waka Polda Sumut menyampaikan, Provinsi Sumatera Utara sudah darurat narkoba, sehingga perlu peran semua pihak untuk memberantasnya.
Sebab, para pelaku kejahatan, terutama kejahatan yang berada di jalanan terbukti melakukan aksinya karena disebabkan faktor atau pengaruh narkoba.
“Sumatera Utara sudah darurat narkoba. Perlu perhatian kita semua pihak untuk memberantas narkoba,” kata Rony.
Dari pengungkapan itu turut disita berbagai barang bukti, di antaranya mesin cetak ekstasi, cairan kimia dan bahan baku pembuatan ekstasi.
Pengungkapan itu mengundang perhatian warga sekitar. Petugas terpaksa menutup akses Jalan Jumhana karena di Tempat Kejadian Perkara (TKP) dilaksanakan rilis kasus tersebut.
Menurut warga, rumah yang dijadikan pabrik ekstasi tersebut terkesan tertutup, penghuninya jarang bersosialisasi.
Sebelumnya rumah toko (ruko) itu dijadikan tempat usaha penjualan material bangunan seperti cat dan lainnya.
Dua terdakwa korupsi BNI Medan Rp36,5 miliar dituntut bervariasi
Medan (Satu Nusantara News) - Dua terdakwa korupsi di PT BNI (Persero),Tbk SKM Jalan Pemuda Medan, senilai Rp 36.932.813.935, dituntut...